Astaghfirullah al azim.

Dinas Kebudayaan (Kemen Diknas & Kemen Agama) Prov SumBar manga sajo karajonyo 
salamo ko?
Anak laki-laki (sulung) Buya, Rusydi HAMKA kemana?

Kalau saja Pemda Sumbar dapat memberi tenggat waktu yang jelas, dan keluarga 
HAMKA mengizinkan saya untuk ke sana sini (ke Museum Pusat di Jl. Merdeka Barat 
Jakarta, ke Museum HAMKA di Sungaibatang, Maninjau, ke Jl. Hang Jebat (?) 
---bekas rumah HAMKA semasa hidup--- di samping masjid Al Azhar, dan ke Jl. 
Penjernihan, Pejompongan Jkt Pst(rumah Uda Rusydi) untuk mencoba membaca 
dokumentasi buku & sertifikat pendukung milik Buya guna menyusun "biografi 
kepahlawanan" Buya Haji Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA), saya bersedia!!!
Lillahi taala...!!!

(Meski saya tahu, kalau bisa kita tanyakan kepada salah satu putra terbaik 
Minangkabau ini di alam kubur Tanah Kusir sana, "gelar kepahlawanan perlambang 
kesuksesan hidup di dunia nan fana" tersebut bagi Buya tidaklah begitu perlu 
benar).

Salam & doa..................,

Ir. H. Muchwardi Muchtar, Mar-Eng.
Lk-2; >50 th; Bks.
(sedang di Berau, KalTim)

suku : Koto Datuk Tumanggung
gelar: Sutan Rangkayo Kaciek
HP :       +62812 8033 925
SMS only : +62811 1991 354




________________________________
From: "taufiqras...@rantaunet.org" <taufiqras...@rantaunet.org>
To: rantaunet@googlegroups.com
Sent: Fri, April 15, 2011 8:22:54 AM
Subject: [R@ntau-Net] Kepahlawanan Hamka Terancam

Padang, Singgalang
Tahun ini pemerintah Sumatra Barat mengusulkan empat tokoh menjadi pahlawan 
nasional. Mereka adalah Buya Hamka. Rahmah El Yunusiyah, Mr. Assaat dan Tuanku 
Rao. 

Dari empat nama yang diusulkan tersebut, satu di antaranya terancam tidak dapat 
meraih status pahlawan nasional. Dia adalah Buya Hamka. Karena hingga saat ini 
pihak keluarganya belum mampu mengajukan riwayat hidup dan perjuangannya.
“Riwayat hidup dan perjuangan seorang tokoh merupakan syarat wajib, dalam 
usulan 
pahlawan nasional yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1964,” terang Kepala Dinas 
Sosial Sumbar, Kafrawi, Selasa (12/4) Padang.
UU tersebut menjelaskan tentang pemberian, penghargaan/tunjangan kepada 
perintis 
kebangsaan/kemerdekaan, perubahan UU No 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa 
dan tanda kehormatan. “Usulan gelar pahlawan nasional terhadap Buya Ham ka 
telah 
dilakukan sejak 2000, namun hingga sekarang belum bisa terwujud, karena pihak 
keluarga be lum mampu melengkapi riwayat hidup dan perjuangan nya,” ungkap 
Kafrawi. (107) 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke