Assalamu'alaikum....
 
Batanyo ambo ciek ka sanak Riri, apakah pertanyaan :
 
"Menurut anda, kekhususan apa yang anda miliki sehingga anda dapat dipandang 
"khusus", sehingga akan diberikan otonomi khusus? " 

tidak bisa "kito" pikia kan basamo....?.   "Kito" disini, bukan hanya kita yg 
di Palanta sajo. Tapi ide ko kito bicarokan dalam forum resmi. Misalnyo RN 
menyelenggarakan Seminar Awal untuk masalah ini dengan mengundang para Pakar 
Minangkabau lah. Seminar Awal. Tentu nanti ada Seminar-Seminar lanjutan.  

Salam,
Marindo Palar 
 
--- Pada Kam, 28/10/10, andiko <andi.ko...@gmail.com> menulis:


Dari: andiko <andi.ko...@gmail.com>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Kamis, 28 Oktober, 2010, 2:48 PM


Pak Riri jo sanak palanta

Ambo mancatat sacaro substansi masalah lama nan diributkan antaro Aceh dan 
Papua dengan pemerintah pusat adolah mengenai dana perimbangan terutama bagi 
hasil sumberdaya alam. Ambo yakin Aceh minta Otsus tidak hanya untuk Syariat 
Islam dan Papua mintak Otsus, tidak hanya karena Masyarakat Adat. 

UU No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh 
Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

BAB IV KEUANGAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Pasal 4
(3)    Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah 
dana perimbangan bagian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten dan Kota 
atau nama lain, yang terdiri atas:
a.    bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang ditetapkan sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bagian dari penerimaan pajak bumi 
dan bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen), bea perolehan hak atas tanah 
dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen), pajak penghasilan orang 
pribadi sebesar 20% (dua puluh persen), penerimaan sumber daya alam dari sektor 
kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan umum sebesar 80% 
(delapan puluh persen), perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen), 
pertambangan minyak bumi sebesar 15% (lima belas persen), dan pertambangan gas 
alam sebesar 30% (tiga puluh persen);


UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Dengan 

BAB IX KEUANGAN

Pasal 33

(3). Dana perimbangan sebagai Provinsi Papua, kabupaten/Kota dalm rangka 
Otonomi khusus dengan perincian sebagai berikut:
a. Bagi hasil pajak:
1). Pajak bumi dan Bangunan 90% (sembilan puluh persen)
2). Bea Perolehan hak Atas Tanah dan bangunan sebesar 80% (delapan puluh 
persen) dan;
3). Pajak Penghasilan orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen)
b. bagi hasil sumber daya alam:
1).Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
2).Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
3).Peratambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen)
4).Pertambangan minyak bumi sebesr 70% (tujuh puluh persen) dan
5).Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen)


Bandingkan dengan otonomi biasa

UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 160

3)     Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan hutan (IHPH), 
provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari 
wilayah daerah yang bersangkutan;
b. Penerimaan pertambangan umum yang berasal dari penerimaan iuran tetap 
(landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang 
dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;
c. Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional yang dihasilkan dari 
penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil 
perikanan;
d. Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah daerah yang 
bersangkutan;
e. Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang 
bersangkutan;
f. Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran 
bagian Pemerintah, iuran tetap dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah 
daerah yang bersangkutan.
(4)     Daerah penghasil sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), 
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan pertimbangan dari menteri 
teknis terkait.
(5)     Dasar penghitungan bagian daerah dari daerah penghasil sumber daya alam 
ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait setelah memperoleh pertimbangan Menteri 
Dalam Negeri.
(6)     Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan 
ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.


Kalau untuak Jogjakarta coba lihat di bawah,

http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Daerah_Istimewa_Yogyakarta

Salam

andiko

----- Original Message -----
From: "Riri Chaidir" <riri.chai...@rantaunet.org>
To: rantaunet@googlegroups.com
Sent: Thursday, October 28, 2010 1:37:43 PM GMT +07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] TANAH ULAYAT DITINJAU KEMBALI JILID II

Andiko dan Dunsanak Sadonyo. 


Kalau buliah ambo bacarito saketek. 



Dari pengetahuan ambo yang sangat terbatas itu, manuruik ambo, pertanyaan 
pertama yang harus dijawab adalah: "Menurut anda, kekhususan apa yang anda 
miliki sehingga anda dapat dipandang "khusus", sehingga akan diberikan otonomi 
khusus? " 



Riri 
48/L/bekasi 



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke