Menurut Sanak Ahmad Ridha ; Yang tidak boleh itu menghukum suatu perbuatan yang halal.
Baa yo caronyo lelaki yang berpoligami tanpa izin istri dan memenuhi ketentuan dalam UU Perkawinan, bisa bebas dari tuntutan hukum RI ? Tamasuak membebaskan orang yang dikatakan menikahi anak dibawah umur di Jawa Tengah Padahal kondisi itu sudah lumrah saja selama ini didaerah itu, terutama dipedesaan. Karena ini melibatkan orang yang agak kesohor dia langsung "dicokok" Padahal secara Hukum Islam masalah itu diperbolehkan ---TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/