SETIAWAN Selasa, 7 Juli 2009 | 08:35 WIB
http://indonesiamemilih.kompas.com/read/2009/07/07/08351016/Panduan.Mencontreng.dengan.KTP.dan.Paspor JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk dan paspor dapat digunakan untuk memilih pada pemilihan umum presiden, Rabu 8 Juli 2009. Penggunaan KTP dilakukan untuk pemilihan di dalam negeri, sedangkan paspor untuk pemilihan di luar negeri. Keputusan ini dibacakan dalam persidangan Senin (6/7). MK mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Bagaimana teknis penggunaan KTP dan paspor untuk mencontreng. Berikut panduan yang disarikan berdasarkan putusan MK tersebut. 1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis. 2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP. 3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas. 4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00. 5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan. 6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat. 7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan. 8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS. 9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri. MBK --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---