Tribun Pekanbaru - Selasa, 22 Februari 2011 09:33 WIB

Laporan : Raya Nainggolan

http://pekanbaru.tribunnews.com/2011/02/22/dewan-dukung-bongkar-sp3-kasus-il
og

PEKANBARU, TRIBUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendukung
dibukanya kembali kasus pemberhentian penyidikan (SP3) sebanyak 13
perusahaan yang diduga melakukan kejahatan lingkungan ilegal logging di Riau
2008 lalu. Terobosan yang dilakukan Satgas Mafia Hukum dan Komisi
Pemberantasan Korupsi tersebut merupakan impian masyarakat Riau yang lama
terpendam. DPRD menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat hukum untuk
melanjutkan perkara pengrusakan hutan di Riau tersebut ke pengadilan.

Anggota Komisi A DPRD Riau, Zukri Misran kepada Tribun, Senin (21/2)
menegaskan, langkah yang dilakukan KPK dan Satgas Mafia Hukum sudah tepat.
Pasalnya, sejak awal penghentian kasus itu nuansa politik dan bisnis lebih
menonjol. Kejanggalan yang dilakukan aparat hukum yakni kepolisian dan
kejaksaan Riau. Alasan Polda Riau menerbitkan SP3 tidak logis. Apalagi,
pimpinan perusahaan 13 perusahaan mitra RAPP dan IKPP itu sudah ditetapkan
sebagai tersangka.

Menurut Zukri, dibongkarnya kasus ilog akan menjadi titik terang penegakan
hukum bagi pelaku pengrusakan hutan."DPRD mendukung dibongkarnya SP3 kasus
ilog tersebut. Aparat hukum jangan hanya berani kepada rakyat kecil. Tapi,
korporasi yang melanggar hukum harus ditindak," kata Zukri.

Polda Riau saat dipimpin Kapolda Brigjen (Pol) Sujiptadi 2008 lalu telah
menetapkan sebanyak 14 perusahaan pembabat hutan di Riau sebagai tersangka
kasus ilog. Namun, saat Sujiptadi dicopot dan digantikan Brigjen (Pol)
Hadiatmoko, kasus itu dihentikan.

Alasannya, penyidik tak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh Kejati
Riau. Penghentian kasus ini menimbulkan gelombang protes kalangan aktivis
lingkungan di Riau dan Jakarta. Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau
(Kophar) mendesak KPK untuk mengambil alih kasus tersebut. Kophar juga
meminta agar Satgas Mafia Hukum bentukan Presiden SBY mendorong penyidikan
hukum lebih lanjut. Tuntutan aktivis lingkungan dikabulkan pekan lalu.
Satgas Mafia Hukum menyatakan kalau kasus ini akan dibuka kembali.

Zukri menyatakan, dibukanya kasus tersebut bersamaan dengan rencana DPRD
Riau membentuk panitia khusus hutan tanaman industri (HTI) yang ditetapkan
banmus pekan lalu. Pansus rencananya juga akan mengaitkan masalah SP3 kasus
illog dengan sengkarut HTI di Riau.

Terkait perkembangan pansus HTI tersebut, Zukri meminta agar DPRD Riau
segera mengagendakan pelaksanaan rapat paripurna penetapan pansus. Pasalnya,
sejak disepakti pembentukkannya dalam rapat badan musyawarah, dua pekan
lalu, hingga kini belum ada tanda-tanda akan digelarnya paripurna.

Zukri menegaskan, pimpinan DPRD harus segera mengagendakan paripurna agar
pansus segera bekerja. Hal tersebut merupakan langkah awal agar masalah
kehutanan yang sudah dinanti-nantikan masyarakat segera bisa
ditindaklanjuti.

"Kami minta agar pimpinan dewan segera mengagendakan rapat paripurna. Apakah
melewati banmus, itu soal teknis. Jangan sampai pansus ini kehilangan
momentum," kata Zukri di Kantor DPRD Riau. Zukri yang juga anggota banmus
tersebut menerangkan, keabsahan pansus bergantung pada pengesahan dalam
paripurna. Selain itu, paripurna juga bertujuan agar komposisi dan batasan
kerja pansus bisa ditetapkan.

Ditanya, siapa yang ideal untuk memimpin banmus tersebut, menurut Zukri,
sebaiknya pansus dipimpin oleh kelompok fraksi yang selama ini menjadi
inisiator pembentukan pansus Semenanjung Kampar.

"Idealnya seperti itu. Tapi, bergantung pada paripurna. Kita minta agar
objektif saja," kata Zukri. Selama ini di DPRD Riau terpecah dalam dua faksi
terkait wacana adanya pansus HTI. Ada lima fraksi yang getol yakni PDI
Perjuangan, Demokrat, PAN, PPP dan PKS. Sementara, kubu status quo yakni
fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gabungan.

Penulis : vina

Editor : vina

 

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke