Kepada pak Muchtar Naim, dan Dunsanakdi palanta yam (yang ambo hormati).....
Izinkan ambo sato pula satu..... Bunyi Pasal-33 UUD 45 : Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****) (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****) Untuk ayat (2), setelah di kuasai oleh negara, kemudian negara menyerahkannya kepada swasta, gimana tuh. Bisa nggak negara dituntut ? Ambo tidak tau apo UU yg mengatur mengenai ayat (3) dari pasal 33 ko doh. Tapi, kalau ternyata setelah di miliki oleh negara, tidak membuat rakyat menjadi makmur, gimana tuh.., bisa negara dituntut..??. Disamping itu, setahu ambo hirarki perundang-undangan adalah : 1.UUD --> 2. UU --> 3.PP Pengganti UU --> 4.PP--> 5.Perpres-->6. Perda. Artinya, Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri, tidak ada dalam hirarki UU. Lalu kalau ada Permen atau Kepmen, yang mengatur2 masalah Tanah atau Hutan Rakyat, apakah wajib hukum di patuhi...?. Selanjutnya ada UU mengenai Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masalah Tanah (kalau ambo tidak salah) oleh UU ini sudah diserahkan ke daerah. Pemerintah Pusat 'kan hanya mengatur : Pasal-10 UU No.32/2004 (3) �� Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama. Artinya urusan2 yg lain, adalah urusan Pemerintah Daerah, termasuk Tanah Ulayat, tentunya. Jadi menurut ambo yg masih dangkal ko, urusan Tanah Ulayat harus bisa menjadi urusan daerah, pusat nggak ikut campur. Jadi sekarang tergantung goodwill dari Pemda untuk mempertahankan dan/atau meninjau ulang kesepakatan Tanah Ulayat yg sudah kadung di lepas ke para konglomerat tsb. Salah dan janggalnya mohon ma'af pak. Salam, Marindo Palar --- Pada Sel, 26/10/10, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> menulis: Dari: Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II Kepada: rantaunet@googlegroups.com Cc: "Mochtar Naim" <mochtarn...@yahoo.com> Tanggal: Selasa, 26 Oktober, 2010, 12:43 PM Bung Zul, dkk Kita tahu itu. Ada daerah yang kaya SDA saja, tapi SDMnya miskin. Contoh: Kalimantan, Papua, dan Indonesia secara keseluruhan. Ada yang kaya SDMnya kendati SDAnya miskin. Kecenderungan global adalah, yang kaya itu adalah yang miskin SDA tapi kaya SDMnya. Lihat Singapura, lihat Israel, dan lihat seluruh kota2 di dunia. Masalah kita tidak itu. Masalah kita adalah bagaimana mengambil manfaat dari kekayaan SDA yang ada itu untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat yang memiliki tanah ulayat itu. Karena kenyataannya adalah: daerah yang kaya SDAnya rakyatnya miskin. Apakah tidak pantas kalau rakyat yang miskin di daerah yang kaya SDAnya itu mendapatkan hak ulayatnya, katakanlah berupa profit sharing, minimal senilai harga sewa tanahnya itu. Dan bukan dizalimi seperti yang berlaku selama ini. Yang diperlukan Bung Zul adalah common sense dan logika sehat kita dengan cara berfikir yang logis dan rasional, walau kritis. Soal perubahan UUD, UU yang telah ada, dsb, semua itu hanyalah sebuah konsekuensi logis. Tak pun itu, sekarang saja amandemen konstitusi telah berjalan 4 kali, yang saya kebetulan juga pernah ikut terlibat dengan itu. UUD, UU, dsb itu bukanlah barang keramat, tapi semata alat, kendati kita tentu tidak semena-mena mengganti dan merubahnya. Nah, Bung Zul, dkk, we have to make up our mind, and be decisive. And we know for sure what to do. Mochtar Naim 261010 --- On Mon, 10/25/10, Zulkarnain Kahar <kahar_zulkarn...@yahoo.com> wrote: From: Zulkarnain Kahar <kahar_zulkarn...@yahoo.com> Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II To: rantaunet@googlegroups.com Date: Monday, October 25, 2010, 9:49 PM Pak Mocktar Yth Tulisan Bapak sangat menarik. Untuk itu amendemen dulu UUD Pasal 33. dengan resiko daerah miskin SDA akan kalng kabut. Apa sudah dihitung dulu berapa yang akan didapat dari hasil tanah ulayat kita kalau hanya dengan mengandalkan industri pertanian. Perlu diingat pula ikut berpartisipasi dalam Industri ditanah ulayat artinya juga menanam modal jangan pula nanti . kita jadi allibaba namanya kita tapi modal dari Cina. Kalau hanya mengandalkan royalty atau sewa hasilnya tak akan seberapa. Kalau untuk sumbar menurut saya bisa berdampak tidak baik kerena kita masih tergantung dengan Pusat kalau pendapatan pusat menurun drastis otomatis duit untuk Sumbar juga turun. Karena saya orang Maninjau. kami atas nama salingka maninjau menuntut 10 % dari Keutugan bersih PLTA untuk kesejahteraan rakyat Maninjau karena Air Danau Maninjau berada diatas tanah ulayat urang salingka . Sama persis kampuang Ayah saya di Tapi Batang Agam Payakumbuh akan minta persen juga he he (Becanda Pak) biar kurang stress mikirin gampo wassalam Zulkarnain Kahar Houston Texas -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.