Terima kasih info ini, bung Nofend. Saya kira di Alam Surambi Sungai Pagu 
inilah terpeliharanya adat Minangkabau yg asli, yg memang layak kita kaji 
kembali.
Ada suatu pertanyaan saya: apakah gerakan Paderi 1803-1838 sampai ke daerah 
ini, atau memang hanya di sekitar Luhak nan Tigo dan Pasaman saja ? Mengapa 
demikian ? Apa karena tidak ada berbagai perilaku penduduk yg menyebabkan 
geramnya kaum Paderi?
Tolong tambah penjelasannyo dek Ajo Suryadi.
Wassalam,
Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.

-----Original Message-----
From: "Nofendri T. Lare" <nof...@rantaunet.org>
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Fri, 25 Feb 2011 07:12:33 
To: <rantaunet@googlegroups.com>
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: RE: [R@ntau-Net] "Turun ke Sawah" Bisa Jadi Iven Wisata

Mambantai Kabau Nan Gadang : Upacara Adat Turun Kesawah Masyarakat Alam
Surambi Sungai Pagu
http://bandalakun.wordpress.com/2009/12/12/mambantai-kabau-nan-gadang-upacar
a-adat-turun-kesawah-masyarakat-alam-surambi-sungai-pagu/

PENDAHULUAN

Alam Surambi Sungai Pagu, mengambil tempat yang istimewa dalam Adat
Minangkabau dengan julukan Serambi Alam Minangkabau, dalam ungkapan adat
disebut juga "Ikua lareh kapalo rantau, kapak randai luhak nan tigo, wilayah
ini tidak termasuk kedalam Luhak nan Tigo, bukan juga wilayah Rantau, dan
tidak pula dibawah Pagaruyuang, tetapi dalam ungkapan adat disebut "masih
dalam kain saruang nan sahalai" dengan Alam Minangkabau, tantangan adat nan
baisi limbago nan batuang, yaitu samo baadat Minangkabau, nan basuku bakeh
ibu, babangso bakeh bapak, sako turun temurun, pusako jawek bajawek,
sangsoko pakai mamakai.

Adat Minangkabau hulunya di Pariangan - Padang Panjang, muaranya di Muaro
Labuah - Alam Surambi Sungai Pagu. Diwilayah Alam Surambi Sungai Pagu ini
terhimpun beberapa langgam, lareh, aneka model dan ragam rumah adat yang
terdapat di Alam Minangkabau dan di Serambi Alam Minangkabau ini Alam
Minangkabau digambarkan secara utuh.

Di Alam Surambi Sungai Pagu, pada setiap tahun akan dimulai turun kesawah
terlebih dahulu, dilakukan upacara "mambantai kabau nan gadang" serta makan
bersama berhidang dengan "jamba surang-surang", dihadiri oleh Rajo nan
Barampek dan seluruh Niniak Mamak/Penghulu adat serta anak kemenakan serta
memakai pakaian kebesaran dari masing-masing kaum. Pada upacara ini
dilewakan Plakat turun kesawah selengkapnya, mulai dari mengerjakan
banda/irigasi, manabu/menyemai benih, batanam/menanam padi dan menentukan
jenis padi, waktu menentukan padi yang akan ditanam apakah padi lambat atau
padi cepat. Dengan memanjatkan do'a kepada hadirat Yang Maha Kuasa,
diletakkan pada yang besar, digantungkan pada yang tinggi, semoga segala
marabahaya dan wabah serta hama-hama menjauh. Seperti pepatah lama
Minangkabau mengatakan "kasawah basamo-samo, ka ladang badakok-dakok",
karena keyakinan tersebut sudah meresap pada setiap penduduk/petani, maka
pada waktu itu negeri aman sentosa, ternak berkembang biak, padi masak
manjadi, jaguang maupiah, sebab semua penduduk telah memiliki kecukupan
pangan, maka gaduh, pencurian, rampok, maling, rebut rampas hilang dengan
sendirinya.

Membantai Kabau nan Gadang sebagai tanda dimulainya turun kesawah di Alam
Surambi Sungai Pagu, mempunyai tata pelaksanaan yang menggambarkan sangkut
paut yang sangat erat hubungannya dengan sejarah dan kekuasaan Rajo Nan
Barampek, mewujudkan dengan nyata batas Ibu Alam Surambi Sungai Pagu dalam
lingkungan kekuasaaan Rajo-rajo dan Penghulu adatnya, begitu juga pembagian
kekuasaan antara Rajo dan Penghulu sebagai dasar bermula adanya, serta sebab
musabab terjadinya Membantai Kabau nan Gadang. Upacara ini sesuai dengan
pendapat dan paham "menjadi bunjai nan diuleh dan suri nan ditanun", tumbuh
dan tertanam kuat dalam jiwa, kadang-kadang menjadi suatu kepercayaan pada
setiap tingkatan masyarakat.

SEJARAH

Ketika romobongan Nenek moyang Anam puluah kurang aso malanca-malatiah rimbo
disekelingling Kuala Banda Lakun (Alam Surambi Sungai Pagu) dimasa itu,
sesampainya didaerah yang sekarang dikenal dengan Koto Birah dan Lubuk
Jariang (Alam Pauah Duo) bertemu dengan tiga orang nenek moyang yang sudah
lama bermukim disana, mereka adalah nenek moyang orang Alam Pauah Duo,
rombongan dari nenek anam pulauh kurang aso tadi segera melaporkan
keberadaan pertemuan itu kepada niniak Nan Kawi Majo Ano yang pada saat itu
menjadi Raja Alam, setelah mendengar laporan tersebut beliu menitahkan
supaya nenek moyang orang Alam Pauah Duo tersebut membayar bunga padang yang
ditetapkan berupa seekor kerbau pada setiap tahunnya. Ketika nenek orang
Alam Pauah Duo menyerahkan kerbau maka yang berhak memilihnya adalah Nenek
orang dari Parik Gadang Diateh (Balun) pantas atau tidaknya beliu pulalah
yang menyampakain kepada Raja Alam pada waktu itu beserta disaksikan oleh
seluruh rakyat, oleh Raja Alam pada saat itu setiap tahunnya diadakan
upacara memberikan makan kepada segenap rakyat, daging kerbau yang dipotong
dibagi-bagikan untuk dimasak dan dimakan bersama-sama sebagai kewajiban Yang
Dipertuan Raja Alam yang dikenal juga dengan batabua urai (memberi makan).

Banuaran, adalah sebuah kampuang tertua yang berada di Banda Lakun (Alam
Surambi Sungai Pagu) yang berada di Alam pauah Duo, merupakan pijakan
pertama nenek moyang pada generasi pertama dan kedua, disana terdapat
kandang kabau (peternakan kerbau) kepunyaan Inyiak Rajo Tuakal, disini
terdapat kumpulan kerbau jantan yang ukurannya sangat besar-besar yang
disebut dengan "Bujang Sembilan" menurut legenda, kerbau-kerbau tersebut
berkeliaran sampai ke Tapan daerah Sako di Pesisir Pantai Barat, awal
ceritanya Bujang Sembilan inilah yang pertama kali dikirim untuk diserahkan
kepada Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Sungai Pagu sebagai upeti atau bunga
padang setiap tahunnya.

TATA CARA PELAKSANAAN

Setiap akan dimulai turun kesawah bersamaan dengan datangnya musim hujan
antara pertengahan bulan Desember sampai dengan pertengan bulan Januari,
Penghulu adat yang ada dalam lingkungan batas dari Balun batu Hilir sampai
keranah Pasir Talang, terus ke Languang dan Koto Baru, ke Sako Luhak nan
Tujuh sampai ke Batang Marinteh Mudiak di Pauah Duo, menetapkan dengan
mufakat untuk membantai/memotong Kerbau yang besar, serta menyampaikan
plakat turun kesawah dan upacaranya. Seterusnya proses komunikasi antar suku
untuk perencanaan sampai dengan pelaksanaan upacara dilakukan secara
berjenjang, mulai dari tingkat persiapan, teknis dan tahapan upacara puncak.
Adapun urutan-urutan pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
1.      Pada hari yang telah ditentukan, setiap penduduk yang memiliki
kerbau yang besar dan bagus harus dibawa kelapangan yang telah ditentukan
untuk ditaksir/dinilai bersama-sama, kerbau mana yang akan dibantai
nantinya.
2.      Yang berwenang untuk menunjuk dan memilih Kerbau tersebut adalah
orang dari Alam Pauah Duo.
3.      Sedangkan untuk menentukan (mamatuik) dan mempertibangkan pantas apa
tidaknya adalah orang dari Parik Gadang Diateh.
4.      Setelah diputuskan barulah pembayaran dan pembantaian dilaksanakan.
(Uang pembayaran berasal dari iuran/patungan Penghulu adat disetiap suku).
5.      Walaupun diarena atau lapangan tersebut banyak dihadiri oleh
orang-orang yang berpengalaman dalam memperhitungkan harga dan layak atau
tidaknya kerbau yang akan di bantai tersebut, mereka tidak dapat untuk
dimintakan pendapatnya mengenai hal tersebut diatas, hak veto dalam memilih
kerbau ini adalah hak dari orang Alam Pauah Duo, sementara hak untuk
mempertimbangkan dan penawaran harga adalah hak orang dari Parik Gadang
Diateh.

Adapun yang menjadi pokok dalam pembagian daging dari membantai kerbau besar
ini bukanlah berdasarkan jumlah Penghulu yang ada atau hadir, melainkan
berdasarkan raja yang ada di Alam Surambi Sungai Pagu, atau lebih dikenal
dengan sebutan Rajo Nan Barampek sedangkan Raja Alam Surambi Sungai Pagu
yang disebut sebagai Payuang Sakaki tombak sabatang, karena itu pembagian
daging ini hanya terdiri dari lima bagian/kelompok yang terditi dari :
1.      Seperlima bagian untuk Rajo suku Melayu yang dibagikan kepada
penghulu/ninik mamak yang ada pada pesukuan kaum Melayu tersebut.
2.      Seperlima bagian untuk Rajo suku Kampai yang juga dibagikan kepada
penghulu/ninik mamak yang ada pada pesukuan kaum Kampai tersebut.
3.      Seperlimanya lagi diserahkan pada Rajo dari kaum suku Tigo Lareh
Bakapanjgan yang juga dibagikan kepada penghulu/ninik mamak yang ada pada
pesukuan kaum Tigo Lareh Bakapanjangan tersebut.
4.      Juga Seperlima bagian untuk Rajo suku Panai yang dibagikan kepada
penghulu/ninik mamak pada pesukuan kaum Panai tersebut.
5.      Dan seperlima bagiannya lagi dikembalikan ke asalnya di Batang
Marinteh Mudiak (Alam Pauah Duo) untuk atas nama Dt. Rajo Mulie, yang indak
Rajo kaganti Rajo, atau wakil Rajo Alam Minangkabau di Pauah Duo untuk
dibagikan kepada masyarakat Alam Pauah Duo.

Sedangkan khusus untuk kepala kerbau yang di bantai diserahkan kepada Daulat
Raja Alam Surambi Sungai Pagu yang disebut juga dengan ikua kudan kapalo
kudan. Pembagian ini tergambar dalam bentuk dan potongan balai adat yang
menjadi lambang adat Alam Surambi Sungai Pagu, bentuk dan tampaan balai adat
tersebut seperti lebar anjungannya lebih kecil dari lebar ruangan (badan)
balai-balai tersebut artinya "ketinggian Raja yang berkuasa keluar daerah,
sedangkan kebesaran penghulu berhak kedalam/parik rantang" Alam Surambi
Sungai Pagu.

Setelah selesai pelaksanaan membantaian atau memotong Kerbau, maka keesokan
harinya dilaksanakan upacara puncak dengan makan-makan bersama, pada
kesampatan ini diumumkan plakat turun kesawah selengkapnya menurut tata
tertib yang disusun. Upacara ini diadakan di Mesjid Raya Alam Surambi Sungai
Pagu (dahulu Mesjid kurang aso enam puluh) di Ranah Pasir Talang, peserta
upacara duduk berkelompok menurut belahan besar sukunya masing-masing,
sesuai dengan susunan ruangan dalam Masjid yang telah dirancang orang
tua-tua dahulunya yaitu sebanyak Lima ruangan. Dua ruangan bagian selatan
diisi oleh suku Kampai dan Tigo Lareh Bakapanjangan, dua ruang bagian utara
di sisi oleh kaum suku Malayu dan Panai, sedangkan ruangan yang terdapat
pada bagian tengah diisi oleh tamu udangan atau para pejabat pemerintahan.

Membantai yang diutarakan diatas disebut juga bantai rajo-rajo dan tiap-tiap
luhak atau daerah kelompok sawah yang ada dalam parik rantang Sungai Pagu
melaksanakan juga upacara membantai kerbau salo-manyalo yang dimulai dari
Kapalo Banda di Balun (Parik Gadang Diateh), yaitu dengan jarak waktu kurang
lebih seminggu dan sebagai upacara penutup sebelum turun kesawah
dilaksanakan di Batang Marinteh Mudiak (Alam Pauah Duo) yang pelaksanaannya
bertempat di Balai-balai lapeh, badinding bukik, baatok langik dan balantai
tanah, dihadiri oleh Raja-raja atau yang mewakili beliau serta Niniak Mamak,
disinilah utusan Rajo Alam menyampaikan titah berupa perintah atau larangan
dan pantangan supaya dijauhi, diucapkan amad/larangan yang isinya antara
lain :
1.      Karimbo, kayu tak bulieh ditabang, rotan tak bulieh dirangguikan,
manau tak buliah dipancuang.
2.      Ka Batang Aie, aia tak buliah dikaruah, batu tak buliah dibaliak,
tabiang tak buliah diruntuah, ikan tak buliah dicakau.
3.      Ka samak baluka, buah manih, buah masam tak buliah diambiak dipanjek
mudo, dan lain-lain.

Kok pantang dilampau, kok amad dilansuangkan/dilanggar maka kabawah indak
baurek, kaateh indak bapucuak, di tangah-tangah digiriak kumbang, bak
karakok tumbuah diateh batu, iduik sagan mati ndak amuah, dimakan sumpah
sati.

Setelah pengelolaan sawah mulai dari pembagian air, menggarap, menabu dan
batanan sampai pada saat padi di sawah telah disiangi, padi telah mulai
terbit (berbuah) dan sawah mulai mulai dikeringkan, maka pantangan dan
larangan diakhiri, yang disebut "mambubuih amad", dan diatur dengan tata
cara dalam kebijaksanaan hukum sebagai pedoman, kok maampang jaan sampai
kasubarang, kok mandindiang jaan sampai ka langik, kok bubuik jan maruntuah
tabiang, kok ungkai jan mararak bingkai.

Begitulah asal mulanya Membantai Kabau Nan Gadang (Besar) yang telah menjadi
adat kebudayaan turun temurun setiap tahunnya saat mualai turun kesawah di
Alam Surambi Sungai Pagu.

Oleh : Nofend St. Mudo
Disadur ulang dari brosur-brosur tentang Solok Selatan.

Wassalam
Nofend/34+/M-CKRG

=> MARI KITA RAMaIKAN PALANTA SESUAI DENGAN VISI-NYA!!
Forum komunikasi, diskusi dan silaturahmi menggunakan email ini sangat
dianjurkan selalu dalam koridor topik: yang berhubungan dengan Ranah Minang,
Urang Awak di ranah dan rantau, Adat dan Budaya Minangkabau serta Provinsi
Sumatera Barat.

-----Original Message-----
From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On
Behalf Of taufiqras...@rantaunet.org
Sent: 25 Februari 2011 6:49
To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] "Turun ke Sawah" Bisa Jadi Iven Wisata


Mantap iko, 
Kabau dibali untuak digulai, bukan untuk sajen mendarah-i sawah

Makan basamo ditutuik jo do'a salamat

Semoga kerukunan ini dapek dicontoh Nagari lain di Minangkabau

---TR
Sent from my BlackBerryR
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke