Dari Serambi Indonesia kito baco urang kanai hukum latuah  jo pungalan:
http://aceh.tribunnews.com/news/view/53559/pasangan-selingkuh-dicambuk-9-kali

Ruponyo di Aceh, istilah "selingkuh" ko iyo agak lain lo aratinyo mah yo?

Sat, Apr 9th 2011, 10:28

                        
                        Pasangan Selingkuh Dicambuk 9 Kali 

                        
                        
                                
                                
                                                                        Aceh 
Besar                                                      

                        
                                                                        
                                                                                
                
                                                Warga menyaksikan eksekusi 
hukuman cambuk di halaman Masjid 
Agung Al Munawwarah Jantho, Aceh Besar, Jumat (8/4). Petugas WH Aceh 
Besar kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan yang 
melanggar pasal 22 ayat 1 Junto pasal 5 Qanun No 14, 2003 tentang 
khalwat dan mesum. SERAMBI/M ANSHAR
                                        
                                                                JANTHO - Dua 
warga 
Gampong Lam Neuheun, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, yang merupakan 
pasangan selingkuh dan sama-sama telah berkeluarga, dihukum sembilan 
kali pukulan cambuk. Prosesi hukuman cambuk tersebut digelar di Halaman 
Masjid Agung Almunawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, seusai shalat Jumat 
(8/4) kemarin.

Berdasarkan berita acara pelaksanaan hukuman yang 
dibacakan petugas Kejaksaan Negeri (PN) Jantho kemarin, pasangan 
nonmuhrim itu, Sudirman bin Bintang (43) dan Irdayanti binti Mukhtar 
(34) dipergoki warga sedang berselingkuh di rumah Irdayanti, Sabtu 1 
Januari 2011  dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. 

Saat digerebek 
warga, Sudirman sempat bersembunyi di dalam kamar Irdayanti. Namun 
kemudian Sudirman berhasil ditangkap warga dalam kondisi setengah 
telanjang.

Eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam, 
Qanun Nomor 14/2003 tentang Khalwat (mesum) itu disaksikan ratusan warga
 dan jemaah shalat Jumat yang memadati halaman masjid tempat pelaksanaan
 hukuman tersebut.

Selain Sudirman dan Irdayanti, kemarin juga 
dilakukan eksekusi hukuman cambuk kepada pasangan nonmuhrim lainnya. 
Yaitu, Rudi Setiawan Yudha (40) yang mengaku berprofesi sebagai 
fotografer, dan Nuramalia binti Usman Ali (18) yang menjadi model 
fotonya.

Mereka dipergoki warga berduaan di dalam rumah Rudi di 
Gampong Ajuen Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, 15 Januari 
2011. Rudi yang telah berkeluarga itu dihukum tujuh kali pukulan cambuk,
 sedangkan Nuramalia mendapat empat kali cambuk.

“Keempat 
pelanggar syariat Islam itu dihukum cambuk setelah mendapat vonis dari 
Mahkamah Syar’iah Jantho,” kata Kasatpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki MM
 didampingi Kasatpol PP/WH Aceh Besar, M Rusli SSos, usai pelaksanaan 
uqubat cambuk.(th)

Akses  m.serambinews.com dimana saja melalui browser ponsel Anda.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Reply via email to