Ringkas saja, Sanak Ahmad Ridha. Berbeda pendapat kan wajar-wajar saja, 
demikian juga soal NKRI. 


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;

saafroedin.ba...@rantaunet.org


--- On Sun, 4/19/09, Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com> wrote:


From: Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com>
Subject: [...@ntau-net] Re: Cawapres SBY Bukan Ketua Umum Golkar ---> KISAH 
CINTA BERTEPUK SEBELAH TANGAN
To: RantauNet@googlegroups.com
Date: Sunday, April 19, 2009, 12:59 AM



2009/4/18 Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>:

> aspek apo dari Islam nan mereka perjuangkan sasudah duduak di lembaga
> legislatif dan di lembaga eksekutif? Rukun Iman ? Itu alah dijamin Negara..
> Rukun Islam? Juo alah.
>

Pada praktiknya belum, Pak Saaf. Sebelumnya mohon maaf jika kelanjutan
tulisan saya berikut dianggap kurang berkenan.

Bagian utama dari rukun iman dan rukun Islam adalah tauhid dan dalam
aspek tauhid adalah peribadatan hanya kepada Allah Ta'ala. Peribadatan
dalam Islam mencakup seluruh aspek kehidupan. Islam bukanlah agama
pribadi yang ditinggalkan di rumah ketika seorang penganutnya bekerja
atau bernegara. Islam juga bukan agama yang isinya ditentukan
berdasarkan suara terbanyak.

Salah satu peribadatan dalam Islam yang banyak dilalaikan adalah
masalah hukum. Hukum Islam mencakup urusan pribadi, mu'amalah, dan
juga pidana. Kegagalan melaksanakan hukum Islam punya konsekuensi
pelakunya sebagai orang yang zhalim, fasik, atau bahkan kafir.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. al-Maa-idah 5:44)

"Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim." (QS.
al-Maa-idah 5:45)

"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS.
al-Maa-idah 5:47)

Kapan konsekuensinya zhalim, fasik, atau kafir? Di antara yang
berkonsekuensi kafir adalah ketika seseorang meyakini bahwa hukum
buatan manusia sama atau lebih baik daripada hukum Allah. Sekulerisme
adalah kekufuran.

Kita semua sering diingatkan akan ayat tentang kewajiban puasa (yang
artinya): "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
....." (QS. al-Baqarah 2:183). Namun apakah kita masih ingat akan ayat
lain (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishaash ...." (QS. al-Baqarah 2:178).

Apakah satu kewajiban kita tegakkan sedangkan kewajiban lain kita
abaikan? Wajar jika seseorang belum mampu melaksanakan semua kewajiban
namun yang berbahaya adalah ketika dia tidak lagi menganggapnya
sebagai kewajiban.

> Lai siap pacah NKRI ko?Dan lai ka mungkin sapakaik Rakyat kito nan majemuk ko?
>

Terus terang, saya tidak pernah bisa menerima argumentasi seperti itu.
Kenapa kewajiban peribadatan dapat dikompromikan? Umat Islam selalu
dikorbankan dengan ancaman-ancaman perpecahan sejak awal kemerdekaan.
Padahal ancaman seperti itu harusnya ditindak sebagai ancaman
pemberontakan, bukan malah diakomodir.Yang amat disayangkan adalah
partai-partai yang mengatasnamakan Islam sepertinya tidak belajar dari
sejarah. Banyak yang malah enggan menyebut syari'at Islam agar dapat
meraih kekuasaan. Apa daya, kekuasaan tak diperolehnya juga.

Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke