Uda Muzirman dan Dunsanak Sadonyo
Sabalun mulai diskusi, ado saketek yang di ambo mungkin salah tangkok jo isi artikelko. Kalau yang amb o tangkok, sepertinya dalam artikel ini ada kerancuan antara "hubunganan dan kewenangan pusat dan daerah" dan "kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah". Kalau dibaca paket perundangan Otonomi Daerah (tentunya dimulai dari UU 32/2004), kedua hal ini berbeda - walaupun ada kait2annya. 1. Untuk yang pertama sudah ada PP nya, yaitu PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota. Saya lihat PP ini menguraikan dengan rinci dan lengkap tentang 31 Bidang Urusan Pemerintah dalam lampiran PP tersebut. Lampiran PP berupa tabel yang menjelaskan setiap Bidang dirinci kedalam Sub Bidang dan Sub-sub Bidang menggambarkan yang mana yang Urusan Pemerintah, Urusan Provinsi, dan Urusan Kabupaten/ Kota. RInci sekali, sehingga seluruh PP berjumlah hampir 900 halaman .. 2. Kalau PP yang menjelaskan tentang "kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah" (Istilah di UU 32/2004: Tugas Gubernur Selaku Wakil Pemerintah) memang rasanya belum terbit juga. Kalau saya lihat di dokumen RANDF, per akhir 2006 dan per awal 2008, draft nya masih belum keluar dari departemen. Tentunya pak GF sekarang sudah bisa menanyakan ke stafnya tentang status PP yang diamanahkan oleh Pasal 38 UU 32/2004 itu. Riri Bekasi, l, 47 From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Muzirman -- Sent: Thursday, October 22, 2009 5:30 AM To: muzir...@gmail.com; MuzIrman; rantaunet Subject: [...@ntau-net] GF; KEWENANGAN DAERAH HARUS JELAS. KELIHATANNYA pilgub ditujuk oleh pusat akan bergulir sbg ide GF, apakah perlu kita buka diskusii ini lagi, antara pro and contra,..apakah tangan pusat akan terus merambah/menerawangi urang daerah demi autoritas Gub yg melemah, antalah sanak, ano la di ate , tantu mandakok la ka api spy ndak samo angek awak. wASS. Muzirman Tanjung. ------------------------------------------------------------------------ Kewenangan Daerah Harus Jelas Gamawan Jadi Mendagri Kamis, 22 Oktober 2009 | 03:25 WIB Jakarta, Kompas - Gamawan Fauzi berjanji akan memperjelas hubungan dan kewenangan antara pusat dan daerah. Selain itu, hubungan antara provinsi dan kabupaten/kota juga harus dituangkan dalam peraturan sehingga ada suatu sistem yang dijalankan pemerintahan daerah. Gamawan, Rabu (21/10) malam, ditetapkan sebagai Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia kini masih menjabat Gubernur Sumatera Barat. Menurut Gamawan di Jakarta, "Kita bukan berebut kewenangan, tetapi mana yang lebih efektif untuk mengurus, apakah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota." Ia mencontohkan, balai latihan kerja (BLK) yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumbar mendapatkan dana Rp 1 miliar selama setahun. Ia lalu meminta supaya kewenangan itu ditarik ke pusat. Dengan demikian, BLK itu saat ini mendapatkan dana sampai Rp 30 miliar setahun sehingga dapat berkembang pesat. Gamawan juga menyampaikan akan membuat peraturan pemerintah tentang kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Seharusnya PP itu dibuat dua tahun setelah UU disahkan. Tetapi, sampai sekarang belum ada," kata dia. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---