Andiko, saya setuju penuh. Tapi saya perlu dibantu. Bagaimana kalau Andiko bersedia jadi sekretaris diskusi terbatas ini ? Saya sibuk sekali mengajar dan di Setnas MHA. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;
________________________________ From: andiko <andi.ko...@gmail.com> To: RantauNet@googlegroups.com Cc: Warni DARWIS <warnidar...@yahoo.com>; Datuk Endang <datuk_end...@yahoo.com>; azmi datuk bagindo <azmi_libra_kenc...@yahoo.co.id>; MH Bachtiar Abna SH <bachtiara...@yahoo.co.id>; Dr.Ir Yuzirwan RASYID <yuzirwanras...@yahoo.co.id>; Azaly DJOHAN SH <azaly1...@yahoo.com>; Drs. AMIDHAN <amidhan...@yahoo.com>; Prof Dr Ruswiati SURYA SAPUTRA MS <rus...@yahoo.co.id>; S.H. S.U. Albar Sentosa SUBARI <monang...@yahoo.com>; Drs Said Hasyim <has...@bsp.co.id> Sent: Saturday, March 21, 2009 1:07:37 PM Subject: [...@ntau-net] Re: PERTEMUAN TOKOH PERANTAU MINANG JAKARTA DENGAN PROF DR FRANZ DAN KEEBET VON BENDA-BECKMANN Pak Syaf yang baik. Menarik sekali diskusinyo. Mungkin kehadiran pak Franz dapat memberikan pancingan-pancingan kritis terhadap diskursus untuk memajukan nagari. Baliau juga singgah dikantor sebelum pertemuan ini. Kito sempat diskusi beberapa jam khususnyo mengenai Perda Pemanfaatan Ulayat yang baru berlaku di Sumbar. Usul ambo, paralu dibuek putaran-putaran diskusi terbatas di Jakarta untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai apo yang Pak Syaf sampaikan di bawah. Mungkin diskusinyo terbatas sajo untuk menghasilkan pemikiran-pemikiran bagi kemajuan adat di Minangkabau. Salam andiko Dr.Saafroedin BAHAR wrote: > > Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta, > > > > 1. Atas permintaan Prof Dr Franz – dan Keebet von > Benda-Beckmann,dua pakar antropologi tentang Minangkabau, pada hari > Selasa 17 Maret 2009 dari jam 19.00 sampai dengan jam 21.00 WIB telah > diadakan pertemuan antara kedua beliau dengan tokoh-tokoh perantau > Minang di Jakarta di kediaman Bp dan Ibu Ir Raja Ermansyah Yamin Dt > Tan Maliputi di Jalan Sriwijaya IV Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta. > > Maksud pertemuan ini adalah untuk membahas tema ‘Peranan > Perantau Minang dalam > > Agenda Kembali ke Nagari”. Secara khusus beliau ingin > mengetahui bagaimana hubungan > > antara pemerintahan Nagari dan Kerapatan Adat Nagari > (KAN) setelah 'kembali ke > > Nagari’.Atas permintaan tuan rumah, saya bertindak sebagai > moderator. > > Dalam peran ini saya menempatkan diri saya sebagai > peneliti dan sebagai pegiat hak masyarakat > > hukum adat pada tataran nasional.Seperti diketahui, sejak > bulan Januari 2007 yang lalu saya > > adalah Ketua Dewan Pakar Sekretariat Nasional Masyarakat > Hukum Adat (Setnas MHA), > > dengan kantor pusat di Jalan Diponegoro 39, Pekanbaru, Riau. > > 2. Hadir dalam pertemuan ini – selain tuan rumah Ir > Raja Ermansyah Yamin Dt Tan Maliputi dan Ibu Ir Sulfah E Yamin – > adalah bp Amir MS Dt Manggung nan Sati; Drs Hasan Basri Durin Dt > Rangkayo Mulia nan Kuniang; Dt Endang Pahlawan beserta dua rekan > beliau dari KAN Sulik Aia; Azmi Dt Bagindo; Drs Farhan Dt Bagindo; Dt > Perpatih Guguak, dan Liem Campay Ketua Umum LAKM Jakarta. > > 3. Saya menyusun acara sebagai berikut: 1) pertama-tama saya > meminta Prof Franz untuk memberikan sekedar pandangan beliau mengenai > perkembangan Sumatera Barat masa kini, selama k.l 20’; 2) disusul oleh > sekadar paparan umum saya sebagai pegiat hak masyarakat hukum adat di > tingkat Nasional dan sedikit di tingkat daerah Sumatera Barat, juga > 20’; 3) disusul dengan masukan dari para pemangku adat, juga sekitar > 20’, baik dari aliran ‘tradisional/ortodoks’ {menganggap tak ada > masalah dengan adat dan tak perlu diperbaharui] maupun dari aliran > ‘reformis’[menganggap ada masalah dengan adat dan perlu diperbaharui]. > 4) Setelah semua hadirin selesai memberikan masukan, saya mencoba > merangkum dan jika mungkin memberi klarifikasi. > > 4. Catatan-catatan di bawah ini saya susun berdasar > coretan-coretan saya di atas selembar kertas, bukan merupakan notulen. > Kekurangan-kekurangannya saya persilakan hadirin yang lain untuk > menyempurnakannya. > > 5. Dalam paparan awalnya, Professor Franz menjelaskan kepada > hadirin bahwa beliau memerlukan bahan mutakhir untuk menyusun buku > beliau terbaru tentang Minangkabau, untuk menggenapkan penelitian yang > beliau lakukan pada tahun 1970-an. Beliau selanjutnya menjelaskan > bahwa pada dasarnya beliau tak melihat adanya perbedaan antara > kondisi sekarang dengan kondisi pada tahun 1970-an tersebut, dalam > arti pimpinan Nagari tidak berada dalam tangan KAN dan adanya Bamus > Nagari. > > Suatu masalah yang beliau tampilkan adalah susahnya mencari nara > sumber yang benar-benar dapat mewakili Minangkabau, seperti dahulu > diperankan oleh Bp Rasyid Manggis dan Idrus Hakimi Dt Rajo Penghulu. > Sekarang ini ada LKAAM, MTKAAM, PPIM,dan berbagai LSM. > > 6. Setelah paparan kedua professor tersebut, saya menjelaskan > bahwa antara sejak tahun 2004 sampai sekarang sudah tercapai banyak > kemajuan dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat, berturut-turut > dengan adanya seorang komisioner hak masyarakat hukum adat di Komnas > HAM (2004); disahkannya Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat > (2005); seminar regional UNDP di Davao (2006); peringatan pertama Hari > Internasional Masyarakat Hukum Adat se Dunia di TMII Jakarta (2006); > Lokakarya Hak Masyarakat Hukum Adat di MK (2007); Semiloka Hak > Masyarakat Hukum Adat Minangkabau di FH Unand (2007); Sarasehan > Nasional membahas Naskah Akademik dan RUU Ratifikasi Konvensi ILO 16 > Tahun 1989 Tentang Hak Masyarakat Hukum Adat dan Persukuan di > Negara-negara Merdeka (2008); dan rencana Seminar Regional ILO > membahas ‘best practices’ dalam pelaksanaan Konvensi ILO 169 Tahun > 1989 tersebut di Nepal (27-29 April 2009). > > Sekedar sebagai catatan tambahan saya menyampaikan kembali kritik > pribadi saya terhadap konsep ‘punah’ dalam adat Minangkabau, yang saya > pandang sangat tidak islami, dan gagasan yang saya kembangkan untuk > mengatasinya, yaitu penggunaan ‘Ranji ABS SBK’ dimana dicatat baik > keturunan dari fihak ibu sesuai dengan adat Minangkabau, maupun > keturunan dari fihak bapak, sesuai dengan aturan Islam tentang nasab.. > Konsep ‘Ranji ABS SBK’ ini saya kembangkan dari fatwa Buya Mas’oed > Abidin bahwa orang Minangkabau ‘bersuku ke Ibu, bernasab ke Bapak, dan > bersako ke Mamak’. > > Di akhir paparan, saya menyerahkan dua buku kepada kedua guru besar > tersebut, yaitu buku kompilasi makalah semiloka di Universitan Andalas > tahun 2007; serta terbitan Setnas MHA tahun 2009. > > 7. Dari para penghulu diutarakan, antara lain, sebagai berikut. > > a. Bp. Amir MS Dt Manggung nan Sati menjelaskan bahwa masyarakat > adat yang sudah lama ada di Minangkabau sudah bagus dan perlu > dipertahankan, hanya ada satu kelemahan yaitu oleh karena seluruh > nagari sama derajatnya, tidak ada yang satu mengatasi yang lain, maka > diperlukan suatu suprastruktur diatasnya. Beliau menganggap LKAAM > bukan lembaga adat, tetapi lembaga pemerintah, karena dibentuk oleh > pemerintah. > > Secara khusus beliau menjelaskan bahwa pembuatan keputusan dalam adat > tidak didasarkan pada prinsip ‘one man one vote’ seperti dalam > demokrasi, sehingga penerapan prinsip demokrasi tersebut dalam > pemilihan di nagari telah merusak adat Minangkabau. Beliau menghendaki > agar ketua KAN secara otomatis menjadi Wali Nagari. Dalam hubungan ini > beliau menyampaikan timbulnya berbagai masalah dalamasyarakat adat > Minangkabau karena peraturan perundang-undangan nasional. > > Setelah memberikan masukan, beliau juga memberikan beberapa buku > kepada kedua professor tersebut. > > b. Bp. Drs Hasan Basri Durin Dt Rangkayo Basa nan Kuniang > menjelaskan berdasar pengalaman pribadi sejak kecil di nagari, bahwa > adat Minangkabau menghadapi masalah, khususnya karena telah terjadinya > rangkaian perubahan, yang memerlukan renungan ulang terhadat adat > Minangkabau.Secara pribadi beliau pernah menanyakan kepada Ketua LKAAM > yang lama, almarhum Kamardi Rais Dt Panjang Simulie, bahwa di antara > empat jenis adat – yaitu adat nan sabana adat, adat nan diadatkan, > adat nan teradat, serta adat istiadat – dimana letak adat Minangkabau. > Setelah beberapa waktu Dt P. Simulie menyatakan bahwa adat Minangkabau > memang bukan adat nan sabana adat. [ Catatan saya: kalau adat > Minangkabau adalah adat nan sabana adat, maka seluruh dunia akan > menganut adat Minangkabau.] > > c. Dt Endang Pahlawan --beserta kedua penghulu rekan beliau dari > Sulik Aia -- menjelaskan bahwa peradilan adat telah dihidupkan kembali > di Sulik Aia, dan sejak berfunginya pengadilan adat ini maka sengketa > telah jauh menurun. Walaupun ketentuan hukum untuk pengadilan adat ini > belum ada, namun dapat memanfaatkan ‘celah-celah hukum’ yang ada. > Dalam hubungan ini lumayan besar peranan para penghulu yang tinggal di > Rantau. > > d. Bp Azmi Dt Bagindo, bp Farhan Dt Bagindo, dan Bp Dt Perpatih > Guguak menyampaikan esensi pendapat yang sudah sering beliau-beliau > sampaikan dalam berbagai kesempatan, baik tentang norma adat maupun > masalah-masalah yang dihadapi. Diakhir masukannya, Bp Azmi Dt Bagindo > menyerahkan buku yang memuat polemik beliau dengan saya di Rantau Net > beberapa waktu yang lalu.. > > e. Dalam pertemuan ini juga disentuh berbagai masalah lainnya, > seperti posisi kerajaan Pagar Ruyung; kesungguhan fihak Pemerintah > untuk melindungi hak masyarakat hukum adat; serta masalah tak adanya > sinkronisasi antara fihak ninik mamak, intelektual, dan militer > > 8. Dalam rangkuman akhir, saya menyimpulkan bahwa: > > a. Ada dua ‘schools of thought’ [= aliran fikiran] di kalangan > para penghulu yang hadir dalam pertemuan tersebut, yang saya namakan > sebagai aliran ortodoks-konservatif di satu sisi, dan aliran reformis > di sisi lain. Sampai sedemikian jauh saya menilai belum ada titik temu > antara kedua aliran fikiran ini, dan saya sarankan untuk membiarkan > kedua aliran tersebut berjalan bersisian serta berkompetisi secara > sehat menurut visi ‘fastabiqul khairaat’. > > b. Sehubungan dengan disinggungnya peranan negara terhadap > masyarakat hukum adat, saya menyarankan untuk melihat hubungan antara > masyarakat hukum adat dan negara tersebut sebagai terdiri dari empat > lapisan berturut-turut dari bawah ke atas: 1) masyarakat hukum adat > yang sudah ada jauh sebelum adanya kerajaan-kerajaan dan negara-negara > di Indonesia, yang ‘hak asal usul’-nya diakui oleh Undang-Undang Dasar > 1945; 2) suku bangsa (etnik) yang menata masyarakat hukum adat yang > puluhan ribu itu ke dalam satuan kebudayaan yang lebih besar; yang > menurut Sensus Nasional tahun 2000 berjumlah 1.072 buah; 3) bangsa, > sebagai satuan politik yang dibentuk dengan sengaja, bermula dari > tahun 1908; dan akhirul kalam: 4) negara, sebagai sukyek utama hukum > internasional, yang baru dibangun pada tahun 1945. Perkembangan dan > agenda antara suatu tataran yang lain tidaklah sama, sehingga tidak > tertutup kemungkinan terjadinya konflik. > > 9. Tindak lanjut. > > Setelah pertemuan tersebut, teringat oleh saya perlunya ada suatu > tindak lanjut untuk membuat suatu ‘peta masa depan’ adat Minangkabau. > Gagasan ini saya sms-kan kepada tuan rumah Bp Ir Ermansyah Yamin Dt > Tan Maliputi, dengan tembusan kepada bp Azmi Dt Bagindo, Prof Franz > von Benda-Beckmann, Drs Hasan Basri Durin Dt Rangkayo Mulia nan > Kuniang, dan bu Warni Darwis sebagai Wakil Sekjen Gebu Minang. Saran > saya adalah untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan mengundang > kembali beliau-beliau yang hadir. > > Selesai. > > > > Wassalam, > Saafroedin Bahar > (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang > Dalam, Pariaman.) > "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" > Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com > <mailto:saaf10...@gmail.com>; > saafroedin.ba...@rantaunet.org <mailto:saafroedin.ba...@rantaunet.org> > > > > saafroedin.ba...@rantaunet.org --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---