2010/7/3  <rahyussalim2...@yahoo.co.id>:
> Assalamualaikum Ridha,
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullah, Pak Dokter

> Cubolah saketek agiah ulasan nan elok tu baa... Atau barangkali Buya awak 
> disiko bisa pulo manambahi...
>

Sebaiknya memang Buya mengingatkan kita lagi tentang kaji masalah judi
ini.  Di sisi lain, terus terang saya bingung dengan pernyataan Anton
Medan tersebut karena saya mengira perkara haramnya judi telah jelas
bahkan bagi anak-anak kecil.  Akan tetapi, mungkin ini menunjukkan
bahwa kita tidak bisa melupakan belajar dan mengajak belajar walau
untuk hal-hal yang kita kira sudah lumrah diketahui.

Dalam pernyataan Anton Medan yang dikutip detikNews dikatakan, "Dari
kaca mata agama, ayat mana yang secara tegas mengharamkan judi? Coba
ditunjukkan, yang ada hanya di suruh menjauhkan karena ada manfaat dan
ada dosa."

Kita lihat lagi ayat yang dimaksud (yang artinya):

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya"." (QS. al-Baqarah
2.219)

Secara jelas ditetapkan bahwa dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya, sehingga menegasikan manfaat itu sehingga termasuk
perbuatan berdosa.  Perbuatan berdosa tentu berarti haram.

Dengan lebih jelas dalam ayat lain, Allah 'Azza wa Jalla berfirman
(yang artinya):

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu,
dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. al-Maa-idah
5:90-91)

Dari dua ayat itu ditegaskan bahwa judi termasuk:

- perbuatan keji
- perbuatan syaithan
- perbuatan yang menghalangi kita dari keberuntungan di sisi Allah
- perbuatan yang menimbulkan permusuhan di antara kita
- perbuatan yang menimbulkan kebencian di antara kita
- perbuatan yang menghalangi dari mengingat Allah
- perbuatan yang menghalangi dari shalat
- perbuatan yang harus dihentikan

Selain itu, pernyataan Anton Medan tersebut menyiratkan hukum halal
dan haram hanya diambil dari ayat, padahal sumber hukum Islam juga
diambil dari as-Sunnah.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Reply via email to