Assalamualaikum Wr Wb Bapak Masrur Siddik, serta Dunsanak Palanta RN yang Mulia Terima kasih tanggapan Pak MS atas berbagi cerita buat Bapak seputar kearifan local di Simeulue, benar adanya yang Bapak bilang kearifan local turun temurun yang diajarkan oleh ninik-ninik kita terutama di ranah Minang sangatlah banyak, terutama dalam menjaga lingkungan, hutan dan SDA bagi masyarakat/Kenagarian di Ranah kita. Bagaimana mereka sangat bijak dan arif dalam melakukan SDA yang menopang kehidupan mereka seperti air, sungai, rawa, kolam, sawah ladang, laut dan pantai , tanah, hutan dengan segala yang memberi banyak manfaat bagi masyarakat local (tempatan) , bahkan sebagai sumber kehidupan (livelihood) Di Ranah Minang tercinta kita sendiri terutama di Desa-desa/Kenagarian yang hidupnya agraris atau pertanian dalam arti yang luas dalam memanfaatkan segala potensi SDA ini sangat banyak kearifan local yang kita temui, sebuah kearifan turun temurun dalam suatu aturan yang tidak tertulis dan disepakati oleh masyarakat semua bertujuan seperti yang Bapak sampaikan sangat membantu PBBL. Banyak contoh-contoh bagaimana kearifan local ini ditunjukan oleh masyarakat local/tempatan bagaimana mereka menjaga sumber kehidupan mereka ini agar berkelanjutan dan lestari (sustainable) seperti yang Pak MS contohkan "Ikan laranga, berburu larangan, mengambil hasil hutan dan ladang milik nagari dilarang sebelum masanya (masih muda dll), semua itu adalah bentuk menjaga sumber-sumber yang menopang kehidupan mereka kearah yang lebih baik dan sejahtera dan dapat dinikmati segenap lapisan masyarakat tempatan bukan untuk kepentingan pribadi atau sesaat saja tapi berkelanjutan terutama hasilnya selain menopang kehidupan juga buat pembangunan fasos dan fasum masyarakat tempatan dan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri. Memang keraifan local ini lebih bersifat tradisi turun temurun yang ditaati kadang-kadang keluar dari cara atau nalar berpikir yang sehat, maksud saya begini seperti yang Pak MS contohkan, jika dilanggar pantangan tersebut bisa tersasat tidak tahu lagi jalan pulang dari hutan ke rumah, sakit karena Tasapo, keracunan atau sakit perut makan ikan larangan karena diambil sebelum waktu yang ditentukan atau disepakati dan berbagai macam akibat, mungkin ada juga yang berpendapat itu takhyul, mitos dan syirik. Tapi menurut saya atau pandangan saya sikap yang "diluar nalar berpikir sehat itu" katakanlah Syirik bukan itu yang saya maknai, tapi lebih kepada sebuah "tekanan psikologis" saja bagi masyarakat. Itu semua kembali pada diri kita silahkan perjaya atau tidak sebagai dampak dari kearifan local ini jika kita langgar, tapi yang paling penting hal-hal yang sedikit sekiranya mengandung "magis" lebih baik rasanya kita sikapi tentunya secara arif saja, berpikir dan bernalar sehatnya tentu begini " ya jelas jika mengambil ikan larangan itu sebelum waktunya tentunya akan merugikan orang lain, ikannnya secara ekonomis belum mendatangkan keuntungan jika dijual dibandingkan tiba saatnya untuk memanen, ini namanya mencuri hak yang dimiliki secara bersama (komunal) dan lain sebagainya. Apa bedanya juga dengan kehidupan modern bernegara yang diatur segala Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku yang jelas sangsinya misal jika mencuri akan kena pasal KHUP nomor sekian, hukuman penjara sekian bulan atau tahun dst. Sama saja toh hukuman tidak tertulis kearifan local tersebut jika melarang pantangan tersebut bisa sakit perut, tersapa, mati mendadak, sesat dihutan, dibawa lari makhluk halus dan segala jenis hantu. Hampir sama kira-kira analogi saya yang paling sederhana, begini Ketika saya anak-anak dulu, Ibu saya melarang memakan kelapa yang telah diparutnya dengan kukuran saya ditakuti jika memakan kelapa parut itu maka akan cacingan, ini hanya bentuk tekanan psikologis saja dari Ibu saya, akhirnya tentu saya sedikit takut atau katakanlah kwatir memakan parutan kelapa tersebut. Tapi intinya kan bukan "CACINGAN" tersebut, lebih kepada perilaku yang kurang bagus, jika dimakan kelapa parut yang terbatas untuk menggulai tersebut tentu akan berkurang santannya yang berakibat gulai yang dimasak ibu saya menjadi kurang lezat dan nikmat karena takaran kelapanya yang sudah pas menjadi berkurang. Sebagai contoh lagi orang tua kita bilang ketika anak-anak dulu dan ketika kita menjadi orang tua sekarang, kita juga sampaikan kepada anak-anak kita, seperti ini Ketika azan magrib menjelang kita anak-anak masih saja sibuk bermain-main dihalaman rumah, maka orang tua kita memanggil dan mengingatkan agar segera masuk kedalam rumah berkumpul, jika kalian waktu azan magrib masih juga bermain dihalaman rumah nanti akan "tasapo hantu: bisa deman/sakit, inilah jam hantu/setan berkeliaran. Ini adalah bentuk peringatan atau tekanan psikologis orang tua kita pada anak-anaknya, walau saya pikir seandainya saya bandel waktu anak-anak tersebut masih juga "mada" ketika azan magrib telah selesai masih saja bermain dihalaman rumah, mungkin tidak berakibat apa-apa seperti apa yang "ditakuti-takuti" orang tua kita tersebut. Tapi tentunya kearifan ini disikapi lebih kepada ketidakpantasan kurang bagus dipandang orang jika azan magrib masih saja bermain-main, alangkahnya pantas dan patutnya ketika Azan Magrib menjelang masuk berkumpul dalam rumah lalu shalat berjamaah dengan orang tua. Bagaimana menurut Bapak MS dan dunsanak Palanta dalam menyikapi kearifan local ini jika memang sedikit ada "magis-magisnya" mohon pencerahannya. Untuk lebih terkonsep atau metodologi saya ingin juga minta pendapat dan pencerahan dari Bapak Saaf bagaimana seputar Kearifan Lokal ini jika dikait-kaitkan dengan bidang serta pengalaman yang panjang dari Bapak sehubungan kapasitasnya sebagai salah satu yang membidani terbentuknya Masyarakat Hukum Adat, dimana posisi dan peran kearifan local masyarakat tempatan dalam Hukum Adat serta tatanan social. Jujur saja memang saya sekarang lebih banyak menangani aspek social (Program ComDev) masyarakat tempatan/local yang berdampingan dengan unit usaha terutama masyarakat yang berada disekitar Hutan tempat perusahaan beroperasi membangun Hutan Tanaman Industri (HTI)..tentunya masukan dari Pak MS , pak Saaf dan Dunsanak Palanta sangat berharga bagi saya dalam membina masyarakat local dengan segala tradisi dan kearifan lokalnya dalam memanfaatkan SDA sebagai sumber kehidupan dan yang paling penting lagi tentu kita sedikit banyak bisa aplikasikan di Ranah Minang terutama hutan-hutannya yang dimanfaatkan oleh Investor untuk kepentingan bisnis sesuai dengan segala ijin dan legalitas yang mereka kantongi tujuannya tentu agar terjadi atau tercipta yang kondusif saling menguntungkan sehingga tidak terjadi "social conflict and land dispute" Terima kasih Pak Masrur atas berbaginya semoga kita saling mendapat manfaat atas pengalaman-pengalaman kita masing-masing seputar sebuah kearifan local masyarakat. Mohon maaf jika postingan saya ini kurang berkenan dalam penyampaiannya Wass-Jepe (44, Chaniago, Pku) Jika ada tanggapan dari Pak MS, Pak Saaf dan dunsanak Palanta RN seputar kearifan local ini saya mohon cc kan japri kea kun email kantor saya ini, saya memang bisa mengirim ke RN melalui email ini, tapi tidak bisa menerima Milist Group. Trims Email kantor : jupa...@anugrah-mgt.biz ________________________________ Pernah kita dengan suatu kampung punya 'Lubuk Larangan' atau 'Padang Larangan', yang diartikan Terlarang Memancing/ Menangguk di Kolam Larangan, atau Dilarang berburu pada Padang Larangan.... Tetapi pada suatu waktu tertentu yang disepakati bersama ( demokrasi)....... secara bersama-sama menuras Lubuk Larangan oleh orang sekampung. Bagi yang melanggar, tentunya tanpa setahu 'Wali Nagari/ Kepala Suku', ada=ada saja musibah terhadap dirinya Konon 'Lubuk Larangan, atau Padang 'Perburuan' Larangan ada yang menjaga. Bila dilanggar, sering kita dengar bahwa si pelanggar sakit perut, atau tidak tahu jalan pulang dpl berputar-putar di sekitar itu saja MasrurS L/.67, asa Sasak-Talu, Gadang di KikTinggi, Rantau Medan/Sumut,Aceh, Palembang /Lampung kini di Bandiung --~------~--~--- The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---