Assalamualaikum Wr Wb

 

Bapak Masrur Siddik, serta Dunsanak Palanta RN yang Mulia

 

Terima kasih tanggapan Pak MS atas  berbagi cerita buat Bapak seputar
kearifan local di Simeulue, benar adanya yang Bapak bilang kearifan
local turun temurun yang diajarkan oleh ninik-ninik kita terutama di
ranah Minang sangatlah banyak, terutama dalam menjaga lingkungan, hutan
dan SDA bagi masyarakat/Kenagarian di Ranah kita. Bagaimana mereka
sangat bijak dan arif dalam melakukan SDA yang menopang kehidupan mereka
seperti air, sungai, rawa, kolam, sawah ladang, laut dan pantai , tanah,
hutan dengan segala  yang memberi banyak manfaat bagi masyarakat local
(tempatan) , bahkan sebagai sumber kehidupan  (livelihood)

 

Di Ranah Minang tercinta kita sendiri terutama di Desa-desa/Kenagarian
yang hidupnya agraris atau pertanian dalam arti yang luas dalam
memanfaatkan segala potensi SDA ini sangat banyak kearifan local yang
kita temui, sebuah kearifan turun temurun dalam suatu aturan yang tidak
tertulis dan disepakati oleh masyarakat semua bertujuan seperti yang
Bapak sampaikan sangat membantu PBBL. Banyak contoh-contoh bagaimana
kearifan local ini ditunjukan oleh masyarakat local/tempatan  bagaimana
mereka menjaga sumber kehidupan mereka ini agar berkelanjutan dan
lestari (sustainable) seperti yang Pak MS contohkan "Ikan laranga,
berburu larangan, mengambil hasil hutan dan ladang milik nagari dilarang
sebelum masanya (masih muda dll), semua itu adalah bentuk menjaga
sumber-sumber yang menopang kehidupan mereka kearah yang lebih baik dan
sejahtera dan dapat dinikmati segenap lapisan masyarakat tempatan bukan
untuk kepentingan pribadi atau sesaat saja tapi berkelanjutan terutama
hasilnya selain menopang kehidupan juga buat pembangunan fasos dan fasum
masyarakat tempatan dan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.

 

Memang keraifan local ini lebih bersifat tradisi turun temurun yang
ditaati kadang-kadang keluar dari cara atau nalar berpikir yang sehat,
maksud saya begini seperti yang Pak MS contohkan, jika dilanggar
pantangan tersebut bisa tersasat tidak tahu lagi jalan pulang dari hutan
ke rumah, sakit karena Tasapo, keracunan atau sakit perut makan ikan
larangan karena diambil sebelum waktu yang ditentukan atau disepakati
dan berbagai macam akibat, mungkin ada juga yang berpendapat itu
takhyul, mitos dan syirik.

 

Tapi menurut saya atau pandangan saya sikap yang "diluar nalar berpikir
sehat itu" katakanlah Syirik bukan itu yang saya maknai, tapi lebih
kepada sebuah "tekanan psikologis" saja bagi masyarakat. Itu semua
kembali pada diri kita silahkan perjaya atau tidak sebagai dampak dari
kearifan local ini jika kita langgar, tapi yang paling penting hal-hal
yang sedikit sekiranya mengandung "magis" lebih baik rasanya kita sikapi
tentunya secara arif saja, berpikir dan bernalar sehatnya tentu begini "
ya jelas jika mengambil ikan larangan itu sebelum waktunya tentunya akan
merugikan orang lain, ikannnya secara ekonomis belum mendatangkan
keuntungan jika dijual dibandingkan tiba saatnya untuk memanen, ini
namanya mencuri hak yang dimiliki secara bersama (komunal) dan lain
sebagainya.

 

Apa bedanya juga dengan kehidupan modern bernegara yang diatur segala
Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku yang jelas sangsinya misal jika
mencuri akan kena pasal KHUP nomor sekian, hukuman penjara sekian bulan
atau tahun dst. Sama saja toh hukuman tidak tertulis kearifan local
tersebut jika melarang pantangan tersebut bisa sakit perut, tersapa,
mati mendadak, sesat dihutan, dibawa lari makhluk halus dan segala jenis
hantu. 

 

Hampir sama kira-kira analogi saya yang paling sederhana, begini

 

Ketika saya anak-anak dulu, Ibu saya melarang memakan kelapa yang telah
diparutnya dengan kukuran saya ditakuti jika memakan kelapa parut itu
maka akan cacingan, ini hanya bentuk tekanan psikologis saja dari Ibu
saya, akhirnya tentu saya sedikit takut atau katakanlah kwatir  memakan
parutan kelapa tersebut. Tapi intinya kan bukan "CACINGAN" tersebut,
lebih kepada perilaku yang kurang bagus, jika dimakan kelapa parut yang
terbatas untuk menggulai tersebut tentu akan berkurang santannya yang
berakibat gulai yang dimasak ibu saya menjadi kurang lezat dan nikmat
karena takaran kelapanya yang sudah pas menjadi berkurang.

 

Sebagai contoh lagi orang tua kita bilang ketika anak-anak dulu dan
ketika kita  menjadi orang tua sekarang,  kita juga sampaikan kepada
anak-anak kita, seperti ini

 

Ketika azan magrib menjelang kita anak-anak masih saja sibuk
bermain-main dihalaman rumah, maka orang tua kita memanggil dan
mengingatkan agar segera masuk kedalam rumah berkumpul, jika kalian
waktu azan magrib masih juga bermain dihalaman rumah nanti akan "tasapo
hantu: bisa deman/sakit, inilah jam hantu/setan berkeliaran. Ini adalah
bentuk peringatan atau tekanan psikologis orang tua kita pada
anak-anaknya, walau saya pikir seandainya saya bandel waktu anak-anak
tersebut masih juga "mada" ketika azan magrib telah selesai masih saja
bermain dihalaman rumah, mungkin tidak berakibat apa-apa seperti apa
yang "ditakuti-takuti" orang tua kita tersebut. Tapi tentunya kearifan
ini disikapi lebih kepada ketidakpantasan kurang bagus dipandang orang
jika azan magrib masih saja bermain-main, alangkahnya pantas dan
patutnya ketika Azan Magrib menjelang masuk berkumpul dalam rumah lalu
shalat berjamaah dengan orang tua.

 

Bagaimana menurut Bapak MS  dan dunsanak Palanta dalam menyikapi
kearifan local ini jika memang sedikit ada "magis-magisnya" mohon
pencerahannya.

 

Untuk lebih terkonsep atau metodologi saya ingin juga minta pendapat dan
pencerahan dari Bapak Saaf bagaimana seputar Kearifan Lokal ini jika
dikait-kaitkan dengan bidang serta pengalaman yang panjang dari Bapak
sehubungan kapasitasnya sebagai salah satu yang membidani terbentuknya
Masyarakat Hukum Adat, dimana posisi dan peran kearifan local masyarakat
tempatan dalam Hukum Adat serta tatanan social. Jujur saja memang saya
sekarang lebih banyak menangani aspek social (Program ComDev)
masyarakat tempatan/local yang berdampingan dengan unit usaha terutama
masyarakat yang berada disekitar Hutan tempat perusahaan beroperasi
membangun Hutan Tanaman Industri (HTI)..tentunya masukan dari Pak MS ,
pak Saaf dan Dunsanak Palanta sangat berharga bagi saya dalam membina
masyarakat local dengan segala tradisi dan kearifan lokalnya dalam
memanfaatkan SDA sebagai sumber kehidupan  dan yang paling penting lagi
tentu kita sedikit banyak bisa aplikasikan di Ranah Minang terutama
hutan-hutannya yang dimanfaatkan oleh Investor untuk kepentingan bisnis
sesuai dengan segala ijin dan legalitas yang mereka kantongi tujuannya
tentu agar terjadi atau tercipta yang kondusif saling menguntungkan
sehingga tidak terjadi "social conflict  and land dispute"

 

Terima kasih Pak Masrur atas berbaginya semoga kita saling mendapat
manfaat atas pengalaman-pengalaman kita masing-masing seputar sebuah
kearifan local masyarakat.

Mohon maaf jika postingan saya ini kurang berkenan dalam penyampaiannya

 

 

Wass-Jepe (44, Chaniago, Pku)

 

Jika ada tanggapan dari Pak MS, Pak Saaf dan dunsanak Palanta RN seputar
kearifan local ini saya mohon cc kan japri kea kun email kantor saya
ini, saya memang bisa mengirim ke RN melalui email ini, tapi tidak bisa
menerima Milist Group. Trims

 

Email kantor : jupa...@anugrah-mgt.biz

 

 

________________________________


Pernah kita dengan suatu kampung punya 'Lubuk Larangan' atau 'Padang
Larangan', yang diartikan Terlarang Memancing/ Menangguk di Kolam
Larangan, atau Dilarang berburu pada Padang Larangan....   Tetapi pada
suatu waktu tertentu yang disepakati bersama ( demokrasi)....... secara
bersama-sama menuras Lubuk Larangan oleh orang sekampung.

Bagi yang melanggar, tentunya tanpa setahu 'Wali Nagari/ Kepala Suku',
ada=ada saja musibah terhadap dirinya

Konon 'Lubuk Larangan, atau Padang 'Perburuan' Larangan ada yang
menjaga. Bila dilanggar, sering kita dengar bahwa si pelanggar sakit
perut, atau tidak tahu jalan pulang dpl berputar-putar di sekitar itu
saja


MasrurS
L/.67, asa Sasak-Talu, Gadang di KikTinggi,
Rantau Medan/Sumut,Aceh, Palembang /Lampung
kini di Bandiung

--~------~--~---


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke