Perancis melarang penggunaan nirqab dan borqa (cadar) di depan umum bagi warga muslim. Pemimpin muslim di Perancis juga telah menyatakan bahwa pengunaan cadar tidak wajib dalam Islam. Apakah ini melanggar HAM atau tidak? Tentunya ini menarik untuk diamati, karena di Indonesia sendiri kita juga banyak melihat wanita muslim menggunakan cadar dan tidak menjadi permasalahan. Pada wanita Minang dan Indonesia, jarang kita lihat yang menggunakan cadar, kecuali bagi kelompok-kelompok tertentu yang berpakaian seperti di negara-negara Arab.
Apakah penggunaan cadar termasuk demokratisasi dalam Islam di samping fatwa? Tentu nya menarik untuk dikaji secara universal.
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe