2010/1/16 Anzori <anz...@yahoo.com>: > Perancis melarang penggunaan nirqab dan borqa (cadar) di depan umum bagi > warga muslim. Pemimpin muslim di Perancis juga telah menyatakan bahwa > pengunaan cadar tidak wajib dalam Islam. >
Itu adalah pendapat yang dia pilih namun bukan berarti pasti benar. Tidak sedikit ulama yang memilih pendapat bahwa menutup wajah di depan ajnabi (laki-laki non-mahram) adalah wajib. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe