Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta,Agar dapat mengikuti perkembangan persiapan Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 pokok mendatang, di bawah ini saya sampaikan pokok-pokok hasil rapat antara Steering Committee Panitia dengan para penghulu yang tergabung dalam Lembaga Adat dan Kebudayaan Minangkabau (LAKM) di Jakarta, tanggal 13 Maret yang lalu. Bagi para sanak yang ingin menyampaikan saran dan masukan lebih lanjut mengenai persiapan Kongres, selain kepada Rantau Net dan kepada saya, juga dapat mengirimkannya secara langsung kepada Wakil Ketua Steering Committe Dr Mochtar Naim [ mochtarn...@yahoo.com ], Sekretaris Steering Committee Drs Farhan Muin Dt Bagindo, M.Si [farhanm...@ymail.com ] dan Wakil Sekretaris`Warni Darwis [ gebuminangpu...@gmail.com ]. Wassalam, Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta)
PERKEMBANGAN PERSIAPAN KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU 2010 1. Pertemuan Steering Committee dengan para penghulu dari Lembaga Adat dan Kebudayaan Minangkabau (LAKM) Jakarta. Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2010 dari jam 10.30-16.30 difasilitasi oleh Ketua Panitia Musyawarah Besar Gebu Minang Ir Raja Ermansyah Yamin Dt Tanmaliputi beserta Ibu, telah diadakan pertemuan antara Steering Committee Kongres dengan para penghulu yang tergabung dalam Lembaga Adat dan Kebudayaan Minangkabau (LAKM) Jakarta. Dari Steering Committee hadir Ketua Saafroedin Bahar dan Wakil Ketua Mochtar Naim, sedangkan dari LAKM hadir Ketua Lim Campay, Sekretaris Azmi Dt Bagindo, bp Amir M.S. Dt Mangguang nan Sati, Dt Perpatih Guguak, Farhan Muin Dt Bagindo, , Dt Endang Pahlawan, Asral Dt Putih, dan Dt Gampo Sinaro. Turut hadir bp Suwardi Mahyuddin SH,MH, mantan hakim, serta budayawan Leon Agusta. Pertemuan diawali dengan penjelasan Ketua Steering Committee, bahwa ada dua cirri khas Kongres ini, yang membedakannya dari kongres-kongres kebudayaan Minangkabau sebelumnya, yaitu 1) kongres ini bertujuan untuk membuat keputusan bersama tentang Minangkabau masa depan yang akan kita bangun bersama, tidak akan membahas masa lampau yang sudah tidak dapat ditangani lagi; dan 2) Minangkabau masa depan itu kita bangun dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ikut kita dirikan, kita bangun, dan kita bela bersama. Selanjutnya ditambahkan harapan agar kita jangan mewariskan berbagai konflik khas Minangkabau yang telah terjadi selama ini, tetapi justru menciptakan suatu suasana yang lebih cerah, yang justru saling dukung mendukung dan bukannya ‘banjun mambanjunkan’ seperti dirasakan selama ini. Para penghulu dari LAKM menyampaikan kerisauan beliau-beliau tentang beberapa konsep yang tercantum dalam Kerangka Acuan dan Draft 10 Kesepakatan Kongres, yang dirasakan dapat merusak adat Minangkabau. Konsep-konsep yang merisaukan – dan disampaikan secara apa adanya itu -- tersebut ditanggapi dan dijelaskan juga secara apa adanya oleh Steering Committee, dan ditanggapi balik dengan iktikad baik, adalah tentang: 1) kalimat ‘syarak mangato adat mamakai’, yang dikhawatirkan akan meniadakan adat bila diartikan secara kaku; [ kesepakatan : kekhawatiran ini sesungguhnya tidak perlu oleh karena selain kalimat ini sudah lama merupakan pepatah adat, juga oleh karena terbuka peluang luas bagi adat dalam ajaran syarak sendiri]; tentang kesan akan diubahnya sistem kekerabatan matrilineal [kesepakatan: hal itu tidak benar,oleh karena masyarakat Minangkabau hanya mengenal sistem kekerabatan matrilineal sebagai satu-satunya dasar sistem sosial, dan tidak mungkin diubah ]; tentang ajaran Islam tentang nasab ke Ayah [kesepatakan: ajaran nasab ini ternyata bukan saja dapat diakomodasi dalam sistem kekerabatan matrilineal, tetapi juga sudah diamalkan oleh para penghulu, dengan menyebut nama ayah di belakang nama diri]; dan tentang Majelis Adat dan Syarak/MAS, yang dikhawatirkan akan meniadakan Kerapatan Adat Nagari [kesepakatan: MAS ini bisa diterima setelah dijelaskan bahwa MAS tidak meniadakan KAN, oleh karena MAS merupakan forum kerjasama antara para penghulu, alim ulama, cadiak pandai, ditambah dengan unsur pemuda dan bundo kanduang]. Agar dapat mencakup seluruh masalah yang relevan, Asral Dt Putih mengusulkan agar diadakan inventarisasi masalah yang akan dibahas, yang diterima dengan baik oleh rapat. Beliau menekankan bahwa masalah pokok yang dihadapi Minangkabau adalah masalah ekonomi, yang mencakup kerusakan sumber daya alam dan rendahnya potensi sumber daya manusia, yang diakibatkan oleh banyaknya anak putus sekolah, perceraian, atau oleh karena kurang gizi. Dalam pertemuan ini juga dibahas pentingnya ditangani fungsi peradilan adat dari Kerapatan Adat Nagari, yang sudah berjalan dengan baik selama sepuluh tahun di Sulit Air, berdasar peraturan daerah kabupaten Solok. Sebagai tambahan diinformasikan bahwa walaupun belum ada peraturan daerah, fungsi penyelesaian sengketa adat dapat dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari dengan melakukan mediasi berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung. Dalam kegiatan persiapan Kongres ini disepakati untuk meminta kesediaan Pemerintah daerah untuk duduk dalam kepanitiaan. Lebih dari itu, dirasakan bahwa diperlukan keikutsertaan para alim ulama, sesuai dengan materi ABS SBK yang akan dibahas. Setelah bertukar fikiran secara terbuka dan lugas, seluruh hadirin bersepakat untuk menyukseskan Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010,yang disiapkan untuk membangun masa depan Minangkabau dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dt Perpatih Guguak mendukung gagasan Kongres ini oleh karena memberi harapan untuk membangun masa depan Minangkabau. Mantan hakim Suwardi Mahyuddin menyampaikan hasil penelitian beliau tentang dinamika adat Minangkabau dari putusan-putusan Mahkamah Agung. Amat menarik dalam penelitian ini adalah kenyataan bahwa walaupun menurut adat Minangkabau warisan diturunkan menurut garis ibu – dari mamak ke kemenakan atau bisa juga dari kemenakan ke mamak – namun ada putusan Mahkamah Agung pada tahun 1920-an, yang memutuskan warisan harta pusaka rendah dari ayah turun ke anak. Putusan yang pada waktu itu bersifat radikal, memberi inspirasi bagi masyarakat adat Batak dan Sunda. Memperhatikan cakupan materi yang akan dibahas oleh Kongres serta pendekatan baru yang dipergunakan, budayawan Leon Agusta menilai Kongres ini merupakan awal dari ‘renaissance’ Minangkabau. Secara khusus dibahas urgensi mensetarakan posisi warga Ranah dan Rantau – yang dalam jumlahnya diperkirakan sudah seimbang -- dalam pembangunan Minangkabau masa depan. Para peserta pertemuan menyampaikan ‘uneg-uneg’ terhadap sikap negatif [sebagian] warga Ranah terhadap kegiatan warga Rantau, walaupun kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan warga Ranah sendiri. Sikap negatif tersebut dirasakan sangat tidak adil dan perlu diperbaiki. Untuk mendayagunakan potensi para perantau dianggap perlu untuk membuat ‘data base’ dari perantau menurut bidang keahlian dan pengalamannya.Pertemuan diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Sekretaris LAM, Azmi Dt Bagindo. 2. Suasana gadang manggadangkan. Dalam keseluruhan pembicaraan, baik Dr Mochtar Naim maupun saya menempatkan diri – dan diperlakukan – sebagai cadiak pandai, yang diterima baik oleh para penghulu yang hadir. Dalam posisi itulah seluruh peserta yang hadir memberikan tanggapan dan sumbangan pikiran masing-masing secara konstruktif. Dalam proses pertukar-fikiran tersebut, dua hal tampil secara alamiah: 1) disadari bahwa selama ini sangat kurang komunikasi antara kedua kelompok kepemimpinan Minangkabau ini, sehingga tidak jarang timbul syak wasangka dan prasangka, yang syukr Alhamdulillah segera dapat dikoreksi pada saat itu juga; dan 2) dirasakan masih minimnya keterlibatan kelompok alim ulama, yang diputuskan untuk diundang lebih banyak lagi dalam kegiatan persiapan Kongres ini. Bukan main, jadi konsep dan struktur kepemimpinan sosial Minangkabau Tungku Tigo Sajarangan itu benar-benar hidup dan bisa difungsikan dalam kontekas masa kini dan masa depan. Lebih dari itu, disadari untuk lebih banyak mengajak kaum muda sebagai kader Minangkabau masa depan, serta para Bundo Kanduang, yang perannya demikian sentral dalam adat dan kebudayaan Minangkabau. Syukur Alhamdulillah. 3. Penyempurnaan Kerangka Acuan dan Draft Kesepakatan Kongres. Seluruh kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara Steering Committee Kongres dengan LAKM Jakarta tersebut, beserta rangkaian masukan yang telah atau akan diterima dari warga Rantau Net dan warga Minangkabau lainnya, akan diolah lebih lanjut oleh Sekretariat Steering Committee, yang terdiri dari Sekretaris Drs Farhan Muin Dt Bagindo, M.Si dan Wakil Sekretaris Warni Darwis. Dengan persiapan yang cukup intensif ini , diharapkan acara Kongres nanti akan merupakan suatu seremoni ‘ketok palu’ dari apa yang telah dibahas secara matang sebelumnya. Kepada para sanak warga Rantau Net yang menganggap perlu untuk menambahkan pasal-pasal yang dianggap perlu dalam Kesepakatan Kongres tentang Ajaran dan Pengamalan ABS SBK dipersilakan untuk mengirimkan masukan, sedapat mungkin sudah berbentuk kalimat, disertai penjelasan secukupnya. Oleh karena ABS SBK diharapkan menjadi pegangan hidup seluruh warga Minangkabau dalam berbagai bidang, pada dasarnya tidak diadakan pembatasan tentang bidang dan masalah yang akan dibahas dan disepakat nantii. Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. 4. Melanjutkan kegiatan ‘focussed group discussion’ (FGD). Dalam batas-batas kemampuan yang ada, Steering Committee akan melanjutkan kegiatan FGD ke berbagai daerah, baik di Ranah maupun di Rantau, sehingga masyarakat Minangkabau bukan saja tahu, tetapi juga ikut terlibat dalam persiapan merumuskan dan melaksanakan kesepakatan yang akan dicapai dalam Kongres. Bahan-bahan yang akan digunakan, dikirimkan, dan dibahas dalam FGD ini adalah bahan-bahan yang disempurnakan secara terus menerus dengan masukan-masukan yang ada. Dalam waktu dekat ini akan diadakan FGD di Jakarta untuk kaum muda dan kaum ibu, diikuti dengan FGD Bukittinggi untuk para walinagari dari kabupaten Agam, kota Bukit Tinggi, kabupaten Pasaman Barat dan kabupaten Pasaman. Setelahnya disusul dengan FGD untuk kabupaten Padang Pariaman, kota Pariaman, kota Padang, dan kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian disusul untuk kabupaten Lima Puluh Kota, kabupaten Tanah Datar, dan kabupaten Sawah Lunto Sinjunjung. 5. Masalah dana. Sudah barang tentu dalam berbagai pembicaraan sebelumnya telah timbul masalah dana. Dapat saya jelaskan bahwa sampai saat ini Panitia Mubes Gebu Minang ini masih mencari sumber dana dari para donatur yang dipercaya akan bersedia mendukung kegiatan besar ini. Untuk keperluan rangkaian FGD selama ini – sudah barang tentu – kebutuhan dana ini harus ditalangi dulu oleh Ketua Panitia Mubes, daham hal ini Ir Raja Ermansyah Yamin Dt Tanmaliputi suami isteri. [Btw memang cara seperti ini juga yang dahulu dilakukan oleh Panitia Mubes Gebu Minang tahun 2005 yang lalu, yang kebetulan saya menjadi Ketua Steering Committee-nya. Alhamdulillah semua berjalan lancer, walau –tentu saja – sambil termehek-mehek.]Tolong dengan doa semoga karajo barek ini diberkati Allah swt. -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe