Aha...asal jadi bergaining politik aja.

Salam

andiko

Pada 23 Februari 2011 21:54, Darwin Bahar <dba...@indo.net.id> menulis:

> Tribun Pekanbaru - Selasa, 22 Februari 2011 09:33 WIB
>
> Laporan : Raya Nainggolan
>
>
> http://pekanbaru.tribunnews.com/2011/02/22/dewan-dukung-bongkar-sp3-kasus-ilog
>
> PEKANBARU, TRIBUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendukung
> dibukanya kembali kasus pemberhentian penyidikan (SP3) sebanyak 13
> perusahaan yang diduga melakukan kejahatan lingkungan ilegal logging di Riau
> 2008 lalu. Terobosan yang dilakukan Satgas Mafia Hukum dan Komisi
> Pemberantasan Korupsi tersebut merupakan impian masyarakat Riau yang lama
> terpendam. DPRD menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat hukum untuk
> melanjutkan perkara pengrusakan hutan di Riau tersebut ke pengadilan.
>
> Anggota Komisi A DPRD Riau, Zukri Misran kepada Tribun, Senin (21/2)
> menegaskan, langkah yang dilakukan KPK dan Satgas Mafia Hukum sudah tepat.
> Pasalnya, sejak awal penghentian kasus itu nuansa politik dan bisnis lebih
> menonjol. Kejanggalan yang dilakukan aparat hukum yakni kepolisian dan
> kejaksaan Riau. Alasan Polda Riau menerbitkan SP3 tidak logis. Apalagi,
> pimpinan perusahaan 13 perusahaan mitra RAPP dan IKPP itu sudah ditetapkan
> sebagai tersangka.
>
> Menurut Zukri, dibongkarnya kasus ilog akan menjadi titik terang penegakan
> hukum bagi pelaku pengrusakan hutan."DPRD mendukung dibongkarnya SP3 kasus
> ilog tersebut. Aparat hukum jangan hanya berani kepada rakyat kecil. Tapi,
> korporasi yang melanggar hukum harus ditindak," kata Zukri.
>
> Polda Riau saat dipimpin Kapolda Brigjen (Pol) Sujiptadi 2008 lalu telah
> menetapkan sebanyak 14 perusahaan pembabat hutan di Riau sebagai tersangka
> kasus ilog. Namun, saat Sujiptadi dicopot dan digantikan Brigjen (Pol)
> Hadiatmoko, kasus itu dihentikan.
>
> Alasannya, penyidik tak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh Kejati
> Riau. Penghentian kasus ini menimbulkan gelombang protes kalangan aktivis
> lingkungan di Riau dan Jakarta. Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau
> (Kophar) mendesak KPK untuk mengambil alih kasus tersebut. Kophar juga
> meminta agar Satgas Mafia Hukum bentukan Presiden SBY mendorong penyidikan
> hukum lebih lanjut. Tuntutan aktivis lingkungan dikabulkan pekan lalu.
> Satgas Mafia Hukum menyatakan kalau kasus ini akan dibuka kembali.
>
> Zukri menyatakan, dibukanya kasus tersebut bersamaan dengan rencana DPRD
> Riau membentuk panitia khusus hutan tanaman industri (HTI) yang ditetapkan
> banmus pekan lalu. Pansus rencananya juga akan mengaitkan masalah SP3 kasus
> illog dengan sengkarut HTI di Riau.
>
> Terkait perkembangan pansus HTI tersebut, Zukri meminta agar DPRD Riau
> segera mengagendakan pelaksanaan rapat paripurna penetapan pansus. Pasalnya,
> sejak disepakti pembentukkannya dalam rapat badan musyawarah, dua pekan
> lalu, hingga kini belum ada tanda-tanda akan digelarnya paripurna.
>
> Zukri menegaskan, pimpinan DPRD harus segera mengagendakan paripurna agar
> pansus segera bekerja. Hal tersebut merupakan langkah awal agar masalah
> kehutanan yang sudah dinanti-nantikan masyarakat segera bisa
> ditindaklanjuti.
>
> "Kami minta agar pimpinan dewan segera mengagendakan rapat paripurna.
> Apakah melewati banmus, itu soal teknis. Jangan sampai pansus ini kehilangan
> momentum," kata Zukri di Kantor DPRD Riau. Zukri yang juga anggota banmus
> tersebut menerangkan, keabsahan pansus bergantung pada pengesahan dalam
> paripurna. Selain itu, paripurna juga bertujuan agar komposisi dan batasan
> kerja pansus bisa ditetapkan.
>
> Ditanya, siapa yang ideal untuk memimpin banmus tersebut, menurut Zukri,
> sebaiknya pansus dipimpin oleh kelompok fraksi yang selama ini menjadi
> inisiator pembentukan pansus Semenanjung Kampar.
>
> "Idealnya seperti itu. Tapi, bergantung pada paripurna. Kita minta agar
> objektif saja," kata Zukri. Selama ini di DPRD Riau terpecah dalam dua faksi
> terkait wacana adanya pansus HTI. Ada lima fraksi yang getol yakni PDI
> Perjuangan, Demokrat, PAN, PPP dan PKS. Sementara, kubu status quo yakni
> fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gabungan.
>
> Penulis : vina
>
> Editor : vina
>
>
>
>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke