--- Pada Kam, 28/5/09, heru malay <heru_ma...@yahoo.co.id> menulis:
Contoh: DPRD mengesahkan peraturan (bersama
Kepala Daerah tentunya) tentang besarnya uang pesangon bagi mereka
setelah masa jabatannya berakhir. Tentu suka-suka mereka.

-->  
uda heru yth., 

DPRD maupun elemen pemerintahan lainnya tidak bisa serta merta seenaknya 
membuat peraturan, aturan2 yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan 
hukum yang berada di "atas"nya. (lihat stuktur perundang-undangan kita).

mengenai besaran nominal "uang pesangon" DPRD yang uda sabuik, itu namonyo uang 
jasa pengabdian, alah diatur jaleh di Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, pada 
Bagian Ketiga, Uang Jasa Pengabdian, pasal 23, yang bunyinyo sbb:

(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa 
baktinya
diberikan uarig jasa pengabdian.

(2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat l (1)
disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a. Masa bakti kurang dari 1 (sate) tahun, d_hitung 1 (satu) tahun penuh dan
diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;
b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 
(satu)
bulan uang representasi;
c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 
(dua)
bulan uang representasi;
d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 
(tiga)
bulan uang representasi;
e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan tang jasa pengabdian 4
(empat) bulan uang representasi;
f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian
setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang representasi.

(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.

untuk lengkapnyo, uda bisa cek langsuang di PP-nyo. 

seandainyo memang ado aturan DPRD yang melanggar ketentuan tersebut, tentu 
unsur melawan hukum dalam pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi sudah 
terpenuhi.

segitu ambo jalehkan dari saketek nan ambo tahu, da.

salam,
ap




      Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa 
mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke