Sanak Zulidamel st.Malin Maradjo dan anggota lapau Ysh,

Penomena dan permasalahan yang yang sanak sampaikan saya kira sudah menjadi 
permasalahan nasional atau permasalahan di negara Indonesia ini. Dimana para 
pejabat yang mendapat amanah tidak dapat menjalankan amanahnya dengan benar.

Dan disudut pandang agama Islam, dalam hal ini Allah lebih murka sekali kepada 
orang yang minta amanah, membeli amanah serta bernafsu sekali supaya diberi 
amanah. Kalau tidak salah Rasulullah SAW berkata dalam suatu hadisnya bahwa, 
sesorang yang diberi amanah Allah besertanya, tapi sebaliknya orang yang 
meminta amanah maka setanlah kawannya, kalau saya salah mohon dibetulkan dan 
saya mohon maaf juga, agak berlagak buya sedikit.

Saya sudah baca point-point Presentasi & Diskusi Pak TEDDY BOEN yang telah 
disampaikan oleh sanak Nofrin. Dan saya sudah paham arah dan sasarannya yang 
hendak dicapai dalam hal ko.

Tapi, saya hanya agak keberatan dengan acara diskusi-diskusian seperti itu  
karena saya yakin apa yang akan disampaikan oleh Bapak Teddy Boen tidak akan 
dapat dicerna oleh masyarakat awam.

Bagi masyarakat awam untuk merenovasi atau membangun kembali cukup 
disosialisasikan saja leaflet-leaflet atau poster-poster gempa yang di 
keluarkan oleh Dep. PU seperti yang sudah di lakukan di Jogya itu.

Diskusi-diskusi teknis mengenai gedung tahan gempa yang menghadirkan Bapak 
Teddy Boen itu akan lebih bermanfaat kiranya disampaikan kepada pejabat di 
daerah ini serta kepada para konsultan perencana, pengawas dan kontraktor. 
Dengan harapan mereka-mereka yang terlibat membangun kembali gedung yang 
dibiayai oleh uang rakyat betul-betul dilaksanakan sesuai kaedah keteknikan dan 
prosedural.

Malah saya akan lebih kuatir lagi dengan banyaknya orang berlagak pakar gempa, 
pakar gedung tahan gempa akan melahirkan lagi aturan, PP, dan UU dimana negara 
ini telah kebanyakan memupunyai aturan-aturan tapi satupun tidak dilaksakan 
sebagaimana mestinya, dan bahkan dilaksanakan untuk kepentingan lain seperti 
yang Sanak sampaikan itu, untuk memeras masyarakat.

Sudah ada aturan-aturan dinegara kita ini seperti harus ada IMB untuk 
mendirikan bangunan, untuk dapat keluarnya IMB, disain (gambar kerja) rumah 
harus di disain oleh yang mempunyai SIBP (surat izin bekerja perencana). Nah, 
saran saya kepada Bapak Wali Kota/Bupati tertibkan dan tinjau ulang sajalah 
aturan ini, orang yang diberi SIBP ini siapa-siapa saja dan Satpol PP bidang 
pembangunan itu apa saja tugasnya.

Begitu juga bagi tukang/kontraktor, sudah ada aturan-aturan bahwa mereka 
mendapat kualifikasi sesuai dengan anggota atau staf ahli yang dipunyainya. 
Jangan diatas kertas mereka mempunyai tenaga ahli berpuluh-puluh bertitel 
insinyur, tapi diwaktu memenangkan tender satupun insinyur (S1) tidak berada 
dilapangan.

Begitu juga untuk tukang dilapangan harus berijazah SMK, memang benar tamatan 
SMK belum dapat dijamin kulifikasinya karena belum mempunyai pengalaman tapi 
kalau aturan ini diterapkan maka semua tukang kampung yang berpengalaman 
diharuskan memiliki ijazah SMK dengan mengambil lewat jalur ujian 
komptensi/persamaan bekerjasama Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum 
umpamanya, maka dengan sendirinya tukang kampung yang dulunya hanya terampil 
mempergunakan alat saja juga akan mempunyai ilmu serta mempunyai dasar teori 
yang benar dan dapat membaca gambar, bagaimana seharus penulanga konstruksi 
beton ditempatkan, jangan terbalik-balik seperti yang ditemui dilapangan, 
seharusnya tulangan ditempatkan arah kebawah ditempatkan arah keatas pada plat 
lantai beton, katanya beban lantai kan dari atas, dll. Tamatan SMK tahu itu, 
tapi mereka belum berpengalaman bagaimana cara membengkokkan besi secara cepat, 
itu aja kekurangannya dari tukang kampung yang tidak bersekolah.

Demikian ulasan saya, dan dimohon bagi sanak yang mengulaskan postingan saya di 
cc-kan ke email saya, karena saya di palantako ambo anggota no-emal.

Wassalam,
Z. Rky. Mulie

--- In rantau...@yahoogroups.com, <zulida...@...> wrote:
>
> Sanak Fitr tanjuang dan Z. Rky. Mulie
> 
> Apa yang sanak sebutkan benar adanya, namun mungkin sanak belum membaca apa 
> isi Butir2 Presentasi & Diskusi Pak TEDDY BOEN tsb, sahingga menurut pandapat 
> saya sanak barada di ruang yang lain. Dipandang dari segi keilmuan memang 
> cukup. Itupun yang saya ketahui civil enginering sebelum th 86. dan 23 tahun 
> berjalan pengetahuan konstruksi terus berkembang cukup siknifikan. Saya tidak 
> tau secara detail karana saya tersanduang ditengah jalan. Pendek carita kita 
> sesungguhnya memiliki kemampuan untuk membangun konstruksi tahan gampa bahkan 
> nenek moyang kita telah mewariskan rumah gadang yg diakui secara teknis 
> sebagai salah satu konstruksi tahan gempa. Disinilah permasalahannya. Inti 
> dari presentasi tersebut yang saya tangkap adalah permasalahan aplikasinya. 
> Dimana terbukti banyak bangunan modern tidak memenuhi spesifikasi tahan gempa 
> tersebut. yang dipertanyakan Apa permasalahan yang sebenarnya.
> 
> Menurut saya, ini adalah permasalahan pemerintah yang kurang melakukan 
> pengawasan. Di kota-kota sudah ada dinas tata kota yang menangani IMB namun 
> banyak IMB tersebut duterbitkan setelah bangunan fisiknya selesai. Kenapa 
> bisa?...Ma'af kata, pemerintah menerbitkan IMB hanya mengedepankan upaya 
> untuk mendapatkan uangnya. Bukan peraturannya yang salah namun 
> penyalahgunaan. Bila ada masyarakat yang membangun sendiri rumah sederhana 
> akan didatangi oleh satpol PP minta uang lalu pergi. Para developer perumahan 
> membangun rumah tinggal dengan kostruksi asal-asalan. Dalam hal ini tentunya 
> pemerintah seharusnya melakukan pengawasan dengan benar yang mengutamakan 
> faktor keselamatan.
> 
> Pemerintah seharusnya juga mensosialisasikan dan mensyaratkan konstruksi 
> tahan gempa kepada masyarakat terutama di daerah rawan gempa. Ini kurang 
> diaplikasikan. Bahkan hotel berbintang,  Mall dan bangunan umum lainnya di 
> wilayah rawan gempa ternyata dibangun dengan konstruksi tidak tahan gempa. 
> Ini mutlak kelalaian pemerintah dalam mejalankan fungsi pengawasan. 
> Pemerintah menerbitkan berbagaimacam peraturan namun banyak peraturan 
> tersebut tidak diaplikasikan dengan benar. Sehingga peraturan berubah menjadi 
> alat pemerasan yang digunakan oleh oknum tertentu. Hal ini terjadi hampir 
> disemua bidang.
> 
> Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman. Dikota besar 
> misalnya Jakarta tidak ada atau tidak berfungsi dengan baik sistem informasi 
> yang mensosialisasikan pada masyarakat mengenai bangunan umum yang telah 
> dibangun dengan konstruksi tahan gempa. Setahu saya banyak bangunan modern di 
> Jakarta telah dibangun dengan konstruksi tahan gempa sampai 8.5 s/d 9 SR 
> namun mayarakat tetap mengalami kepanikan dan berhamburan keluar gedung saat 
> terjadi gempa dan tidak jarang menimbulkan korban. Ini terjadi karena tidak 
> ada pengetahuan masyarakat. Siapa lagi yang bertanggungjawab terhadap hal 
> seperti ini.
> 
> Apa boleh dikata. Fakta berbicara penguasa negeri ini hanya mengedepankan 
> kepentingan pribadi kelompok dan golongan. Wakil rakyat hanya dekat dengan 
> kita pada masa kempanye pemilu, setelah itu mereka mabuk berebut kekuasaan 
> dan harta. Mereka berbicara menjalankan tugas negara... benarkah?.... 
> Melihat kenyataan tersebut, banyak hal yang tidak dapat kita sandarkan pada 
> pemerintah. Karena itu kita harus berbuat. Berikanlah apa yang dapat kita 
> berikan, dan lakukan apa yang bisa kita perbuat. Kita harus berbuat dan 
> menghargai setiap kebaikan sekecil apapun dan cegahlah setiap kemungkaran 
> semoga apa yang kita lakukan mendapat ridha yang maha kuasa. amin!....
> 
> Wassalam,
> 
> Zulidamel st.Malin Maradjo lk 46 Jkt


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke