Aha...asal jadi bergaining politik aja. Salam
andiko Pada 23 Februari 2011 21:54, Darwin Bahar <dba...@indo.net.id> menulis: > Tribun Pekanbaru - Selasa, 22 Februari 2011 09:33 WIB > > Laporan : Raya Nainggolan > > > http://pekanbaru.tribunnews.com/2011/02/22/dewan-dukung-bongkar-sp3-kasus-ilog > > PEKANBARU, TRIBUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendukung > dibukanya kembali kasus pemberhentian penyidikan (SP3) sebanyak 13 > perusahaan yang diduga melakukan kejahatan lingkungan ilegal logging di Riau > 2008 lalu. Terobosan yang dilakukan Satgas Mafia Hukum dan Komisi > Pemberantasan Korupsi tersebut merupakan impian masyarakat Riau yang lama > terpendam. DPRD menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat hukum untuk > melanjutkan perkara pengrusakan hutan di Riau tersebut ke pengadilan. > > Anggota Komisi A DPRD Riau, Zukri Misran kepada Tribun, Senin (21/2) > menegaskan, langkah yang dilakukan KPK dan Satgas Mafia Hukum sudah tepat. > Pasalnya, sejak awal penghentian kasus itu nuansa politik dan bisnis lebih > menonjol. Kejanggalan yang dilakukan aparat hukum yakni kepolisian dan > kejaksaan Riau. Alasan Polda Riau menerbitkan SP3 tidak logis. Apalagi, > pimpinan perusahaan 13 perusahaan mitra RAPP dan IKPP itu sudah ditetapkan > sebagai tersangka. > > Menurut Zukri, dibongkarnya kasus ilog akan menjadi titik terang penegakan > hukum bagi pelaku pengrusakan hutan."DPRD mendukung dibongkarnya SP3 kasus > ilog tersebut. Aparat hukum jangan hanya berani kepada rakyat kecil. Tapi, > korporasi yang melanggar hukum harus ditindak," kata Zukri. > > Polda Riau saat dipimpin Kapolda Brigjen (Pol) Sujiptadi 2008 lalu telah > menetapkan sebanyak 14 perusahaan pembabat hutan di Riau sebagai tersangka > kasus ilog. Namun, saat Sujiptadi dicopot dan digantikan Brigjen (Pol) > Hadiatmoko, kasus itu dihentikan. > > Alasannya, penyidik tak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh Kejati > Riau. Penghentian kasus ini menimbulkan gelombang protes kalangan aktivis > lingkungan di Riau dan Jakarta. Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau > (Kophar) mendesak KPK untuk mengambil alih kasus tersebut. Kophar juga > meminta agar Satgas Mafia Hukum bentukan Presiden SBY mendorong penyidikan > hukum lebih lanjut. Tuntutan aktivis lingkungan dikabulkan pekan lalu. > Satgas Mafia Hukum menyatakan kalau kasus ini akan dibuka kembali. > > Zukri menyatakan, dibukanya kasus tersebut bersamaan dengan rencana DPRD > Riau membentuk panitia khusus hutan tanaman industri (HTI) yang ditetapkan > banmus pekan lalu. Pansus rencananya juga akan mengaitkan masalah SP3 kasus > illog dengan sengkarut HTI di Riau. > > Terkait perkembangan pansus HTI tersebut, Zukri meminta agar DPRD Riau > segera mengagendakan pelaksanaan rapat paripurna penetapan pansus. Pasalnya, > sejak disepakti pembentukkannya dalam rapat badan musyawarah, dua pekan > lalu, hingga kini belum ada tanda-tanda akan digelarnya paripurna. > > Zukri menegaskan, pimpinan DPRD harus segera mengagendakan paripurna agar > pansus segera bekerja. Hal tersebut merupakan langkah awal agar masalah > kehutanan yang sudah dinanti-nantikan masyarakat segera bisa > ditindaklanjuti. > > "Kami minta agar pimpinan dewan segera mengagendakan rapat paripurna. > Apakah melewati banmus, itu soal teknis. Jangan sampai pansus ini kehilangan > momentum," kata Zukri di Kantor DPRD Riau. Zukri yang juga anggota banmus > tersebut menerangkan, keabsahan pansus bergantung pada pengesahan dalam > paripurna. Selain itu, paripurna juga bertujuan agar komposisi dan batasan > kerja pansus bisa ditetapkan. > > Ditanya, siapa yang ideal untuk memimpin banmus tersebut, menurut Zukri, > sebaiknya pansus dipimpin oleh kelompok fraksi yang selama ini menjadi > inisiator pembentukan pansus Semenanjung Kampar. > > "Idealnya seperti itu. Tapi, bergantung pada paripurna. Kita minta agar > objektif saja," kata Zukri. Selama ini di DPRD Riau terpecah dalam dua faksi > terkait wacana adanya pansus HTI. Ada lima fraksi yang getol yakni PDI > Perjuangan, Demokrat, PAN, PPP dan PKS. Sementara, kubu status quo yakni > fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gabungan. > > Penulis : vina > > Editor : vina > > > > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/