2010/3/7 <inyiak.l...@yahoo.co.id>: > Assalamualaikum ww > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
> KEDUDUKAN KAUM LAKI-LAKI DALAM SISTEM MAT RILINIAL DI MINANGKABAU > ... > d. ..., begitu juga untuk kawin, walau dalam hal ini MAMAK dapat ikut > campur/membatalkan apabila akan merugikan, > atau memalukan kaumnya. > Tidakkah bagian ini menyelisihi syara'? (SOL) -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe