Di Malaysia masalah Khalwat iko ado juo sanksinyo. Ado pulo petugas nan selalu melakukan razia
Dek awak dikampuang, indak bebas juo lelaki/ bujang batamu ka tampek siwanita "Bisa sampik kupiah" dibueknyo Apalagi wanita yang datang ka tampek lelaki. Itu sabana "Uwia-Uwia mintak gatah" tu Cuma nan takuik awak, dek kini kamanakan keceknyo lah mangarati jo HAM, apo si Mamak nan malarang kamanakan padusi sembarangan bergaul/ menerima tamu pria bisa dikategorikan "Perbuatan Tidak Menyenangkan" Beko mamak tapaso masuak kandang situmbin pulo jadinyo --TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Hambo Ciek <hamboc...@yahoo.com> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Fri, 8 Apr 2011 21:06:02 To: <RantauNet@googlegroups.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] Hukuman Cambuik Dari Serambi Indonesia kito baco urang kanai hukum latuah jo pungalan: http://aceh.tribunnews.com/news/view/53559/pasangan-selingkuh-dicambuk-9-kali Ruponyo di Aceh, istilah "selingkuh" ko iyo agak lain lo aratinyo mah yo? Sat, Apr 9th 2011, 10:28 Pasangan Selingkuh Dicambuk 9 Kali Aceh Besar Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah Jantho, Aceh Besar, Jumat (8/4). Petugas WH Aceh Besar kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan yang melanggar pasal 22 ayat 1 Junto pasal 5 Qanun No 14, 2003 tentang khalwat dan mesum. SERAMBI/M ANSHAR JANTHO - Dua warga Gampong Lam Neuheun, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar, yang merupakan pasangan selingkuh dan sama-sama telah berkeluarga, dihukum sembilan kali pukulan cambuk. Prosesi hukuman cambuk tersebut digelar di Halaman Masjid Agung Almunawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, seusai shalat Jumat (8/4) kemarin. Berdasarkan berita acara pelaksanaan hukuman yang dibacakan petugas Kejaksaan Negeri (PN) Jantho kemarin, pasangan nonmuhrim itu, Sudirman bin Bintang (43) dan Irdayanti binti Mukhtar (34) dipergoki warga sedang berselingkuh di rumah Irdayanti, Sabtu 1 Januari 2011 dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat digerebek warga, Sudirman sempat bersembunyi di dalam kamar Irdayanti. Namun kemudian Sudirman berhasil ditangkap warga dalam kondisi setengah telanjang. Eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam, Qanun Nomor 14/2003 tentang Khalwat (mesum) itu disaksikan ratusan warga dan jemaah shalat Jumat yang memadati halaman masjid tempat pelaksanaan hukuman tersebut. Selain Sudirman dan Irdayanti, kemarin juga dilakukan eksekusi hukuman cambuk kepada pasangan nonmuhrim lainnya. Yaitu, Rudi Setiawan Yudha (40) yang mengaku berprofesi sebagai fotografer, dan Nuramalia binti Usman Ali (18) yang menjadi model fotonya. Mereka dipergoki warga berduaan di dalam rumah Rudi di Gampong Ajuen Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, 15 Januari 2011. Rudi yang telah berkeluarga itu dihukum tujuh kali pukulan cambuk, sedangkan Nuramalia mendapat empat kali cambuk. “Keempat pelanggar syariat Islam itu dihukum cambuk setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syar’iah Jantho,” kata Kasatpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki MM didampingi Kasatpol PP/WH Aceh Besar, M Rusli SSos, usai pelaksanaan uqubat cambuk.(th) Akses m.serambinews.com dimana saja melalui browser ponsel Anda. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/