Iya, Peneliti bisa juga menjadi Profesor dengan salah satu syarat telah mendapatkan gelar Ahli Peneliti Utama (APU) pada seluruh lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) pemerintah yang telah mencapai Golongan IV/e dan telah dikukuhkan dengan orasi ilmiah.
Itu ada keputusan Menpan yang mengaturnya Berita lengkapnya ada di http://puspiptek.info/?q=id/node/ riri bekasi, l,. 48 On 14 Jun, 21:30, Ramadhanil pitopang <pitopang...@yahoo.com> wrote: > Ass. > Maaf...sebagai tambahan Titel Prof tsb bukan saja untuk Dosen tetapi juga > untuk peneliti seperti di LIP dll. > > Wassalam, > Ramadanil > -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.