Assalamu'alaikum.... Batanyo ambo ciek ka sanak Riri, apakah pertanyaan : "Menurut anda, kekhususan apa yang anda miliki sehingga anda dapat dipandang "khusus", sehingga akan diberikan otonomi khusus? "
tidak bisa "kito" pikia kan basamo....?. "Kito" disini, bukan hanya kita yg di Palanta sajo. Tapi ide ko kito bicarokan dalam forum resmi. Misalnyo RN menyelenggarakan Seminar Awal untuk masalah ini dengan mengundang para Pakar Minangkabau lah. Seminar Awal. Tentu nanti ada Seminar-Seminar lanjutan. Salam, Marindo Palar --- Pada Kam, 28/10/10, andiko <andi.ko...@gmail.com> menulis: Dari: andiko <andi.ko...@gmail.com> Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II Kepada: rantaunet@googlegroups.com Tanggal: Kamis, 28 Oktober, 2010, 2:48 PM Pak Riri jo sanak palanta Ambo mancatat sacaro substansi masalah lama nan diributkan antaro Aceh dan Papua dengan pemerintah pusat adolah mengenai dana perimbangan terutama bagi hasil sumberdaya alam. Ambo yakin Aceh minta Otsus tidak hanya untuk Syariat Islam dan Papua mintak Otsus, tidak hanya karena Masyarakat Adat. UU No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam BAB IV KEUANGAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM Pasal 4 (3) Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah dana perimbangan bagian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten dan Kota atau nama lain, yang terdiri atas: a. bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bagian dari penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen), pajak penghasilan orang pribadi sebesar 20% (dua puluh persen), penerimaan sumber daya alam dari sektor kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen), perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan minyak bumi sebesar 15% (lima belas persen), dan pertambangan gas alam sebesar 30% (tiga puluh persen); UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Dengan BAB IX KEUANGAN Pasal 33 (3). Dana perimbangan sebagai Provinsi Papua, kabupaten/Kota dalm rangka Otonomi khusus dengan perincian sebagai berikut: a. Bagi hasil pajak: 1). Pajak bumi dan Bangunan 90% (sembilan puluh persen) 2). Bea Perolehan hak Atas Tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen) dan; 3). Pajak Penghasilan orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen) b. bagi hasil sumber daya alam: 1).Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen) 2).Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen) 3).Peratambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen) 4).Pertambangan minyak bumi sebesr 70% (tujuh puluh persen) dan 5).Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen) Bandingkan dengan otonomi biasa UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 160 3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan hutan (IHPH), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan; b. Penerimaan pertambangan umum yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan; c. Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional yang dihasilkan dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan; d. Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan; e. Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan; f. Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah, iuran tetap dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan. (4) Daerah penghasil sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan pertimbangan dari menteri teknis terkait. (5) Dasar penghitungan bagian daerah dari daerah penghasil sumber daya alam ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (6) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Kalau untuak Jogjakarta coba lihat di bawah, http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Daerah_Istimewa_Yogyakarta Salam andiko ----- Original Message ----- From: "Riri Chaidir" <riri.chai...@rantaunet.org> To: rantaunet@googlegroups.com Sent: Thursday, October 28, 2010 1:37:43 PM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II Andiko dan Dunsanak Sadonyo. Kalau buliah ambo bacarito saketek. Dari pengetahuan ambo yang sangat terbatas itu, manuruik ambo, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah: "Menurut anda, kekhususan apa yang anda miliki sehingga anda dapat dipandang "khusus", sehingga akan diberikan otonomi khusus? " Riri 48/L/bekasi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.