Ass..Wr.Wb
 
Mohon izin ambo dari kalangan mudo ikuik sato ciek, agar semua members bisa 
memaklumi ciloteh ko,...
 
Ado saketek pertanyaan ambo tentang Pusako Tinggi; 
1. Harato pusako tinggi kapan munculnyo?
2. Apakah pado saat muncul pusako tinggi tsb Agama Islam alah ado d 
minangkabau???
3. Sia yang berhak manyatokan Harato Pusako tinggi tu???
4. Apo kito yakin harato pusako tinggi itu ado bukan karano pancarian suami 
istri ( Pusako Randah )???
 
dari babarapo pertanyaan itu  usulan ambo barangkali bisa mangkaji ulang 
tentang perlakuan pusako tinggi terhadap ABS SBK Minangkabau, mohon maaf kalo 
ado nan dak berkenan
Wassalam...

Salam 
Yondri Zulfadli L30

--- Pada Kam, 26/3/09, Evy Nizhamul <hy...@yahoo.com> menulis:


Dari: Evy Nizhamul <hy...@yahoo.com>
Topik: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc")
Kepada: RantauNet@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 26 Maret, 2009, 8:46 PM







Di Minangkabau hanya HARTA PUSAKA TINGGI - yang bisa dikuasai (tidak dmiliki ) 
oleh perempuan, namun sebenarnya harta PUSAKA TINGGI itu dipertahnakan untuk : 
- penyelenggaraan jenazah,
- perbaikan rumah gadang,
- penyelenggaraan perhelatan untuk para anak gadis dikeluarganya.



http://bundokanduang.wordpress.com



 





--- On Thu, 3/26/09, Lies Suryadi <niadil...@yahoo.co.id> wrote:


From: Lies Suryadi <niadil...@yahoo.co.id>
Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc")
To: RantauNet@googlegroups.com
Date: Thursday, March 26, 2009, 9:47 PM







 Salam untuak dunsanak di lapau sadonyo, khususnya ka Ni Dewi.
 
Paralu kito agiah tapuak tangan Ni Dewi mah, . Kok iduik di tahun 1920-an 
-1930-an Ni Dewi, ambo kiro Ni Dewi lah manjadi kolumnis surek kaba SOEARA 
KAOEM IBOE SOEMATRA mah.Saluut!!! Eh...ma nyo suaro "Ramah El-Yunusiah"-"Ramah 
El-Yunusiah" dan "Rohana Kudus"-"Rohana Kudus" yang lain?

Salam,
Suryadi


--- Pada Kam, 26/3/09, Dewi Mutiara <iara_a2...@yahoo.com> menulis:


Dari: Dewi Mutiara <iara_a2...@yahoo.com>
Topik: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc")
Kepada: RantauNet@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 26 Maret, 2009, 10:03 PM






Assalamu'alaikum wr.wb.
        Saya sangat setuju dengan kesimpulan bahwa adat minang adalah adat yang 
sangat KOMPREHENSIF dan juga ADAT  yang TERBAIK dimuka bumi ini.
Adat minang tidak pernah bertentangan dengan Islam., kecuali dalam hal 
pembagian WARISAN.
Saya yakin wanita mendapat warisan , sedangkan pria tidak, itu sudah hasil 
pemikiran yang sangat matang dari NINIK MAMAK dan BUNDO KANDUNG,  dimana pada 
waktu itu pola pikir mereka tidak berharap wanita bekerja diluar rumah , dan 
laki-laki umumnya pada masa itu apabila mempunyai pangkat atau gelar 
kebangsawanan, atau harta saja sudah mempunyai istri lebih dari satu, dan 
umumnya jarang sekali mereka bertanggungjawab pada istri sebelumnya apabila 
punya istri baru. Disini letak perlunya WANITA mendapat warisan , supaya tidak 
sia-sia dalam membesarkan anak, sedang anak-anak walaupun ditinggal ayahnya 
mereka mendapat gelar dari ayahnya .
Saya tidak mengatakan bahwa kita melanggar aturan Islam, mungkin pada waktu itu 
keadaannya sangat mendesak untuk melindungi wanita yang tidak mampu mencari 
nafkah dan disia-siakan .
Maaf kalau saya salah dalam mengemukakannya.
Kalau kita lihat masa sekarang ini wanita sudah banyak yang bekerja dan mandiri 
,tetapi sebagai seorang muslimah mereka tetap bukan yang mempunyai kewajiban 
menafkahi keluarga . Sehingga saya simpulkan Adat Minang dalam pembagian 
warisan untuk wanita  saya anggap benar , karena laki-laki tetap lebih leluasa 
bekerja diluar rumah dibanding wanita.

Wassalam.

--- On Thu, 3/26/09, ricky avenzora <avenzor...@yahoo.com> wrote:


From: ricky avenzora <avenzor...@yahoo.com>
Subject: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc")
To: RantauNet@googlegroups.com
Date: Thursday, March 26, 2009, 9:40 AM







D












      Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan 
Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke