Ko ciek produk Cino
 

VIVAnews - Seperti VIVAnews siarkan sebelumnya, pada Rencana Peraturan Menteri 
seputar Konten Multimedia disebutkan bahwa pemerintah akan mencabut izin 
penyelenggara yang melakukan pembiaran konten terlarang.
Menanggapi hal tersebut, Andrew Darwis, Chief Technology Officer sekaligus 
pendiri Kaskus, forum diskusi online terbesar di tanah air menyatakan 
kekecewaan sekaligus kebingungannya.
“Ini mengecewakan sekaligus membingungkan, ya,” kata Andrew pada VIVAnews di 
Jakarta, 15 Februari 2010. “Awalnya, Kominfo gembar-gembor ingin mengembangkan 
local content, tapi, sekarang tiba-tiba mereka membuat rancangan aturan yang 
justru mempersulit dan membatasi ruang kreativitas masyarakat dibidang local 
content,” keluhnya.
Menurut saya pribadi, kata Andrew, rancangan ini justru menghambat perkembangan 
local content, terutama kami (Kaskus) sebagai penyelenggara konten lokal.
“Semua orang tahu, Kaskus itu media user generated content, jadi kalau kita 
diminta bertanggung jawab penuh atas isi konten yang dihinggapi lebih dari 
600.000-an orang setiap hari, jelas melampaui batas kemampuan kami,” ucapnya.
Rancangan ini membingungkan sekali, kata Andrew, tujuannya malah seperti ingin 
mematikan penyedia atau penyelenggara konten lokal, seperti Kaskus, Dagdigdug, 
atau sejenisnya. “Malah bisa sampai menyinggung kantor berita lokal, seperti 
VIVAnews juga,” kata Andrew.
“Menurut asumsi saya, pemerintah mengantisipasi kemungkinan munculnya 
kasus-kasus seperti Kasus Prita beberapa waktu lalu, makanya mereka 
mengeluarkan UU ini,” kata Andrew. “Tetapi, saya menilai UU ini masih banyak 
kekurangannya, masih perlu direvisi ini itu,” ucapnya.
Pada RPM tersebut, Andrew menyebutkan, batasan penyelenggara juga masih belum 
jelas. “Yang saya tahu, para penyelenggara diwajibkan untuk melapor setahun 
sekali. Jika memang tidak bermasalah, baru kemudian izinnya diperpanjang. Kalau 
bermasalah, mereka harus mengikuti prosedur hukum,” ucapnya.
Seperti diketahui, pada RPM disebutkan, ‘Penyelenggara’ hanya didefinisikan 
sebagai penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis 
Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa 
interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan 
publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa 
Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kata Andrew, klasifikasi penyelenggara di sini masih terlampau luas, 
bisa dibagi beberapa macam, meliputi penyelenggara jaringan, penyelenggara 
konten (dalam negri), dan penyelenggara konten (luar negri).
“Kalau begini terus, setiap hari harus terlibat legal process, khususnya 
penyelenggara konten,” kata Andrew. “Pasti lama-lama kita akan kabur ke luar 
negeri, hosting saja di sana, supaya tidak terlibat sama sekali dengan aturan 
di sini,” ucapnya.
“Bukan apa-apa, kalau aturan ini tidak direvisi dan diberlakukan, kita sebagai 
penyelenggara konten lokal yang bakal repot,” kata Andrew. “Sementara, kalau 
ada yang jahat sama Kaskus, mereka tinggal memposting yang jelek-jelek, 
pornografi, menyinggung SARA, bebas dan kapan saja mereka mau, lalu kita yang 
bertanggung jawab atas konten tersebut. Ujung-ujungnya kita yang terseret ke 
proses hukum,” ucapnya.
Andrew berharap, pemerintah bisa mempertimbangkan lebih lanjut RPM tersebut. 
“Kita ini kan user generated content,” ucapnya.
 
 


 


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke