Pak Saaf, mengenai syarat-syarat pasar syari'ah, berikut beberapa landasannya:

1. barang yang dijual harus halal,

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhuma, sesungguhnya ia
mendengar Rasulullah n bersabda pada tahun Fathu (Makkah), dan ia
berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan
jual-beli khamr (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan),
bangkai, babi, dan berhala,” lalu dikatakan (kepada beliau),"Wahai,
Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? (Karena)
sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat)
perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu
pelita (mereka)?” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,"Tidak, (jual- beli) itu adalah haram,” kemudian Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika itu,"Semoga Allah
memerangi Yahudi! Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka
lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan
harganya.” (HR. al-Bukhari)

Lihat: http://www.almanhaj.or.id/content/2710/slash/0

2. alat timbangan dan ukur harus tepat,

"Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami." (HR. Muslim)

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi." (QS. al-Muthaffifiin 83.1-3)

3. pedagang harus menjaga kebersihan,

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai
orang-orang yang menyucikan diri." (QS. al-Baqarah 2.222)

Konteks ayat tersebut adalah tentang kesucian dari hadats.

"Kesucian (kebersihan) itu merupakan bagian dari keimanan." (HR. Muslim)

Telah kita ketahui bahwa wudhu dan mandi adalah bagian wajib dalam
kehidupan seorang muslim.

4. pedagang tidak boleh berbohong dalam bertansaksi,

"Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami." (HR. Muslim)

“Dua orang yang berjual beli itu mempunya hak khiyar (memilih) selama
mereka belum berpisah. Kalau keduanya berlaku jujur dan saling
memberikan penjelasan, maka keduanya akan diberkahi dalam jual beli
mereka. Dan kalau mereka berlaku dusta dan menyembunyikan cacat
dagangan, akan dihapuslah keberkahan jual beli mereka” (HR.
ad-Daarimi, an-Nasaa-i, ath-Thahawi).

5. pedagang dan pengunjung tidak boleh merokok di dalam pasar,

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
(QS. al-Baqarah 2.195)

6. harga jual berbagai barang harus murah meriah

Setahu saya dalam Islam tidak ada batasan besar keuntungan yang boleh
diambil oleh seorang pedagang.  Akan tetapi, penentuan harga itu tidak
boleh dengan cara curang, misalnya:

- talaqqi ar-rukban yakni mencegat pedagang dari luar kota dan
menipunya agar mendapatkan harga murah (karena pedagang itu tidak tahu
harga wajar di kota itu)

"Jangan kalian hadang barang masuk, dan jika ada yang menghadang lalu
membelinya,  jika pemilik barang itu datang ke pasar maka ada keluasan
baginya (untuk membatalkan transaksi sebelumnya).” (HR. Muslim)

- menimbun barang

“Tidaklah menimbun melainkan orang yang bersalah.” (HR. Ahmad, Muslim,
Abu Dawud, an-Nasaa-i, Ibnu Majah)

Perlu juga ditambahkan syarat:

- menjauhi transaksi riba

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS.
al-Baqarah 2.275)

- tidak ada transaksi jual beli laki-laki muslim di waktu shalat Jum'at:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui." (QS. al-Jumu'ah 62.9)

Semoga dapat bermanfaat.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke