2011/4/11 <taufiqras...@rantaunet.org> Menurut Sanak Ahmad Ridha ; > > Yang tidak boleh itu menghukum suatu perbuatan yang halal. > > ... > > Padahal secara Hukum Islam masalah itu diperbolehkan >
Entahlah, Pak. Memang dapat kita lihat kuatnya pergeseran nilai-nilai. Yang halal diperkarakan, yang haram dianggap lumrah. Misalnya saja, saya sangat terkejut melihat betapa biasanya orang meminum minuman keras sekarang ini. Berpacaran sudah biasa malah dianggap kemestian, sedangkan menikah resmi jadi omongan. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/