Alhamdulillah saya sudah sampai lagi di Pekanbaru
Semenjak Pak Sa'af memposting subject "Panglima Laout" di palamta ini, saya. sangat menikmati ulasan, pendapat dan komentar dari Sanak Suryadi, Andiko, Mak Darul dan tentunya Pak Sa'af yang begitu responsif dan antusias menindaklanjuti topik tentang dunia Perikanan (dalam arti yang luas) ranah minang kita tercinta terutama ranah pesisir pantai barat sumatera Menarik sekali bagi saya kajian Bpk2 semua yang membahasnya dari segi sosial, budaya, tradisi dan sejarah tentang "Panglima Laut" ini dan bagi saya pribadi tentu sebuah pengetahuan. Atau wawasan yang saya dapat jika berbicara sudah dalam kerangka "keilmuan", seperti apa yang disampaikan sanak Suryadi saya baru tahu dan apa artinya "shadow culture" dengan sebuah analogi yang sangat mudah dimengerti orang awam sekalipun yaitu tentang film Rambo Berbicara tentang "Panglima Laot" sebuah jabatan adat di Aceh sesuai dengan artikel yang Pak Sa'af posting tersebut, saya sedikit banyak punya pengalaman lapangan saat pernah bekerja di pulau Simeulue. NAD dan berkenalan dengan "Panglima Laot" yang berkedudukan di Teupah Barat (sebuah kecamatan bagian dari Kab Simeulue) kami sering meminjam atau menyewa fibet boat PL ini untuk kepulau Teupah yang terletak di depan ibu kota Kecamatan dan PL ini boleh dikatakan tidak asing lagi bagi saya, karena pada hari libur saya dan temen2 sering pergi memancing di peraian dangkal berkarang dengan boatnya Jabatan PL memang sebuah jabatan adat yang cukup bergengsi dan disegani bagi masyarakat yang hidupnya tergantung dari hasil laut (Nelayan dan pekerja/mencari nafkah di sektor ikutannya baik secara lansung maupun tidak lansung) walau di tatanan kehidupan masyarakat nelayan ada pimpinan Kepala Dusun, Kepala Desa (pak keucik), Camat dan Syahbandar itu lebih kepada birokrasi pemerintahan tapi jika sudah menyangkut wilayah laut sangat terasa sekali hukum adat laut yang diterapkan dipatuhi oleh masyarakat dibawah pimpinan PL, mulai pengaturan penangkapan ikan disetiap wilayah perairan, iuran atau pajak tangkapan, pengamanan wilayah yang menjadi kekuasaan PL (seperti jika ada kapal2 tradisional dari luar semisal nelayan dari Sibolga dan Nias maka harus melapor dan minta izin ke PL) lalu masalah2 perselisihan nelayan sampai mengatur mekanisme atau jual beli hasil tangkapan ikan dan non ikan lainnya Itu dulu nanti kita sambung lagi sanak, banyak yang menarik disampai Andiko, Pak Sa'af, Suryadi dan Mak Darul Wass_Jepe Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe