mudah2an carito ko alun basi gai doh....

bukan tentang pelaku korupsi atau kasus2 terkini korupsi...tetapi tentang 
Badan/Instansi yang Resmi tentang penanggulanagn atau penegak hukum kasus2 
korupsi ini.

uneg2 ini tersimpan sekian lama, sebagai perbandingan di negara malaysia..dulu 
di sebut BPR<BadanPencegahRasuah> sekarang dinaikkan taraf menjadi 
SPRM<suruhanjayapencegahrasuahmalaysia>...yg jadi pertanyaan dalam kepala, 
kasus2 berprofile tinggi selalunya terlepas setelah penyasatan berlansung 
bertahun2, padahan uang negara yg di colong bukan sedikit...jarang sekali, 
kalau penggede yg jadi tersangka, berakhir dengan hukuman...pertanyaan 
lanjutannya adalah: apakah karena mereka di gaji oleh pemerintah???? atau 
karena yg menindak lanjutinya adalah para polisi, para hakim, atau para jaksa 
pendakwa yg memang terang terangan 'orang' pemerintah??

bagai mana sebenarnya fungsi KPK di indonesia??? mungkin yg paling bisa 
menjawabya adalah uda Riri, atau sesiapa yg lain yg boleh membantu 
menjelaskan... 

betul2 ingin tahu,
ryan ipoh



________________________________
From: Riri Mairizal Chaidir <riri.chai...@rantaunet.org>
To: rantaunet@googlegroups.com
Sent: Sat, February 6, 2010 10:13:38 PM
Subject: RE: [...@ntau-net] TAKOK TAKI -MATEMATIKA - nan manantukan urang 
korupsi


Batua da Iqbal, nan manantukan urang korupsi itu aparat hukum, bukan Mendagri 
JJJ
 
Iko ado berita langkoknyo di 
 
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/01/24/brk,20100124-221133,id.html
 
KPK Bantah Pernyataan Menteri Gamawan
Minggu, 24 Januari 2010 | 20:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -  Pengakuan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, 
tentang pemberian fee dan bunga atas simpanan APBD dibantah Komisi 
Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Haryono Umar mengaku 
belum sekalipun bertemu dengan Gamawan untuk membicarakan masalah tersebut. 
“Tidak ada penjelasan. Baik secara formal maupun informal,” ujar Haryono ketika 
dihubungi (24/1).
Pernyataan dilontarkan Menteri Gamawan kepada wartawan akhir pekan lalu. Mantan 
Gubernur Sumatera Barat itu menilai pemberian honor tidak termasuk delik pidana 
korupsi karena para kepala derah merupakan pemegang saham Bank Pembangunan 
Daerah dan ikut menentukan kebijakan. Menurut dia, honor yang diberikan kepada 
setiap kepala daerah tidaklah sama dengan fee dan bunga bank.
Menurut Haryono, penentuan penentuan unsur pidana korupsi dalam kasus pemberian 
fee dan bunga bank tiidaklah berada ditangan Mendagri, melainkan domain aparat 
penegak hukumseperti KPK. Namun, hingga kini KPK belum secara definif 
memutuskan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Saat ini kami masih melakukan 
fungsi pencegahan dan menghimbau para kepala daerah mengambalikan dana tersebut 
ke kas negara,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi aliran dana ilegal atas 
simpanan APBD ke sejumlah kepala daerah di enam BPD sebesar Rp 360 miliar. 
Keenam BPD tersebut adalah Bank Jawa Barat, Bank Jawa Tengah, Bank Jawa Timur, 
Bank Sumartera Utara, Bank Kalimantan Timur dan Bank DKI. Semua BPD juga tengah 
kami invetarisir. Kami tidak ingin dinaggap tebang pilih,” ujar Haryono.
 
 
 
 
From:rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf 
Of iqbal rahman
Sent: Saturday, February 06, 2010 8:05 PM
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [...@ntau-net] TAKOK TAKI -MATEMATIKA
 

Yth. add aws_avi

Ha.. ha .. ha , hebat.. hebat  bisa jadi hakim , nan manantukan urang korupsi 
atau indak kan hakim .....


 
 -- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Reply via email to