Reni, Jangan dilihat negatifnya ya. kalau selalu ditulis, kan ya dibanggakan kan?
Saya juga menulis nama saya “Darul M 57 Jkt” karena saya bangga jadi warga Jkt keturunan Minang. Karena saya memang menulis dengan gaya candak, dimana kadang2 memang tulisan itu bisa jadi multi tafsir. Misalnya Minang kabau Coba bandingkan Darul tere Yang terakhir artinya Darul adalah tere kan Jadi kalau dianalogkan Minang kabau = Minang adalah kabau. Saya akan merasa tersinggung, tapi karena kita sudah biasa menuliskan kata dasar, maka harus dipisah, bengong setelah mau menulis pertanggungjawaban. Apa mau ditulis pertangungan jawab atau pertanggung jawaban. Kalau yang terakhir ini bisa kata perintah yang berart menyuruh supaya jawaban jangan dilengkapkan atau dijawab setengahsetengah. Eh kamana perginya ya. Salam St.P From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Reni Sisri Yanti Sent: Friday, December 04, 2009 11:57 AM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [...@ntau-net] Re: Kekuasaan Wanita Minang = Menjajah Pria terima kasih mak darul atas jawabannya nb. saya bukan bermaksud membanggakan ancol loh mak? dan jgn salah tafsir ancol disini bukan kawasan dufan loh? kantor saya diseberang dufan daerah ancol re.martadinata....sekali lagi tidak bermaksud mencantumkan kata "ancol" bukan bermaksud membanggakan... renny,ancol www.renisy.blogspot.com _____ From: Darul M <dar...@gmail.com> To: rantaunet@googlegroups.com Sent: Fri, December 4, 2009 11:16:23 AM Subject: [...@ntau-net] Kekuasaan Wanita Minang = Menjajah Pria Renny. Kalau buliah ambo manjawab saketek. Kalau membicarakan adat ini sebaiknya ditentukan kurun waktunya, dan tidak dicampur adukan satu sama lian. Sebagaimana diketahui, adat adalah kebisaan yang dianut oleh sekelompok masyarakan, dan diakui bahwa aturan itu berlaku diantara mereka demi kepentingan hidup bersama. Sudah barang tentu adat yang akan dipakai adalah mengalami perobahan sesuai kebutuhan masyarakat yang memakainya. Demikan juga diadat Minangkabau (tolong jangan dipisah penulisannya ya, sebab artinya bisa berubah menjadi si minang adalah kabau), ada istilah sakali aia gadang sakali tapian barubah. Buya Hamka juga mengemukakan, tidak ada yang tidak berobah, yang abadi hanya adalah perobahan itu sendiri. Kembali kekurun waktu, dalam adat Minang asli, alias saisuak (walau ada juga yang memberlakukan/mempertahan saat sekarang), rang sumando adalah abu diateh tunggua, kalau ado angin inyo bisa tabang. Ini mengisyaratkan bahwa bapak adalah datang dan memang menompang dirumah istri (keluarga istri). Karena dia datang juga hanya membawa badan dan pakaiannya saja. Kemudian bila terjadi perceraian, maka sisuami ya pergi badan dan pakaiannya saja, sumua harta dan juga anak harus ditinggal untuk membesarkan anak. Dengan demikian si wanita terjaga. Kalau dikampungku sekarang, pulau jawa terutama, bila terjadi perceraian maka siwanita diusir begitu saja, sehingga banyak yang salah jalan jadinya. Semua ada kelebihan dan kekurangannya. Yang diatas adalah adat zaman behaula, dimana mamak adalah beperan besar dalam mengurus kemenakannya, sebab harta kan dibawah pengawasan mamak dan pemanfaatannya adalah ditangan saudara perempuan si mamak ini, atau dengan kata lain adalah siibu yang bertugas mengurus anak2nya, terutama bila terjadi perceraian. Walai ini adat lama dan sudah mulai ditinggalkan saat ini, tapi masih banyak yang ingin mempertahankannya dan sehingga yang adat itu seolah barang antic yang tersimpan diloteng Rumah, yang jarang digunakan. Malah sudah tidak mau digunakan lagi. Kalau berbicara untuk saat ini, maka di ranah Miangkabau sekalipun, sudah berubah kekaluarga batih, seprti yang Renny lihat juga di Jakarta ini, Amcol di Jakarta bukan? Renny kan selalu tulis Ancol dengan bangga. Saya yang sudah berumur setengah abad lebih ini, dari dulu sudah dididik sebagai keluarga batih oleh kedua orang tua saya, apa lagi sekarang. Bapa saya dengan lantang menyatakan, bahwa kalau membuat Rumah maka harus ditanah yang dibeli, jangan ditanah kaum, banayak sengketanya dan bisa berlarut-larut. Mungkin ayah saya takut seperti abu diateh tunggua kali yo. Sekarang, keluarga di ranah Minangkabau sudah mengelola keluarga batih tersebut. Dan peran mamak Cuma sebagai pembimbing kemenakan, tidak lagi pemngkunya. Istilah adatnya: anak dipangku kabanakan dibimbiang, rang kampuang dipatenggangkan. Jadi kelihatan adat Minangkabau dewasa ini sudah ambivalen, nan jkalau bisa disalasaikan dek pak Saaf (nan selalu gregetan) dalam “Kongres Adat Miangkabau” di bulan Mei/Juni 2010 nanti. InsyaAllah ado hasiano. Iko bahan nan paliang utamo yo pak Saaf. Tolong catat yo sanak Ephi Lintau. Keluarag batih yang nyata diranah kini, sama seperti yang diadatkan ditanah Betawiko, bapak bertanggungjawab penuh terhadap anaknya, walau sianak diberi suku menurut ibunya. Maka pak Saaf mempromosikan “Basuku ka Ibu, banasab ka ayah”. Mako disiko jadilah namo ambo: Darul Makmur gala St. Parapatiah suku Sikumbang bin Abdullah bin Sikek van Canduang. Panjang kan? Salam Darul M St. Parapatiah Sebelah Ancol (Cempaka Mas) From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Reni Sisri Yanti Sent: Friday, December 04, 2009 9:55 AM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [...@ntau-net] Re: Kekuasaan Wanita Minang = Menjajah Pria pagi uni firdha mau tanyo ciek,duo,tigo jadi kalo ada perceraian , laki2 tsb tidak bertanggung jawab pada anaknya? walau sudah ada perjanjian setelah perceraian ? bukan ada hukumnya apabila tyidak menjalani perjanjian itu? atau karna tidak mau memperpanjang masalah maka didiamkan saja? terima kasih sebelumnya uni renny,ancol www.renisy.blogspot.com <http://www.renisy.blogspot.com/> No virus found in this incoming message. Checked by AVG - www.avg.com Version: 8.5.426 / Virus Database: 270.14.91/2541 - Release Date: 12/03/09 19:36:00 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---