Sanak Palanta

Sebuah buku tentang tanah ulayat terkini akan terbit segera

Judul : PEMULIHAN TANAH ULAYAT: Perspektif Pemangku Kepentingan di Sumatera
Barat
Penulis : Kurnia Warman, Jomi Suhendri. S, Nurul Firmansyah, Lili Suarni,
Raenal Daus

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Bab I. Pendahuluan....................................................... 7

A. Latar Belakang....................................................... 7

B. Rumusan Masalah................................................... 11

C. Tujuan dan Faedah Penelitian.................................... 12

D. Lokasi Penelitian..................................................... 13

E. Metode Penelitian.................................................... 16

F. Faedah Penelitian.................................................... 17

Bab II. Tinjauan Pustaka............................................... 19

A. Konsep Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat............... 19

A.1. Masyarakat Hukum Adat sebagai Subyek

Hak Ulayat...................................................... 19

A.2. Konsep Hak Ulayat........................................... 22

A.3. Daya Berlakunya Hak Ulayat.............................. 25

B. Hak Ulayat di Minangkabau...................................... 29

C. Konsep Hak Menguasai Negara dan Tanah Negara

Menurut Hukum Agraria........................................... 32

D. Hubungan Hak Ulayat dengan Hak Menguasai Negara.. 36

E. Pemulihan Hak Ulayat.............................................. 41

Bab III. Hasil Penelitian dan Pembahasan.................... 49

A. Gambaran Lokasi Penelitian...................................... 49

1. Kabupaten Pesisir Selatan.................................... 49

a. Nagari Kambang............................................. 50

b. Nagari Pelangai............................................... 52

2. Kabupaten Solok Selatan...................................... 53

a. Nagari Lubuak Gadang..................................... 54

b. Nagari Pasia Talang......................................... 55

3. Kabupaten Pasaman............................................ 56

a. Nagari Lingkuang Aua...................................... 57

b. Nagari Kinali................................................... 58

B. Pola Pemanfaatan Tanah Ulayat oleh Pihak Ketiga....... 59

1. Pola Pemanfaatan Tanah Ulayat Oleh Investor...... 59

2. Pola pemanfaatan Tanah Ulayat Oleh Pemerintah.. 64

3. Pola Pemanfaatan Tanah Ulayat Oleh Pihak Lainnya

66

C. Pemulihan Tanah Ulayat Perspektif Masyarakat

Hukum Adat........................................................... 69

1. Perspektif Kerapatan Adat Nagari (KAN).............. 69

2. Perspektif Pemerintahan Nagari.......................... 73

3. Perspektif Anak Nagari...................................... 74

D. Pemulihan Tanah Ulayat Perpektif Investor: PT. Andalas

Merapi Timber........................................................ 76

1. Andalas Singkat PT. Andalas Merapi

Timber (PT. AMT)............................................. 76

2. Pemulihan Tanah Ulayat Dalam Perspektif

PT. AMT.......................................................... 77

E. Pemulihan Tanah Ulayat Perspektif Pemerintah............ 79

1. Perspektif Pemerintahan Nagari.......................... 79

2. Perspektif Pemerintahan Daerah......................... 84

3. Perspektif Badan Pertanahan Nasional (BPN)........ 87

4. Perspektif Instansi Sektoral: Kehutanan

dan Perkebunan............................................... 91

Bab IV. Kesimpulan dan Rekomendasi.......................... 95

A. Kesimpulan............................................................ 95

B. Rekomendasi.......................................................... 96

Daftar Pustaka


PENGANTAR


Buku yang hadir di hadapan para pembaca ini adalah tentang
pemulihan hak ulayat masyarakat hukum adat (nagari) paska
pemanfaatan oleh pihak ketiga (pemerintah dan pengusaha).
Pemulihan hak ulayat merupakan respon hukum dan sosiologis
atas konflik-konflik hak ulayat dalam pemanfaatan dan pengelolaan
sumber daya alam. Konflik-konflik ini melibatkan masyarakat hukum
adat di satu sisi dan pengusaha (pelaku bisnis) dan pemerintah di
sisi lainnya.
Lahirnya konflik-konflik tersebut akibat lemahnya kepastian
hukum terhadap status hak ulayat atas tanah dan sumberdaya
alam lainnya dalam hukum negara. Akibatnya, walaupun terdapat
perjanjian antara masyarakat hukum adat dengan pengusaha
untuk mengembalikan tanah dan sumber daya alam itu setelah
pemanfaatan, tetap saja terbentur oleh status tanah negara pada
tanah dan sumber daya alam tersebut. Persoalan ini di temukan
hampir di seluruh tanah-tanah yang menggunakan hak konsesi,
baik itu HGU maupun IUPHK. Selain itu, pemulihan hak ulayat juga
dalam konteks memperjelas status hak ulayat di kawasan hutan
yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Kondisi di atas melahirkan dampak sosial dan ekonomi yang
besar bagi masyarakat hukum adat berupa konflik vertikal antara
masyarakat hukum adat dengan pemerintah dan pengusaha,
kemiskinan, kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat dan
kekerasan. Oleh sebab itu pemulihan hak ulayat merupakan
tuntutan hukum dan politik serta sosial dalam menghadapi
persoalan-persoalan tersebut. Buku ini membahas konstruksi
hukum atas pemulihan hak ulayat yang sebenarnya telah di atur
dalam pasal 11 Perda Provinsi Sumatera Barat tentang tanah ulayat
dan pemanfaatannya (Perda TUP).
Pasal 11 perda TUP belum secara tegas menyebutkan pengambalian
terhadap tanah-tanah yang telah di manfaatkan oleh pihak ketiga
pada status tanah ulayat, namun keinginan untuk pemulihan
hak ulayat itu telah menjadi perspektif umum sebagai hal yang
relevan di lakukan. Hal ini terlihat dari perspektif pemangku
kepentingan, baik itu masyarakat hukum adat, pemerintah daerah
dan pengusaha (pelaku bisnis) atas pemulihan hak ulayat tersebut.
Buku ini menganjurkan kepada pembaca untuk melihat secara
utuh persoalan pemanfaatan dan pengelolaan hak ulayat dalam
hubungan tiga unsur, yaitu : masyarakat hukum adat, pemerintah,
dan pengusaha dalam analisis hukum dan sosilogis pada konteks
pemulihan hak ulayat ini.
Di samping untuk kebutuhan memperluas khasanah ilmu
pengetahuan, buku ini sangat berguna bagi mendorong kebijakan
pengelolaan sumber daya yang menghargai, menghormati
dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus
memecahkan persoalan-persoalan konflik sumber daya alam yang
selama ini terjadi. Oleh sebab itu, buku ini tidak hanya berguna bagi
aktivis ornop, dan ilmuwan, namun juga pengusaha, pengambil
kebijakan.
Buku ini tidak mungkin hadir dihadapan para pembaca tanpa jasa
banyak orang. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang berkontribusi bagi lahirnya buku ini,
terutama bagi pemerintah daerah, instansi terkait, pengusaha dan
masyarakat hukum adat atas kesedian waktu dan kesempatannya.
Akhir kata selamat untuk kita semua dan semoga kehadiran buku
ini akan bermanfaat bagi kita semua.

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.

Kirim email ke