Cagub dari 2 Partai Saja
Melihat Perolehan Suara Pemilu Padang, Singgalang Melihat kecenderungan hasil pemilu 2009 ini, maka dapat dipastikan hanya Partai Demokrat (PD) dan Partai Golkar yang bisa mengusung calon gubernur (cagub) Sumbar 2010 mendatang. Sementara partai lain harus berkoalisi. Karena kondisi ini pula, terbuka peluang bagi calon independen untuk mengajukan diri maju sebagai kandidat gubernur Sumbar. Sesuai PP No. 6 tahun 2005, syarat sebuah partai bisa mengajukan calon gubernur, kalau partai itu memiliki 15 persen kursi di DPRD. "Melihat kondisi sekarang, baru Demokrat dan Golkar yang suaranya sudah di atas 15 persen," kata pengamat politik, Masful kepada Singgalang, kemarin. Hal senada juga dikemukakan Guru Besar Hukum Unand, Saldi Isra di tempat terpisah. Namun menurut Saldi, harus ada calon indepen yang maju. Selain, partai lain bisa membentuk koalisi. Menurut keduanya, biaya untuk menjadi calon gubernur lewat partai akan lebih mahal. Selain itu, persaingan amat ketat, dibanding periode sebelumnya. Jika suara sementara dipedomani, maka PKS dan PAN bisa berkoalisi dan mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. Partai lain, juga bisa, asal koalisi itu nilainya 15 persen. Jabatan Gawaman Fauzi sebagai gubernur Sumbar akan berakhir Maret 2010 dan pelantikan gubernur baru diperkirakan pada Agustus 2010. Saat ini sejumlah nama telah disebut-sebut pantas sebagai cagub Sumbar, tapi belum satupun yang mau tampil. Suasana akan makin hangat, karena hampir saat bersamaaan dilaksanakan pula 10 bupati/walikota di Sumbar secara serentak. Hasil perolehan suara sementara untuk Sumbar menempatkan PD di urutan teratas disusul Golkar, PAN, PKS dan PDI-P, PPP, Gerindra Hanura, PBB dan PKB 003 http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=114 2 The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---