Iya, Peneliti bisa juga menjadi Profesor dengan salah satu syarat
telah mendapatkan gelar Ahli Peneliti Utama (APU) pada seluruh lembaga
penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintah yang telah mencapai
Golongan IV/e dan telah dikukuhkan dengan orasi ilmiah.

 Itu ada keputusan Menpan yang mengaturnya

Berita lengkapnya ada di http://puspiptek.info/?q=id/node/

riri
bekasi, l,. 48

On 14 Jun, 21:30, Ramadhanil pitopang <pitopang...@yahoo.com> wrote:
> Ass.
> Maaf...sebagai tambahan Titel Prof tsb bukan saja untuk Dosen tetapi juga 
> untuk peneliti seperti di LIP dll.
>
> Wassalam,
> Ramadanil
>


-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke