Pak NM yang baik Partamo, kalau dalam consern ambo, mendiskusikan soal tanah ulayat dalam KKAM, bukan sesuatu yang pantas atau bukan, tetapi Harus dan Wajib statusnyo pak. Karena selagi kita orang Minangkabau mengklaim diri sebagai Masyarakat Adat maka ulayat adalah salah satu jiwa yang menjadi eksistensi keberadaan kito sebagai masyarakat adat yang geneologis teritorioal. Jika alah pupuih sagalo ulayat, mako kita akan berangkat pada masyarakat adat yang imaginer, mencari-cari dan terbuktilah segala asumsi dan bangunan politik hukum positif nasional mengenai keberadaan masyarakat adat tersebut. Kebijakan nasional tentang masyarakat adat menyebut bahwa masyarakat adat hanya diakui "Sepanjang Masih Ada". Syarat sepanjang masih ada itu salah satunya keberadaan Ulayat. Jika ulayat sudah tidak ada, maka hapuslah keberadaan masyarakat adat itu. Politik hukum demikian, ditambah dengan abrasi yang disebabkan oleh kebijakan yang menyebabkan ulayat berpindah tangan mengandung politik hukum bahwa suatu waktu nanti, masyarakat adat tidak akan ada lagi. Dalam kerangka melindungi masyarakat adat tersebut, termasuk masyarakat adat Minangkabau, kito beserta kawan-kawan di Jakarta sedang berusaha menggolkan UU Khusus masyarakat adat dan beberapa kawan sedang mendorong Badan registrasi wilayah adat (BRWA) yang kegiatannyo meregistrasi dan memetakan wilayah adat beserta dengan konfliknyo sebagai dasar untuk mengusulkan UU Masyarakat Adat.
Kedua, Ambo sangat setuju jika dalam KKAM nantinya untuk masalah ulayat yang dimuat dalam paper bapak, menyampaikan masalah-masalah terkini yang dihadapi oleh ulayat Minangkabau. Semaksimal mungkin penyampaian ini "bukak kulik tampak isi-bajaleh-jaleh dan batarang-tarang", agar kita sebagai masyarakat adat Minangkabau sadar betul apa yang terjadi. Biar yang terlelap dalam mimpi-mimpi "pembangunan" terbangun dan sadar betul bahwa Minangkabau, khususnya mengenai ulayat tidak seindah cerita roman balai pustaka lagi. Kerusakan pada sistem penguasaan ulayat berdampak penting pada tali kekerabatan dan hubungan sosial dalam ba hindu, ba jurai, ba kaum, ba suku, apalagi ba nagari. Di hamparan ulayatlah tegaknya segala bangunan sosial Minangkabau. Kita harus sadar, hari ini Minangkabau tidak lagi hidup dalam keindahan Tambo. Ketiga, menyangkut ulayat ini , layak kiranya mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyampaikan sejauhmana upaya-upaya dan usaha mereka dalam mendorong semaksimal mungkin registrasi tanah ulayat di Minangkabau, bahkan juga sejauh mana dampak yang mereka perkirakan dari pendaftaran-pendaftran tanah adat yang mereka dorong dengan pembiayaan Bank Dunia. Perlu kita pertanyakan ada apa sebenarnya sehingga World Bank begitu berniat untuk mendaftarkan tanah ulayat dengan proyek besar seperti Land Administration Project (LAP). Ke empat, menyangkut sistem ekonomi yang bertentangan yang bapak gambarkan di paper, tak satupun terbantahkan. Pada posisi ini saya hanya sharing yaitu ketika Hernando D Sotto begitu membius dunia dengan Mistery of Capitalnya, Indonesia ikut terbius untuk coba menerapkan resep generiknya. Tapi bagaimana dampak terhadap masyarakat adat, terutama masyarakat adat Minangkabau ?. Menyangkut ini, ambo menyarankan mintalah putra Minangkabau pejuang ekonomi kerakyatan menjadi narasumber di KKAM yaitu Revrison Basyir dari UGM. Kelima, kalau boleh saya mengusulkan, biar KKAM bertambah daya sengatnya, saya mengusulkan beberapa pemuda Minangkabau yang memiliki pandangan kritis terhadap Minangkabau dan situasi yang mempengaruhinya saat ini dapat di undang untuk menyampaikan makalahnya diantaranya : 1. DR. Kurniawarman (Fak Hukum UNAND) bicara tentang situasi ulayat Minangkabau hari ini beserta tantangannya 2. Yando Zakaria (Antropolog), bicara tentang Gerakan Masyarakat Adat hari ini. 3. Revison Basyir (Ekonom), bicara tentang Ekonomi Kerakyatan 4. DR. Saldi Isra (Fak Hukum Unand) bicara tentang pemerintahan yang bersih di Minangkabau 5. Prof. Afrizal (Fisip Unand) bicara tentang konflik ulayat terkini 6. dll (Jika diperlukan saya akan rekomendasikan beberapa nama lain) Demikianlah dulu tanggapan saya, semoga bapak dan sanak palanta berkenan. Salam andiko Pada 1 Agustus 2010 09.32, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> menulis: > > Sdr Andiko dkk, > > Semua itu harus dimulai dengan niat baik dalam upaya memperbaiki mana yang > salah dan keliru yang kita lakukan selama ini atas nama pembangunan itu. > Jadi tidak ditutup-tutupi tetapi justeru diekspos dan diangkatkan ke > permukaan secara obyektif apa adanya. Karena masalah ini masalah kita dan > kita bersama. Jika cara yang kita lakukan adalah rasional dan harusnya > begitu, kenapa tidak kita bukakan. Khususnya mengenai penyalah-gunaan tanah > ulayat yang telah menyebabkan habis tandasnya tanah ulayat dikonversikan > menjadi tanah negara atas nama pembangunan itu, lalu kita serahkan kepada > para konglo, pri maupun non-pri, dalam maupun luar negeri. Sehingga yang > beruntung adalah mereka. Sementara kita dan rakyat kita buntung. Gigi jari > dan melongo saja. > > Nah, menurut Sdr Andiko, pantas atau tidak pantas kah isu ini diangkatkan > dalam agenda KKM kita? Pertanyaan yang sama juga untuk kawan2 se palanta > lainnya. > > Wassalam, > > MN 01/08/10 > --- On *Sat, 7/31/10, Armen Zulkarnain <emeneschoo...@yahoo.co.id>* wrote: > > > From: Armen Zulkarnain <emeneschoo...@yahoo.co.id> > Subject: Bls: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA > BARAT > To: rantaunet@googlegroups.com > Date: Saturday, July 31, 2010, 10:01 AM > > Assalamualaikum wr wb > > Saya setuju dengan pendapat pak Andiko, hukum positif di negara kita > belumlah membahas secara detail mengenai Masyarakat Adat Minangkabau, > berikut masalah Tanah Ulayat, Tatanan Pemerintahan Nagari dan lain > sebagainya yang masih "menggantung" pembahasannya. Oleh karena itu alangkah > baiknya kita meninjau Perda-Perda yang ada sebelum kita melangkah ke arah > sana. Saya yakin ini adalah PR besar kita semua selaku orang minangkabau > bagaimana "mamilin" adat budaya minangkabau terhadap hukum positif yang > berlaku pada NKRI. > > wasalam > AZ - 32 th > padang > > ------------------------------ > *Dari:* andi ko <andi.ko...@gmail.com> > *Kepada:* rantaunet@googlegroups.com > *Cc:* Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>; amanras...@yahoo.com; > amelian...@yahoo.com; Armen Zulkarnain <emeneschoo...@yahoo.co.id>; > amri.a...@yahoo.com; farhanm...@ymail.com; singgalang.reda...@gmail.com; > su...@yahoogroups.com; ba...@yahoogroups.com; Mochtar Naim < > mochtarn...@yahoo.com> > *Terkirim:* Sab, 31 Juli, 2010 23:18:09 > *Judul:* Re: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA > BARAT > > Pak NM yang baik > > Alah ambo baco makalah bapak, makalah yang tentunya (seperti karya bapak > selama ini) menggugah. Kalau buliah ma agiah masukan, mungkin paralu di > paparkan pilihan-pilihan yang dapat diambil oleh urang Minangkabau mengenai > tanah ulayat ko, ditengah-tengah masalah yang bapak paparkan. Penempatan PIR > dalam kesimpulan sepertinyo mengarahkan pembaca pada pilihan sulit dan itu > bapak tegaskan sendiri dalam makalah tersebut. Kalau muncul berbagi pilihan > yang lebih baik, tentunya itu akan jadi bahan diskusi yang menarik. > > Pada tataran mikro, karena soal-soal sertifikasi produk, beberapa pengusaha > perkebunan besar mulai bertanya, bagaimana caranya kami bisa menghormati hak > adat, terutama atas tanah adat dalam bentuk rill ditengah kebijakan nasional > yang masih compang-camping. > > Sakian dulu pak, semoga berkenan. > > Salam > > andiko > > > -- > . > Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di > tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E> > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. > > > -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.