Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta,Agar dapat mengikuti perkembangan 
persiapan Kongres Kebudayaan Minangkabau  2010 pokok mendatang, di bawah ini 
saya sampaikan pokok-pokok hasil rapat antara Steering Committee Panitia dengan 
para penghulu yang tergabung dalam Lembaga Adat dan Kebudayaan Minangkabau 
(LAKM) di Jakarta, tanggal 13 Maret yang lalu.
Bagi para sanak yang ingin menyampaikan saran dan masukan lebih lanjut mengenai 
persiapan Kongres, selain kepada Rantau Net dan kepada saya, juga dapat 
mengirimkannya secara langsung kepada Wakil Ketua Steering Committe Dr Mochtar 
Naim [ mochtarn...@yahoo.com ], Sekretaris Steering Committee Drs Farhan Muin 
Dt Bagindo, M.Si [farhanm...@ymail.com ] dan Wakil Sekretaris`Warni Darwis [ 
gebuminangpu...@gmail.com ].
Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 



PERKEMBANGAN PERSIAPAN KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU 2010


1.      
Pertemuan Steering Committee dengan para
penghulu dari Lembaga Adat dan Kebudayaan Minangkabau (LAKM) Jakarta.

Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2010 dari
jam 10.30-16.30 difasilitasi oleh Ketua Panitia Musyawarah Besar Gebu Minang Ir
Raja Ermansyah Yamin Dt Tanmaliputi beserta Ibu, telah diadakan pertemuan
antara Steering Committee Kongres dengan para penghulu yang tergabung dalam
Lembaga Adat dan Kebudayaan Minangkabau (LAKM) Jakarta. Dari Steering Committee
hadir Ketua Saafroedin Bahar dan Wakil Ketua Mochtar Naim, sedangkan dari LAKM
hadir Ketua Lim Campay, Sekretaris Azmi Dt Bagindo, bp Amir M.S. Dt Mangguang
nan Sati, Dt Perpatih Guguak, Farhan Muin Dt Bagindo, , Dt Endang Pahlawan,
Asral Dt Putih, dan Dt Gampo Sinaro. Turut hadir bp Suwardi Mahyuddin SH,MH, 
mantan
hakim, serta budayawan Leon Agusta.

Pertemuan diawali dengan penjelasan Ketua
Steering Committee, bahwa ada dua cirri khas Kongres ini, yang membedakannya
dari kongres-kongres kebudayaan Minangkabau sebelumnya, yaitu 1) kongres ini
bertujuan untuk membuat keputusan bersama tentang Minangkabau masa depan yang
akan kita bangun bersama, tidak akan membahas masa lampau yang sudah tidak
dapat ditangani lagi; dan 2) Minangkabau masa depan itu kita bangun dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ikut kita dirikan, kita
bangun, dan kita bela bersama. Selanjutnya ditambahkan harapan agar kita jangan
mewariskan berbagai konflik khas Minangkabau yang telah terjadi selama ini,
tetapi justru menciptakan suatu suasana yang lebih cerah, yang justru saling
dukung mendukung dan bukannya ‘banjun mambanjunkan’ seperti dirasakan selama
ini.

Para penghulu dari LAKM menyampaikan
kerisauan beliau-beliau tentang beberapa konsep yang tercantum dalam Kerangka
Acuan dan Draft 10 Kesepakatan Kongres, yang dirasakan dapat merusak adat
Minangkabau. Konsep-konsep yang merisaukan – dan disampaikan secara apa adanya
itu -- tersebut ditanggapi dan dijelaskan juga secara apa adanya oleh Steering
Committee, dan ditanggapi balik dengan iktikad baik, adalah tentang: 1) kalimat
‘syarak mangato adat mamakai’, yang dikhawatirkan akan meniadakan adat bila
diartikan secara kaku; [ kesepakatan : kekhawatiran ini sesungguhnya tidak
perlu oleh karena selain kalimat ini sudah lama merupakan pepatah adat, juga 
oleh
karena terbuka peluang luas bagi adat dalam ajaran syarak sendiri]; tentang
kesan akan diubahnya sistem kekerabatan matrilineal [kesepakatan:  hal itu 
tidak benar,oleh karena masyarakat
Minangkabau hanya mengenal sistem kekerabatan matrilineal sebagai satu-satunya
dasar sistem sosial, dan tidak mungkin diubah ]; tentang ajaran Islam tentang 
nasab
ke Ayah [kesepatakan: ajaran nasab ini ternyata bukan saja dapat diakomodasi  
dalam sistem kekerabatan matrilineal, tetapi
juga sudah diamalkan oleh para penghulu, dengan menyebut nama ayah di belakang
nama diri]; dan tentang Majelis Adat dan Syarak/MAS, yang dikhawatirkan akan
meniadakan Kerapatan Adat Nagari [kesepakatan: MAS ini bisa diterima setelah
dijelaskan bahwa MAS tidak meniadakan KAN, oleh karena MAS merupakan forum
kerjasama antara para penghulu, alim ulama, cadiak pandai, ditambah dengan
unsur pemuda dan bundo kanduang].

Agar dapat mencakup seluruh masalah yang
relevan, Asral Dt Putih mengusulkan agar diadakan inventarisasi masalah yang
akan dibahas, yang diterima dengan baik oleh rapat. Beliau menekankan bahwa
masalah pokok yang dihadapi Minangkabau adalah masalah ekonomi, yang mencakup
kerusakan sumber daya alam dan rendahnya potensi sumber daya manusia, yang
diakibatkan oleh banyaknya anak putus sekolah, perceraian, atau oleh karena
kurang gizi.

Dalam pertemuan ini juga dibahas pentingnya
ditangani fungsi peradilan adat dari Kerapatan Adat Nagari, yang sudah berjalan
dengan baik selama sepuluh tahun di Sulit Air, berdasar peraturan daerah
kabupaten Solok. Sebagai tambahan diinformasikan bahwa walaupun belum ada
peraturan daerah, fungsi penyelesaian sengketa adat dapat dilakukan oleh
Kerapatan Adat Nagari dengan melakukan mediasi berdasar Surat Edaran Mahkamah
Agung.

Dalam kegiatan persiapan Kongres ini disepakati
untuk meminta kesediaan Pemerintah daerah untuk duduk dalam kepanitiaan. Lebih
dari itu, dirasakan bahwa diperlukan keikutsertaan para alim ulama, sesuai
dengan materi ABS SBK yang akan dibahas.

Setelah bertukar fikiran secara terbuka dan
lugas, seluruh hadirin bersepakat untuk menyukseskan Kongres Kebudayaan
Minangkabau 2010,yang disiapkan untuk membangun masa depan Minangkabau dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dt Perpatih Guguak mendukung gagasan
Kongres ini oleh karena memberi harapan untuk membangun masa depan Minangkabau.


Mantan hakim Suwardi Mahyuddin menyampaikan
hasil penelitian beliau tentang dinamika adat Minangkabau dari putusan-putusan
Mahkamah Agung. Amat menarik dalam penelitian ini adalah kenyataan bahwa
walaupun menurut adat Minangkabau warisan diturunkan menurut garis ibu – dari
mamak ke kemenakan atau bisa juga dari kemenakan ke mamak – namun ada putusan
Mahkamah Agung pada tahun 1920-an, yang memutuskan warisan harta pusaka rendah
dari ayah turun ke anak. Putusan yang pada waktu itu bersifat radikal, memberi
inspirasi bagi masyarakat adat Batak dan Sunda.

Memperhatikan cakupan materi yang akan
dibahas oleh Kongres serta pendekatan baru yang dipergunakan, budayawan Leon 
Agusta
menilai Kongres ini merupakan awal dari ‘renaissance’ Minangkabau.

Secara khusus dibahas urgensi mensetarakan posisi
warga Ranah dan Rantau – yang dalam jumlahnya diperkirakan sudah seimbang --
dalam pembangunan Minangkabau masa depan. Para peserta pertemuan menyampaikan
‘uneg-uneg’ terhadap sikap negatif [sebagian] warga Ranah terhadap kegiatan
warga Rantau, walaupun kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan warga
Ranah sendiri. Sikap negatif tersebut dirasakan sangat tidak adil dan perlu
diperbaiki. Untuk mendayagunakan potensi para perantau dianggap perlu untuk
membuat ‘data base’ dari perantau menurut bidang keahlian dan 
pengalamannya.Pertemuan diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh 
Sekretaris LAM, Azmi Dt Bagindo.


2.      
Suasana gadang
manggadangkan.

Dalam keseluruhan pembicaraan, baik Dr
Mochtar Naim maupun saya menempatkan diri – dan diperlakukan – sebagai cadiak 
pandai, yang diterima baik oleh
para penghulu yang hadir. Dalam posisi itulah seluruh peserta yang hadir
memberikan tanggapan dan sumbangan pikiran masing-masing secara konstruktif.
Dalam proses pertukar-fikiran tersebut, dua hal tampil secara alamiah: 1)  
disadari bahwa selama ini sangat kurang
komunikasi antara kedua kelompok kepemimpinan Minangkabau ini, sehingga tidak
jarang timbul syak wasangka dan prasangka, yang syukr Alhamdulillah segera 
dapat dikoreksi pada saat itu
juga; dan 2) dirasakan masih minimnya keterlibatan kelompok alim ulama, yang
diputuskan untuk diundang lebih banyak lagi dalam kegiatan persiapan Kongres
ini. Bukan main, jadi konsep dan struktur kepemimpinan sosial Minangkabau 
Tungku Tigo Sajarangan itu benar-benar
hidup dan bisa difungsikan dalam kontekas masa kini dan masa depan. Lebih dari
itu, disadari untuk lebih banyak mengajak kaum muda sebagai kader Minangkabau
masa depan, serta para Bundo Kanduang, yang perannya demikian sentral dalam
adat dan kebudayaan Minangkabau. Syukur Alhamdulillah.


3.      
Penyempurnaan Kerangka Acuan dan Draft
Kesepakatan Kongres.

Seluruh kesepakatan yang dicapai dalam
pertemuan antara Steering Committee Kongres dengan LAKM Jakarta tersebut,
beserta rangkaian masukan yang  telah
atau akan diterima dari warga Rantau Net dan warga Minangkabau lainnya, akan
diolah lebih lanjut oleh Sekretariat Steering Committee, yang terdiri dari
Sekretaris Drs Farhan Muin Dt Bagindo, M.Si  dan Wakil Sekretaris Warni Darwis. 
Dengan
persiapan yang cukup intensif ini , diharapkan acara Kongres nanti akan 
merupakan suatu seremoni
‘ketok palu’ dari apa yang telah dibahas secara matang sebelumnya.

Kepada para sanak warga Rantau Net yang
menganggap perlu untuk menambahkan pasal-pasal yang dianggap perlu dalam
Kesepakatan Kongres tentang Ajaran dan Pengamalan ABS SBK dipersilakan untuk
mengirimkan masukan, sedapat mungkin sudah berbentuk kalimat, disertai 
penjelasan
secukupnya. 

Oleh karena ABS SBK diharapkan menjadi
pegangan hidup seluruh warga Minangkabau dalam berbagai bidang, pada dasarnya
tidak diadakan pembatasan tentang bidang dan masalah yang akan dibahas dan 
disepakat
nantii. Duduak surang basampik-sampik,
duduak basamo balapang-lapang.


4.      
Melanjutkan kegiatan ‘focussed group discussion’
(FGD).

Dalam batas-batas kemampuan yang ada,
Steering Committee akan melanjutkan kegiatan FGD ke berbagai daerah, baik di
Ranah maupun di Rantau, sehingga masyarakat Minangkabau bukan saja tahu, tetapi
juga ikut terlibat dalam persiapan merumuskan dan melaksanakan kesepakatan yang
akan dicapai dalam Kongres. Bahan-bahan yang akan digunakan, dikirimkan, dan
dibahas dalam FGD ini adalah bahan-bahan yang disempurnakan secara terus
menerus dengan masukan-masukan yang ada. 

Dalam waktu dekat ini akan diadakan FGD di
Jakarta untuk kaum muda dan kaum ibu, diikuti dengan FGD  Bukittinggi untuk 
para walinagari dari
kabupaten Agam, kota Bukit Tinggi, kabupaten Pasaman Barat dan kabupaten
Pasaman. Setelahnya disusul dengan FGD untuk kabupaten Padang Pariaman, kota
Pariaman, kota Padang, dan kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian disusul untuk 
kabupaten
Lima Puluh Kota, kabupaten Tanah Datar, dan kabupaten Sawah Lunto Sinjunjung.


5.      
Masalah dana.

Sudah barang tentu dalam berbagai pembicaraan
sebelumnya telah timbul masalah dana. Dapat saya jelaskan bahwa sampai saat ini
Panitia Mubes Gebu Minang ini masih mencari sumber dana dari para donatur yang
dipercaya akan bersedia  mendukung kegiatan besar ini. Untuk keperluan 
rangkaian FGD
selama ini – sudah barang tentu – kebutuhan dana ini harus ditalangi dulu oleh
Ketua Panitia Mubes, daham hal ini Ir Raja Ermansyah Yamin Dt Tanmaliputi suami
isteri. [Btw memang cara seperti ini juga yang dahulu dilakukan oleh Panitia 
Mubes Gebu
Minang tahun 2005 yang lalu, yang kebetulan saya menjadi Ketua Steering
Committee-nya. Alhamdulillah semua berjalan lancer, walau –tentu saja – sambil 
termehek-mehek.]Tolong dengan doa semoga karajo barek ini diberkati Allah swt.


      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke