--- Pada Kam, 28/5/09, heru malay <heru_ma...@yahoo.co.id> menulis: Contoh: DPRD mengesahkan peraturan (bersama Kepala Daerah tentunya) tentang besarnya uang pesangon bagi mereka setelah masa jabatannya berakhir. Tentu suka-suka mereka.
--> uda heru yth., DPRD maupun elemen pemerintahan lainnya tidak bisa serta merta seenaknya membuat peraturan, aturan2 yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berada di "atas"nya. (lihat stuktur perundang-undangan kita). mengenai besaran nominal "uang pesangon" DPRD yang uda sabuik, itu namonyo uang jasa pengabdian, alah diatur jaleh di Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Bagian Ketiga, Uang Jasa Pengabdian, pasal 23, yang bunyinyo sbb: (1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uarig jasa pengabdian. (2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat l (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan: a. Masa bakti kurang dari 1 (sate) tahun, d_hitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi; b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi; c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi; d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi; e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan tang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi; f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang representasi. (3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya. untuk lengkapnyo, uda bisa cek langsuang di PP-nyo. seandainyo memang ado aturan DPRD yang melanggar ketentuan tersebut, tentu unsur melawan hukum dalam pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. segitu ambo jalehkan dari saketek nan ambo tahu, da. salam, ap Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---