Uda Muzirman dan Dunsanak Sadonyo

 

Sabalun mulai diskusi, ado saketek yang di ambo mungkin salah tangkok jo isi
artikelko. 

Kalau yang amb o tangkok, sepertinya dalam artikel ini ada kerancuan antara
"hubunganan dan kewenangan pusat dan daerah" dan "kewenangan gubernur selaku
wakil pemerintah". 

 

Kalau dibaca paket perundangan Otonomi Daerah (tentunya dimulai dari UU
32/2004), kedua hal ini berbeda - walaupun ada kait2annya.

 

1.       Untuk yang pertama sudah ada PP nya, yaitu PP 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota. Saya lihat PP ini
menguraikan dengan rinci dan lengkap tentang 31 Bidang Urusan Pemerintah
dalam lampiran PP tersebut. Lampiran PP berupa tabel yang menjelaskan setiap
Bidang dirinci kedalam Sub Bidang dan Sub-sub Bidang menggambarkan yang mana
yang Urusan Pemerintah, Urusan Provinsi, dan Urusan Kabupaten/ Kota. RInci
sekali, sehingga seluruh PP berjumlah hampir 900 halaman ..  

2.       Kalau PP yang menjelaskan tentang "kewenangan gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah" (Istilah di UU 32/2004: Tugas Gubernur
Selaku Wakil Pemerintah) memang rasanya belum terbit juga. Kalau saya lihat
di dokumen RANDF, per akhir 2006 dan per awal 2008, draft nya masih belum
keluar dari departemen. Tentunya pak GF sekarang sudah bisa menanyakan ke
stafnya tentang status PP yang diamanahkan oleh Pasal 38 UU 32/2004 itu.

 

Riri

Bekasi, l, 47

 

 

 

 

 

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of Muzirman --
Sent: Thursday, October 22, 2009 5:30 AM
To: muzir...@gmail.com; MuzIrman; rantaunet
Subject: [...@ntau-net] GF; KEWENANGAN DAERAH HARUS JELAS.

 

KELIHATANNYA  pilgub  ditujuk oleh pusat akan bergulir sbg ide GF, apakah
perlu kita buka diskusii ini lagi, antara pro and contra,..apakah tangan
pusat akan terus merambah/menerawangi urang daerah demi autoritas Gub yg
melemah, antalah sanak,

ano la di  ate , tantu mandakok la ka api spy ndak samo angek awak. wASS.
Muzirman Tanjung.

------------------------------------------------------------------------

 

 

Kewenangan Daerah Harus Jelas

Gamawan Jadi Mendagri

Kamis, 22 Oktober 2009 | 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Gamawan Fauzi berjanji akan memperjelas hubungan dan
kewenangan antara pusat dan daerah. Selain itu, hubungan antara provinsi dan
kabupaten/kota juga harus dituangkan dalam peraturan sehingga ada suatu
sistem yang dijalankan pemerintahan daerah.

Gamawan, Rabu (21/10) malam, ditetapkan sebagai Menteri Dalam Negeri oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia kini masih menjabat Gubernur Sumatera
Barat.

Menurut Gamawan di Jakarta, "Kita bukan berebut kewenangan, tetapi mana yang
lebih efektif untuk mengurus, apakah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota."

Ia mencontohkan, balai latihan kerja (BLK) yang dikelola Pemerintah Provinsi
Sumbar mendapatkan dana Rp 1 miliar selama setahun. Ia lalu meminta supaya
kewenangan itu ditarik ke pusat. Dengan demikian, BLK itu saat ini
mendapatkan dana sampai Rp 30 miliar setahun sehingga dapat berkembang
pesat.

Gamawan juga menyampaikan akan membuat peraturan pemerintah tentang
kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai amanah
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Seharusnya PP itu dibuat dua tahun setelah UU disahkan. Tetapi, sampai
sekarang belum ada," kata dia.

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke