Tribun Pekanbaru - Selasa, 22 Februari 2011 09:33 WIB Laporan : Raya Nainggolan
http://pekanbaru.tribunnews.com/2011/02/22/dewan-dukung-bongkar-sp3-kasus-il og PEKANBARU, TRIBUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendukung dibukanya kembali kasus pemberhentian penyidikan (SP3) sebanyak 13 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan lingkungan ilegal logging di Riau 2008 lalu. Terobosan yang dilakukan Satgas Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut merupakan impian masyarakat Riau yang lama terpendam. DPRD menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat hukum untuk melanjutkan perkara pengrusakan hutan di Riau tersebut ke pengadilan. Anggota Komisi A DPRD Riau, Zukri Misran kepada Tribun, Senin (21/2) menegaskan, langkah yang dilakukan KPK dan Satgas Mafia Hukum sudah tepat. Pasalnya, sejak awal penghentian kasus itu nuansa politik dan bisnis lebih menonjol. Kejanggalan yang dilakukan aparat hukum yakni kepolisian dan kejaksaan Riau. Alasan Polda Riau menerbitkan SP3 tidak logis. Apalagi, pimpinan perusahaan 13 perusahaan mitra RAPP dan IKPP itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Zukri, dibongkarnya kasus ilog akan menjadi titik terang penegakan hukum bagi pelaku pengrusakan hutan."DPRD mendukung dibongkarnya SP3 kasus ilog tersebut. Aparat hukum jangan hanya berani kepada rakyat kecil. Tapi, korporasi yang melanggar hukum harus ditindak," kata Zukri. Polda Riau saat dipimpin Kapolda Brigjen (Pol) Sujiptadi 2008 lalu telah menetapkan sebanyak 14 perusahaan pembabat hutan di Riau sebagai tersangka kasus ilog. Namun, saat Sujiptadi dicopot dan digantikan Brigjen (Pol) Hadiatmoko, kasus itu dihentikan. Alasannya, penyidik tak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh Kejati Riau. Penghentian kasus ini menimbulkan gelombang protes kalangan aktivis lingkungan di Riau dan Jakarta. Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau (Kophar) mendesak KPK untuk mengambil alih kasus tersebut. Kophar juga meminta agar Satgas Mafia Hukum bentukan Presiden SBY mendorong penyidikan hukum lebih lanjut. Tuntutan aktivis lingkungan dikabulkan pekan lalu. Satgas Mafia Hukum menyatakan kalau kasus ini akan dibuka kembali. Zukri menyatakan, dibukanya kasus tersebut bersamaan dengan rencana DPRD Riau membentuk panitia khusus hutan tanaman industri (HTI) yang ditetapkan banmus pekan lalu. Pansus rencananya juga akan mengaitkan masalah SP3 kasus illog dengan sengkarut HTI di Riau. Terkait perkembangan pansus HTI tersebut, Zukri meminta agar DPRD Riau segera mengagendakan pelaksanaan rapat paripurna penetapan pansus. Pasalnya, sejak disepakti pembentukkannya dalam rapat badan musyawarah, dua pekan lalu, hingga kini belum ada tanda-tanda akan digelarnya paripurna. Zukri menegaskan, pimpinan DPRD harus segera mengagendakan paripurna agar pansus segera bekerja. Hal tersebut merupakan langkah awal agar masalah kehutanan yang sudah dinanti-nantikan masyarakat segera bisa ditindaklanjuti. "Kami minta agar pimpinan dewan segera mengagendakan rapat paripurna. Apakah melewati banmus, itu soal teknis. Jangan sampai pansus ini kehilangan momentum," kata Zukri di Kantor DPRD Riau. Zukri yang juga anggota banmus tersebut menerangkan, keabsahan pansus bergantung pada pengesahan dalam paripurna. Selain itu, paripurna juga bertujuan agar komposisi dan batasan kerja pansus bisa ditetapkan. Ditanya, siapa yang ideal untuk memimpin banmus tersebut, menurut Zukri, sebaiknya pansus dipimpin oleh kelompok fraksi yang selama ini menjadi inisiator pembentukan pansus Semenanjung Kampar. "Idealnya seperti itu. Tapi, bergantung pada paripurna. Kita minta agar objektif saja," kata Zukri. Selama ini di DPRD Riau terpecah dalam dua faksi terkait wacana adanya pansus HTI. Ada lima fraksi yang getol yakni PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, PPP dan PKS. Sementara, kubu status quo yakni fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gabungan. Penulis : vina Editor : vina -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/