Pak NM yang baik

Partamo, kalau dalam consern ambo, mendiskusikan soal tanah ulayat dalam
KKAM, bukan sesuatu yang pantas atau bukan, tetapi Harus dan Wajib statusnyo
pak. Karena selagi kita orang Minangkabau mengklaim diri sebagai Masyarakat
Adat maka ulayat adalah salah satu jiwa yang menjadi eksistensi keberadaan
kito sebagai masyarakat adat yang geneologis teritorioal. Jika alah pupuih
sagalo ulayat, mako kita akan berangkat pada masyarakat adat yang imaginer,
mencari-cari dan terbuktilah segala asumsi dan bangunan politik hukum
positif nasional mengenai keberadaan masyarakat adat tersebut. Kebijakan
nasional tentang masyarakat adat menyebut bahwa masyarakat adat hanya diakui
"Sepanjang Masih Ada". Syarat sepanjang masih ada itu salah satunya
keberadaan Ulayat. Jika ulayat sudah tidak ada, maka hapuslah keberadaan
masyarakat adat itu. Politik hukum demikian, ditambah dengan abrasi yang
disebabkan oleh kebijakan yang menyebabkan ulayat berpindah tangan
mengandung politik hukum bahwa suatu waktu nanti, masyarakat adat tidak akan
ada lagi. Dalam kerangka melindungi masyarakat adat tersebut, termasuk
masyarakat adat Minangkabau, kito beserta kawan-kawan di Jakarta sedang
berusaha menggolkan UU Khusus masyarakat adat dan beberapa kawan sedang
mendorong Badan registrasi wilayah adat (BRWA) yang kegiatannyo meregistrasi
dan memetakan wilayah adat beserta dengan konfliknyo sebagai dasar untuk
mengusulkan UU Masyarakat Adat.

Kedua, Ambo sangat setuju jika dalam KKAM nantinya untuk masalah ulayat yang
dimuat dalam paper bapak, menyampaikan masalah-masalah terkini yang dihadapi
oleh ulayat Minangkabau. Semaksimal mungkin penyampaian ini "bukak kulik
tampak isi-bajaleh-jaleh dan batarang-tarang", agar kita sebagai masyarakat
adat Minangkabau sadar betul apa yang terjadi. Biar yang terlelap dalam
mimpi-mimpi "pembangunan" terbangun dan sadar betul bahwa Minangkabau,
khususnya mengenai ulayat tidak seindah cerita roman balai pustaka lagi.
Kerusakan pada sistem penguasaan ulayat berdampak penting pada tali
kekerabatan dan hubungan sosial dalam ba hindu, ba jurai, ba kaum, ba suku,
apalagi ba nagari. Di hamparan ulayatlah tegaknya segala bangunan sosial
Minangkabau. Kita harus sadar, hari ini Minangkabau tidak lagi hidup dalam
keindahan Tambo.

Ketiga, menyangkut ulayat ini , layak kiranya mengundang Badan Pertanahan
Nasional (BPN) untuk menyampaikan sejauhmana upaya-upaya dan usaha mereka
dalam mendorong semaksimal mungkin registrasi tanah ulayat di Minangkabau,
bahkan juga sejauh mana dampak yang mereka perkirakan dari
pendaftaran-pendaftran tanah adat yang mereka dorong dengan pembiayaan Bank
Dunia. Perlu kita pertanyakan ada apa sebenarnya sehingga World Bank begitu
berniat untuk mendaftarkan tanah ulayat dengan proyek besar seperti Land
Administration Project (LAP).

Ke empat, menyangkut sistem ekonomi yang bertentangan yang bapak gambarkan
di paper, tak satupun terbantahkan. Pada posisi ini saya hanya sharing yaitu
ketika Hernando D Sotto begitu membius dunia dengan Mistery of Capitalnya,
Indonesia ikut terbius untuk coba menerapkan resep generiknya. Tapi
bagaimana dampak terhadap masyarakat adat, terutama masyarakat adat
Minangkabau ?. Menyangkut ini, ambo menyarankan mintalah putra Minangkabau
pejuang ekonomi kerakyatan menjadi narasumber di KKAM yaitu Revrison Basyir
dari UGM.

Kelima, kalau boleh saya mengusulkan, biar KKAM bertambah daya sengatnya,
saya mengusulkan beberapa pemuda Minangkabau yang memiliki pandangan kritis
terhadap Minangkabau dan situasi yang mempengaruhinya saat ini dapat di
undang untuk menyampaikan makalahnya diantaranya :
1. DR. Kurniawarman (Fak Hukum UNAND) bicara tentang situasi ulayat
Minangkabau hari ini beserta tantangannya
2. Yando Zakaria (Antropolog), bicara tentang Gerakan Masyarakat Adat hari
ini.
3. Revison Basyir (Ekonom), bicara tentang Ekonomi Kerakyatan
4. DR. Saldi Isra (Fak Hukum Unand) bicara tentang pemerintahan yang bersih
di Minangkabau
5. Prof. Afrizal (Fisip Unand) bicara tentang konflik ulayat terkini
6. dll (Jika diperlukan saya akan rekomendasikan beberapa nama lain)

Demikianlah dulu tanggapan saya, semoga bapak dan sanak palanta berkenan.

Salam


andiko

Pada 1 Agustus 2010 09.32, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> menulis:

>
> Sdr Andiko dkk,
>
> Semua itu harus dimulai dengan niat baik dalam upaya memperbaiki mana yang
> salah dan keliru yang kita lakukan selama ini atas nama pembangunan itu.
> Jadi tidak ditutup-tutupi tetapi justeru diekspos dan diangkatkan ke
> permukaan secara obyektif apa adanya. Karena masalah ini masalah kita dan
> kita bersama. Jika cara yang kita lakukan adalah rasional dan harusnya
> begitu, kenapa tidak kita bukakan. Khususnya mengenai penyalah-gunaan tanah
> ulayat yang telah menyebabkan habis tandasnya tanah ulayat dikonversikan
> menjadi tanah negara atas nama pembangunan itu, lalu kita serahkan kepada
> para konglo, pri maupun non-pri, dalam maupun luar negeri. Sehingga yang
> beruntung adalah mereka. Sementara kita dan rakyat kita buntung. Gigi jari
> dan melongo saja.
>
> Nah, menurut Sdr Andiko, pantas atau tidak pantas kah isu ini diangkatkan
> dalam agenda KKM kita? Pertanyaan yang sama juga untuk kawan2 se palanta
> lainnya.
>
> Wassalam,
>
> MN 01/08/10
> --- On *Sat, 7/31/10, Armen Zulkarnain <emeneschoo...@yahoo.co.id>* wrote:
>
>
> From: Armen Zulkarnain <emeneschoo...@yahoo.co.id>
> Subject: Bls: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA
> BARAT
> To: rantaunet@googlegroups.com
> Date: Saturday, July 31, 2010, 10:01 AM
>
>  Assalamualaikum wr wb
>
> Saya setuju dengan pendapat pak Andiko, hukum positif di negara kita
> belumlah membahas secara detail mengenai Masyarakat Adat Minangkabau,
> berikut masalah Tanah Ulayat, Tatanan Pemerintahan Nagari dan lain
> sebagainya yang masih "menggantung" pembahasannya. Oleh karena itu alangkah
> baiknya kita meninjau Perda-Perda yang ada sebelum kita melangkah ke arah
> sana. Saya yakin ini adalah PR besar kita semua selaku orang minangkabau
> bagaimana "mamilin" adat budaya minangkabau terhadap hukum positif yang
> berlaku pada NKRI.
>
> wasalam
> AZ - 32 th
> padang
>
>  ------------------------------
> *Dari:* andi ko <andi.ko...@gmail.com>
> *Kepada:* rantaunet@googlegroups.com
> *Cc:* Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>; amanras...@yahoo.com;
> amelian...@yahoo.com; Armen Zulkarnain <emeneschoo...@yahoo.co.id>;
> amri.a...@yahoo.com; farhanm...@ymail.com; singgalang.reda...@gmail.com;
> su...@yahoogroups.com; ba...@yahoogroups.com; Mochtar Naim <
> mochtarn...@yahoo.com>
> *Terkirim:* Sab, 31 Juli, 2010 23:18:09
> *Judul:* Re: [...@ntau-net] PROBLEMA DAN PROSPEK TANAH ULAYAT DI SUMATERA
> BARAT
>
> Pak NM yang baik
>
> Alah ambo baco makalah bapak, makalah yang tentunya (seperti karya bapak
> selama ini) menggugah. Kalau buliah ma agiah masukan, mungkin paralu di
> paparkan pilihan-pilihan yang dapat diambil oleh urang Minangkabau mengenai
> tanah ulayat ko, ditengah-tengah masalah yang bapak paparkan. Penempatan PIR
> dalam kesimpulan sepertinyo mengarahkan pembaca pada pilihan sulit dan itu
> bapak tegaskan sendiri dalam makalah tersebut. Kalau muncul berbagi pilihan
> yang lebih baik, tentunya itu akan jadi bahan diskusi yang menarik.
>
> Pada tataran mikro, karena soal-soal sertifikasi produk, beberapa pengusaha
> perkebunan besar mulai bertanya, bagaimana caranya kami bisa menghormati hak
> adat, terutama atas tanah adat dalam bentuk rill ditengah kebijakan nasional
> yang masih compang-camping.
>
> Sakian dulu pak, semoga berkenan.
>
> Salam
>
> andiko
>
>
> --
> .
> Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di
> tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
>
>
>

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke