2010/3/7  <inyiak.l...@yahoo.co.id>:
> Assalamualaikum ww
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> KEDUDUKAN KAUM LAKI-LAKI DALAM SISTEM MAT RILINIAL DI MINANGKABAU
>
...
> d. ..., begitu juga untuk kawin, walau dalam hal ini MAMAK dapat ikut 
> campur/membatalkan apabila akan merugikan,
> atau memalukan kaumnya.
>

Tidakkah bagian ini menyelisihi syara'? (SOL)

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke