Pak Prof K Suheimi nan dimuliakan dan dunsanak palanta budiman,
Dulu sewaktu menamatkan S1 skripsi saya membahas masalah abortus ini. Skripsinya berjudul Iddah Wanita yang melakukan abortus. Sangat susah bagi saya yang awam dengan Kedoteran untuk dapat literature apalagi zaman itu saya belum bisa akses internet (maklum gaptek pak). Satu2nya bahan saya untuk bab abortus ini saya dapatkan dari mahasiswa kedukteran Unand dan itupun dia punya kamus istilah kedokteran yang setebal kira2 12 cm. Alhamdulillah apa yang saya analisa dahulunya dengan penjelasan-penjelasan Bapak ini lebih memberikan kelengkapan pengetahuan saya mengenai abortus ini. Literatur lainnya bukan dari buku-buku kedokteran yang bisa saya dapatkan di perpustakaan. Hasil pendapat hukum saya yang saya simpulkan kalo wanita hamil yang melakukan abortus provocatus criminalis itu harus tetap menjalani 4 bulan 10 hari masa iddahnya. Dan saya puas dengan kesimpulan saya itu walaupun banyak dosen senior saya yang menentangnya. Dan saya berhasil pertahankan itu sampai siding akhir skripsi itu. Alhamdulillah… Bisa Bapak bayangkan kalo penelitian saya tidak begitu tentunya wanita yang abortus provocatus criminalis bisa seenaknya langsung kawin lagi dengan yang lain begitu dia selesai di curret begitu dia bercerai dari suaminya untuk pergi ke suami berikutnya. Saya pikir ini sangat sadis sekali.. Wallahua’lam. Wassalam Rina, 33, batam
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe