2009/9/20 Riri Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>:
>
> Jadi, saya bisa mengatakan bahwa Telkomsel melanggar kesepakatan.
>
> Cuma masalahnya, ini merupkan subyek hukum perdata, yang biayanya sangat2
> tidak murah.
>

Pak Riri,

Ada tidak ya pengacara yang bersedia untuk menindaklanjuti perkara
seperti itu tanpa bayaran di muka. Jadi modelnya bagi hasil jika
menang, karena mestinya nilai ganti ruginya bisa lumayan mengingat
banyaknya pelanggan yang dapat diwakili. Apakah bisa masuk skala class
action atau adakah perkara pidana untuk penipuan korporasi jika hal
ini sudah direncanakan dari awal? Masa kejaksaan saja yang kreatif
dalam menentukan pasal yang dapat dikenakan (seperti UU ITE di kasus
Bu Prita).

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke