Sanak Syof,

Kelihatannya Christine Hakim (yang artis) perlu "diberi pembekalan" sedikit
tentang apa yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual itu.

Kalau nama dianggap sebagai Hak Kekayaan Intelektual, bisa bisa nanti akan
ada tuntutan dari Arab terhadap Wapres, karena menggunakan nama YUSUF Kalla.
Bahkan, lebih repot lagi nanti tuntutan terhadap mantan Pangab MUHAMMAD
YUSUF ...

Sebagai catatan, kalau pemberitaan tentang statement Christine Hakim di Bali
waktu itu dibaca secara lengkap, beliau sepertinya hanya becanda dengan nama
produk kripik balado itu. Yang lebih dia tekankan adalah,   Kata Christine:
berbagai stasiun televisi kerap menayangkan film-film yang dibintanginya
begitu saja tanpa izin, apalagi royalti. Selain itu, cukup banyak program
televisi yang ditayangkan ulang hanya dengan mengubah judulnya, tanpa izin
produsernya.

Riri
Bekasi, L 46



2009/3/1 Syofiardi BachyulJb <bach...@yahoo.com>

>   Adidunsanak sa-RantauNet nan ambo hormati,
> Kasus Christine Hakim patut kita jadikan sesuatu yang serius. Tak hanyo
> bagi kita masyarakat Minang, tapi jugo bagi pemeritah daerah jo pusek. Baa
> beko kalau ado nan banamo Elly Kasim (bukan artis) tibo-tibo mambuek usaho
> suntiang jo produser kaset jo namo Elly Kasim?
>
> Apalai namo-namo urang hebat awak ko dipakai dek urang Padang asal Cino nan
> harus bangubah namo asli gara-gara aturan Presiden di zaman dulu dan
> dijadikan untuak kepentingan usaho nan berkaitan jo tradisional minang
> bantuak keripik balado.
>
> Salam,
> Syof (38+/Padang)
>
> --
>
>
> Christine Hakim: Saya Tidak Mencatut Nama Artis
>
> *PadangKini.com* | Minggu, 1/3/2009, 8:08 WIB
>
> *PADANG--*Hati-hati mengganti nama dengan nama artis terkenal. Apalagi
> dijadikan merek usaha yang kemudian besar. Apalagi pula, usaha yang bermerek
> artis terkenal itu dijadikan nama usaha makanan.
>
> Itulah yang terjadi dengan usaha "Keripik Balado Christine Hakim".
> Gara-gara nama usaha ini mirip dengan artis kondang Christine Hakim, kedua
> Christine Hakim pun menjadi jengah dan gelisah.
>
> Christine Hakim sang artis dalam acara Konferensi Internasional Mengenai
> Hak Kekayaan Intelektual di Bali, 2 Desember 2008, seperti dikutip Kompas,
> mengatakan banyak yang bertanya kepadanya apakah dia pemilik Keripik Balado
> Christine Hakim di Padang.
>
> Sang artis yang berdarah Minang ini mencontohkan kasus ini sebagai gambaran
> betapa hak kekayaan intelektual di Indonesia belum dihargai.
>
> Terkait nama artis, Christine Hakim yang keturunan Tionghoa juga mengaku
> banyak yang bertanya kepadanya apakah usaha keripik balado itu milik sang
> artis.
>
> "Tidak ada niat saya untuk mencatut nama artis terkenal Christine Hakim,
> ini murni nama saya yang tercatat pada catatan sipil," kata Christine Hakim
> pemilik keripik balado dengan mata berkaca-kaca di depan pulahan wartawan
> yang diundangnya jumpa pers soal nama ini di restoran Happy Family di
> Padang, Sabtu (28/2).
>
> Pemilik keripik balado ini mengaku lahir pada 1956 dengan nama asli Kheng
> Kim. Ibunya sendiri merantau ke Padang dari Cina. Pemerintah di era Presiden
> Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 326/PWI Tahun 1983 yang
> mewajibkan warga keturunan Cina yang berada di Indonesia untuk mengganti
> nama sesuai dengan bahasa Indonesia.
>
> "Karena itu pada 1990 ketika saya berumur 34 tahun orang tua saya mengganti
> nama saya dengan Christine Hakim, nama ini disahkan dengan Catatan Sipil
> Pemerintahan Kotamadya Dati II Padang pada tanggal 24 Maret 1990," katanya.
>
> Tentu saja ketika memilih nama Christine Hakim, nama artis Christine Hakim
> yang juga lahir pada 1956 dan sudah menjadi artis pada 1973 sedang berkibar.
> Apalagi film legendaris Tjoet Nja' Dhien (1988) yang dibintanginya sedang
> berkibar pada 1990.
>
> ....
> (dst: silakan klik:
> http://padangkini.com/headline.php?sub=headline&id=3587 )
>
> ------------------------------
> Get your new Email address!
> <http://sg.rd.yahoo.com/aa/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/>
> Grab the Email name you've always wanted before someone else does
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke