Batua da Iqbal, nan manantukan urang korupsi itu aparat hukum, bukan Mendagri JJJ
Iko ado berita langkoknyo di http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/01/24/brk,20100124-221133,id.ht ml KPK Bantah Pernyataan Menteri Gamawan Minggu, 24 Januari 2010 | 20:57 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengakuan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tentang pemberian fee dan bunga atas simpanan APBD dibantah Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Haryono Umar mengaku belum sekalipun bertemu dengan Gamawan untuk membicarakan masalah tersebut. "Tidak ada penjelasan. Baik secara formal maupun informal," ujar Haryono ketika dihubungi (24/1). Pernyataan dilontarkan Menteri Gamawan kepada wartawan akhir pekan lalu. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menilai pemberian honor tidak termasuk delik pidana korupsi karena para kepala derah merupakan pemegang saham Bank Pembangunan Daerah dan ikut menentukan kebijakan. Menurut dia, honor yang diberikan kepada setiap kepala daerah tidaklah sama dengan fee dan bunga bank. Menurut Haryono, penentuan penentuan unsur pidana korupsi dalam kasus pemberian fee dan bunga bank tiidaklah berada ditangan Mendagri, melainkan domain aparat penegak hukum seperti KPK. Namun, hingga kini KPK belum secara definif memutuskan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Saat ini kami masih melakukan fungsi pencegahan dan menghimbau para kepala daerah mengambalikan dana tersebut ke kas negara," ujarnya. Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi aliran dana ilegal atas simpanan APBD ke sejumlah kepala daerah di enam BPD sebesar Rp 360 miliar. Keenam BPD tersebut adalah Bank Jawa Barat, Bank Jawa Tengah, Bank Jawa Timur, Bank Sumartera Utara, Bank Kalimantan Timur dan Bank DKI. Semua BPD juga tengah kami invetarisir. Kami tidak ingin dinaggap tebang pilih," ujar Haryono. From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of iqbal rahman Sent: Saturday, February 06, 2010 8:05 PM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [...@ntau-net] TAKOK TAKI -MATEMATIKA Yth. add aws_avi Ha.. ha .. ha , hebat.. hebat bisa jadi hakim , nan manantukan urang korupsi atau indak kan hakim ..... -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe