Sanak kasadonyo

Mungkin iko lah tamasuak tindakan nan berlebihan

Tapi.....dilain pihak perusahaan memang sangat dipusingkan oleh Ninja Sawit

Ado kawan nan kabunnyo sangenek sakuliliang rumahnyo

Kenyataannyo baliau bisa tiok hari manjua sawit

Kondisi iko diperparah banyaknyo penadah nan mangumpua sawit iko. Sahinggo 
tampek nan badindiang tinggi sabalik itu kadang mencurigakan juo

Seharusnyo Ninja iko nan paralu diberantas dulu. Antah kok banyak pulo nan main 
disitu

--TR
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: zarkasyi koto <kotoan...@gmail.com>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Wed, 23 Feb 2011 19:07:59 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Riau dalam Berita : Ambil Berondolan Sawit Rp
 42.000, Dibui Delapan Hari

Sanak Andiko nan ambo hormati,,,,,,,, sato ambo sakaki..

Di daerah ambo banyak perkebunan sawit dan sering kasus seperti ko
muncul. ambo hanyo ingin mengomentari kenapo pihak perusahaan /
sekurity /keamanan/ centeng kabun begitu bernafsu manggarajai /
memukuli sampai bonyok pelaku pencurian brondol tu.....???
Apokoh tugas mereka tamasuak itu / atau berapa rupiah yang mereka
terima dari perusahaan setelah itu........? padohal nan mereka curi
adolah buah nan indak di ambiak oleh perusahaan ......


salam,

Pada 22 Februari 2011 21:12, andi ko <andi.ko...@gmail.com> menulis:
> PERKEBUNAN
>
> Ambil Berondolan Sawit Rp 42.000, Dibui Delapan Hari
>
> KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI
>
> Supriadi, bocah pelajar kelas VI SD, bersiap ke sekolah seusai dibebaskan,
> setelah mendekam selama delapan hari di tahanan gara-gara mengambil
> berondolan kelapa sawit sisa panen sekitar 30 kilogram atau senilai Rp
> 42.000 di areal kebun PTPN V Kebun Tandun, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar,
> Riau.
>
> Masih ingat kisah nenek Minah yang dianggap mencuri tiga buah kakao dihukum
> 1,5 bulan. Kisah Hamdani memakai sandal jepit kantor dihukum dua bulan 24
> hari atas tuduhan mencuri di Tangerang, dan banyak lagi kisah mengiris hati
> lainnya.
>
> Supriadi (13), anak sekolah dasar di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten
> Kampar, Riau, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Kabupaten
> Kampar, Provinsi Riau, selama delapan hari hanya karena mencuri berondolan
> kelapa sawit sekitar 30 kilogram, senilai Rp 42.000, di areal Afdeling VII,
> Kebun Tandun, PT Perkebunan V (sekitar 120 kilometer dari Pekanbaru).
>
> Bukan hanya dikurung badan, bocah kecil yang akan mengikuti ujian akhir itu
> juga mengalami kekerasan fisik dari penjaga keamanan dan kepala mandor
> sebelum diserahkan kepada polisi. Kejadian itu menjadi ironi karena
> pencurian dalam skala besar-besaran di perkebunan milik pemerintah itu
> senantiasa berlangsung secara terang-terangan, tetapi terkesan didiamkan.
>
> Pada Sabtu (12/2) Supri dengan abang sepupunya, Ramadani (18), mengutip
> berondolan kelapa sawit tersisa di blok 19. Berondolan merupakan sisa sawit
> dari tandan buah segar yang terlepas setelah proses pemanenan dan biasanya
> dibiarkan membusuk. Hasil berondolan sisa itu dikumpulkan dalam dua karung
> kecil masing- masing sekitar 15 kilogram.
>
> Seusai mengumpulkan berondolan, Supriadi dan Ramadani bergegas ke peron
> (tempat penjualan kelapa sawit rakyat) di batas desa. Di sana, ternyata ada
> dua centeng (penjaga keamanan) kebun yang bernama Simanjuntak dan Ginting.
> Mereka diberhentikan dan tanpa basa- basi keduanya dipukuli sampai babak
> belur oleh kedua centeng itu.
>
> Setelah hampir setengah jam, Simanjuntak memanggil Mandor Satu (Kepala
> Mandor) R Sinaga. Bukannya menengahi, Sinaga bahkan kembali memukuli kedua
> anak itu. Sekujur tubuh dipukul, ditendang pada bagian perut, kaki, tangan,
> dan kepala sehingga darah mencucur dari hidung dan bibir. Kaki kanan Supri
> memar membiru karena ayunan kayu dan wajah benjol- benjol. Setelah setengah
> jam, Supri dan Ramadani dibawa ke kantor Afdeling VII. Di kantor ini, Sinaga
> kembali melampiaskan kemarahannya dengan memukuli kedua anak itu.
>
> Ibu Supri, Melana boru Sigalingging (39), baru mengetahui kejadian anaknya
> setelah mendapat informasi dari tetangga. Melana kemudian bergegas menuju
> Kantor Afdeling dan menemui anaknya yang telah babak belur. Ibu berputra
> enam orang itu hanya dapat menangis melihat anaknya telah bonyok.
>
> Tak lama, dua petugas keamanan PTPN V datang membawa dua anak itu ke kantor
> perkebunan yang berjarak sekitar 15 kilometer. Kedua anak itu ditahan di
> dalam ruang pos keamanan. Mereka disekap dan dibiarkan berjam-jam di lantai
> semen dalam kondisi terborgol. Pada pukul 11.00 Melana datang menjenguk
> anaknya. Dua anaknya itu masih dalam kondisi terikat rantai besi.
>
> ”Semalaman mereka kedinginan dan tidak diberi makanan sedikit pun. Mereka
> tidak bisa tidur. Siang itu saya datang membawa makanan. Saya meminta agar
> gari (borgol) di tangan anak saya dilepas karena dia mau makan. Permintaan
> saya didiamkan saja oleh penjaga. Anak saya makan dalam kondisi tergari,”
> kata Melana di kediamannya, Selasa (22/2).
>
> Diborgol
>
> Minggu (13/2), sekitar pukul 12.00, Supri dan Ramadani dibawa ke Markas
> Kepolisian Sektor Tapung Hulu. Pihak PTPN V meminta polisi mengusut
> pencurian berondolan itu. Setelah diberkas, keduanya dibawa ke LP Bangkinang
> di ibu kota Kabupaten Kampar, berjarak sekitar 60 kilometer dari mapolsek.
>
> Informasi penahanan Supri dan Ramadani akhirnya diketahui Marsudi, keponakan
> Ramlan (ayah Supri) di Langkat, Sumatera Utara. Marsudi yang sehari-hari
> aktif dalam organisasi pemuda mencoba mencari pertolongan melalui Komisi
> Perlindungan Anak Indonesia Daerah Riau. Dia lalu mengontak Hafiz Tohar,
> Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten
> Kampar, pada 19 Februari.
>
> Hafiz bekerja cepat. Dia mengontak Polres Kampar dan menyusuri persoalan.
> Pada 20 Februari, berita penahanan Supri mulai diendus media, dan Senin
> (21/2) malam Supri pun dibebaskan dari tahanan setelah mendapat penangguhan
> penahanan dari Mapolsek Tapung Hulu. Selasa (22/2) dini hari, dia sudah
> berada di rumahnya lagi. Adapun Ramadani tetap berada dalam tahanan.
>
> Kepala Polsek Tapung Hulu Ajun Komisaris Hermawi tampak tidak mau disalahkan
> dalam kasus penahanan Supri. Menurut dia, polisi telah bekerja sesuai
> prosedur, berdasarkan laporan PTPN V.
>
> ”Kami telah mengupayakan agar pihak PTPN V berdamai dengan keluarga Supri,
> tetapi perusahaan tidak mau,” kata Hermawi. Polisi mulai mengolah-olah TKP
> dan meminta manajemen PTPN V menyerahkan nama-nama centeng, mandor satu, dan
> orang-orang yang dianggap terlibat.
>
> Melana, ibu Supri, berpendapat, pihak perkebunan semestinya menangkap
> kelompok pencuri ala ninja yang mencuri sawit secara terang-terangan
> sehingga merugikan perusahaan. Bukan malah menangkap anak saya yang mengutip
> sisa-sisa di lapangan,” kata Melana.
>
> ”Sampai mati saya tidak terima perlakuan kepada anak saya itu,” kata Melana
> dengan isak tangis yang mengiba.
>
> (Syahnan Rangkuti)
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke