Kepada  pak Muchtar Naim, dan Dunsanakdi palanta yam (yang ambo hormati).....

Izinkan ambo sato pula satu.....

Bunyi Pasal-33 UUD 45 :
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undangundang.
****)
Untuk ayat (2), setelah di kuasai oleh negara, kemudian negara menyerahkannya 
kepada swasta,  gimana tuh. Bisa nggak negara dituntut ?

Ambo tidak tau apo UU yg mengatur mengenai ayat (3) dari pasal 33 ko doh. Tapi, 
kalau ternyata setelah di miliki oleh negara, tidak membuat rakyat menjadi 
makmur, gimana tuh.., bisa negara dituntut..??.

Disamping itu, setahu ambo hirarki perundang-undangan adalah :
1.UUD --> 2. UU --> 3.PP Pengganti UU --> 4.PP--> 5.Perpres-->6. Perda.
Artinya, Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri, tidak ada dalam hirarki 
UU. Lalu kalau ada Permen atau Kepmen, yang mengatur2 masalah Tanah atau Hutan 
Rakyat, apakah wajib hukum di patuhi...?. 

Selanjutnya ada UU mengenai Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 
Masalah Tanah (kalau ambo tidak salah) oleh UU ini sudah diserahkan ke daerah. 
Pemerintah Pusat 'kan hanya mengatur :
Pasal-10 UU No.32/2004
(3) �� Urusan pemerintahan
yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. politik luar negeri; 

b. pertahanan; 

c.
keamanan; 

d.
yustisi; 

e.
moneter dan fiskal nasional; dan 

f.
agama. 

Artinya urusan2 yg lain, adalah urusan Pemerintah Daerah, termasuk Tanah 
Ulayat, tentunya.

Jadi menurut ambo yg masih dangkal ko, urusan Tanah Ulayat harus bisa menjadi 
urusan daerah, pusat nggak ikut campur. Jadi sekarang tergantung goodwill dari 
Pemda untuk mempertahankan dan/atau meninjau ulang kesepakatan Tanah Ulayat yg 
sudah kadung di lepas ke para konglomerat tsb.

Salah dan janggalnya mohon ma'af pak.

Salam,
Marindo Palar

--- Pada Sel, 26/10/10, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> menulis:

Dari: Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Cc: "Mochtar Naim" <mochtarn...@yahoo.com>
Tanggal: Selasa, 26 Oktober, 2010, 12:43 PM


Bung Zul, dkk
 
     Kita tahu itu. Ada daerah yang kaya SDA saja, tapi SDMnya miskin. Contoh: 
Kalimantan, Papua, dan Indonesia secara keseluruhan. Ada yang kaya SDMnya 
kendati SDAnya miskin.   Kecenderungan global adalah, yang kaya itu adalah yang 
miskin SDA tapi kaya SDMnya. Lihat Singapura, lihat Israel, dan lihat seluruh 
kota2 di dunia. 
     Masalah kita tidak itu. Masalah kita adalah bagaimana mengambil manfaat 
dari kekayaan SDA yang ada itu untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat yang 
memiliki tanah ulayat itu. Karena kenyataannya adalah: daerah yang kaya SDAnya 
rakyatnya miskin. Apakah tidak pantas kalau rakyat yang miskin di daerah yang 
kaya SDAnya itu mendapatkan hak ulayatnya, katakanlah berupa profit sharing, 
minimal senilai harga sewa tanahnya itu. Dan bukan dizalimi seperti yang 
berlaku selama ini.
     Yang diperlukan Bung Zul adalah common sense dan logika sehat kita dengan 
cara berfikir yang logis dan rasional, walau kritis. 
     Soal perubahan UUD, UU yang telah ada, dsb, semua itu hanyalah sebuah 
konsekuensi logis. Tak pun itu, sekarang saja amandemen konstitusi telah 
berjalan 4 kali, yang saya kebetulan juga pernah ikut terlibat dengan itu. UUD, 
UU, dsb itu bukanlah barang keramat, tapi semata alat, kendati kita tentu tidak 
semena-mena mengganti dan merubahnya.
     Nah, Bung Zul, dkk, we have to make up our mind, and be decisive. And we 
know for sure what to do.
 
Mochtar Naim
261010

--- On Mon, 10/25/10, Zulkarnain Kahar <kahar_zulkarn...@yahoo.com> wrote:


From: Zulkarnain Kahar <kahar_zulkarn...@yahoo.com>
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II
To: rantaunet@googlegroups.com
Date: Monday, October 25, 2010, 9:49 PM







Pak Mocktar Yth
 
Tulisan Bapak sangat menarik. Untuk itu amendemen dulu UUD Pasal 33. dengan 
resiko daerah miskin SDA akan kalng kabut.
 
Apa sudah dihitung dulu berapa yang akan didapat dari hasil tanah ulayat kita 
kalau hanya dengan mengandalkan industri pertanian. Perlu diingat pula ikut 
berpartisipasi dalam Industri ditanah ulayat artinya juga menanam modal jangan 
pula nanti . kita jadi allibaba namanya kita tapi modal dari Cina. Kalau hanya 
mengandalkan royalty atau sewa hasilnya tak akan seberapa.
 
Kalau untuk sumbar menurut saya bisa berdampak tidak baik  kerena kita masih 
tergantung dengan Pusat kalau pendapatan pusat menurun drastis otomatis duit 
untuk Sumbar juga turun.
 
 
Karena saya orang Maninjau. kami atas nama salingka maninjau menuntut 10 % dari 
Keutugan bersih PLTA untuk kesejahteraan rakyat Maninjau karena Air Danau 
Maninjau berada diatas tanah ulayat urang salingka . Sama persis kampuang Ayah 
saya di Tapi  Batang Agam Payakumbuh akan minta persen juga  he he (Becanda 
Pak) biar kurang stress mikirin gampo
 
wassalam 
Zulkarnain Kahar
Houston Texas
 
 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk
 topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



      



-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke