Assalamu'alaikum ww,

Mak Z. Rky Mulie, kalo mancaliak garak ka muko kiro-kiro ma nan jadi
prioritas nan ka di jalanan dek Mantari kamuko tantang duo judul nan
mamak kirinan go.


...........


Kewenangan Gubernur Harus Diperkuat
<http://journalistpadek.wordpress.com/2007/12/11/kewenangan-gubernur-har
us-diperkuat/> 


Posted on Desember 11, 2007 by journalistpadek 

.............

Wassalam

Batuduang Ameh (42)

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of Z. Rky. Mulie (telkomnet)
Sent: Thursday, October 22, 2009 6:50 AM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Daerah Makin Maju, Provinsi Dihapus Bertahap

 


Daerah Makin Maju, Provinsi Dihapus Bertahap


2008-05-14 09:09:21 

Semakin berhasil pelaksanaan otonomi di tingkat kabupaten-kota -seperti
tecermin dalam hasil monitoring The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi
(JPIP) di 38 kabupaten-kota di Jatim- semakin jelas bahwa posisi
pemerintahan provinsi menjadi sangat "nanggung". Maka, sudah waktunya
pula keberadaan pemerintah provinsi dievaluasi dengan niat yang lebih
sungguh-sungguh.

Ide menghapus provinsi pernah dikemukakan Mendagri yang sangat
legendaris kala itu, Rudini. Namun, ide itu menjadi lebih relevan dan
bahkan sudah menjadi kebutuhan di era otonomi daerah ini. 

Kalau pemerintah kabupaten-kota bisa menangani dengan baik
masalah-masalah mikro yang langsung berhubungan dengan keperluan
masyarakat setempat (seperti diuraikan kemarin), dan masalah-masalah
makro ekonomi adalah tugas pemerintah pusat, di mana lahan kerja
provinsi?

Tentu kalau dicari-cari, tetap akan ditemukan apa saja yang bisa
dikerjakan pemerintah provinsi. Namun, pekerjaan yang motifnya sekadar
"dicari-cari", hanyalah akan menambah panjang birokrasi. 

Memang tidak akan gampang menghapus pemerintah provinsi. Namun, upaya
menghapusnya dengan cara bertahap tetap harus dilakukan. Upaya bertahap
menghapus provinsi itu yang belum kelihatan sama sekali. Upaya
mengecilkan birokrasi di tingkat provinsi memang sudah dilakukan, namun
belum terlihat signifikan yang bisa diterjemahkan sebagai langkah awal
menuju hapusnya status provinsi.

Tentu hapus sama sekali juga tidak perlu. Ide menjadikan lembaga
gubernur sebagai kepanjangan tangan pusat (dengan jumlah birokrasi yang
sangat kecil) adalah ide paling realistis. Sebab, pada kenyataannya
gubernur memang tidak punya wilayah, karena wilayah sudah dimiliki para
bupati/wali kota. 

Kalau DPRD provinsinya juga takut hilang, bisa saja diangkat lembaga
sejenis yang sifatnya bisa mengontrol gubernur yang sudah bukan kepala
daerah lagi. Tapi, semuanya tidak usah melalui pilkada. Pilkada cukup
untuk para bupati/wali kota dan anggota DPRD di tingkat itu.

Kalau gubernur dipilih lewat pilkada, akhirnya sosok para calon
sangatlah "abstrak" di mata pemilih. Pengenalan rakyat sangatlah minim
akan detail si calon. Pemilih pada tingkat provinsi hanya akan tergiur
oleh sosok-luar si calon. Ini berbeda dengan pilkada bupati/wali kota.
Untuk tingkat bupati/wali kota pemilih relatif lebih tahu "jerohan" para
calon karena memang mengenal lebih dekat.

Memang, pilkada tingkat bupati-wali kota dengan tingkat pengenalan
terhadap calon yang demikian dekat, ada juga titik lemahnya. Yakni,
karena begitu dekatnya, rakyat bisa terkooptasi oleh calon incumbent.
Kooptasi ini bisa melalui jalur birokrasi juga bisa melalui jalur
lembaga keagamaan informal. Tapi, dua-duanya tidak terlalu membahayakan
karena ujung-ujungnya rakyat akan tahu hasil kinerja bupatinya, terutama
kalau dibandingkan dengan kabupaten tetangga.

Sebetulnya ada "jalan pintas" untuk menghapus status provinsi model lama
ini. Jalan pintas ini tidak akan menggegerkan dan tidak akan menimbulkan
gejolak di masyarakat. Cukup dengan cara pemerintah pusat mengeluarkan
peraturan agar pajak kendaraan bermotor diterima pemerintah
kabupaten/kota. Jangan lagi diterima oleh provinsi. Kalau peraturan ini
dikeluarkan, otomatis sumber utama pendapat provinsi "hilang" dengan
sendirinya. 

Langkah ini juga tidak akan menimbulkan gejolak karena rakyat di seluruh
provinsi itu akan merasa senang. Apalagi para bupati dan wali kotanya.
Kalau seluruh rakyat di kabupaten-kota sudah senang, rakyat yang mana
yang akan membela provinsi.

Untuk menghindari gejolak di birokrasi provinsi sendiri tentu harus ada
kompromi. Misalnya, dinas pendapatan daerah provinsi yang selama ini
tersebar di kabupaten-kota masing-masing, langsung saja menjadi bagian
dari pemda setempat. 

Tentu langkah ini juga tidak boleh mendadak. Sebaiknya diatur lima tahun
sebelumnya agar cukup persiapan untuk menerapkannya. Juga tidak secara
langsung mengganggu kepentingan elite birokrasi di tingkat provinsi yang
ada sekarang. Dengan cara ini, pemerintah pusat yang memang paling
berkepentingan dalam memajukan bangsa dan menyederhanakan birokrasi
nasional sudah menjalankan tugasnya di bidang ini secara baik.

Saya sadar penentangan untuk ide ini akan sangat besar. Tapi, kami juga
sudah mengkaji selama tujuh tahun bahwa kalau benar-benar diterapkan
tidak akan timbul gejolak di masyarakat. 

Tidak ada kepentingan masyarakat yang terganggu di sini. Yang terganggu
hanyalah kepentingan elite di birokrasi sendiri. Itu pun terbatas di
elite birokrasi tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Ia akan dengan
sangat gampang di-counter oleh elite birokrasi di tingkat kabupaten/kota
yang jumlahnya lebih besar.

Sementara langkah itu masih dalam persiapan, provinsi harus menemukan
sendiri lahan garapan yang tidak tumpang tindih dengan lahan garapan
yang dananya dari pusat dan ladang garapan yang dananya dari
kabupaten/kota. 

Provinsi, sebagaimana yang diinginkan bupati-wali kota haruslah perperan
untuk masalah-masalah besar, menyangkut "mimpi besar" provinsi itu.
Peran gubernur untuk menciptakan "mimpi besar bersama" itulah yang bisa
dilakukan sementara ini.

Sumber : http://jpip.or.id/articles/view/164





 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke