Astaghfirullah al azim. Dinas Kebudayaan (Kemen Diknas & Kemen Agama) Prov SumBar manga sajo karajonyo salamo ko? Anak laki-laki (sulung) Buya, Rusydi HAMKA kemana?
Kalau saja Pemda Sumbar dapat memberi tenggat waktu yang jelas, dan keluarga HAMKA mengizinkan saya untuk ke sana sini (ke Museum Pusat di Jl. Merdeka Barat Jakarta, ke Museum HAMKA di Sungaibatang, Maninjau, ke Jl. Hang Jebat (?) ---bekas rumah HAMKA semasa hidup--- di samping masjid Al Azhar, dan ke Jl. Penjernihan, Pejompongan Jkt Pst(rumah Uda Rusydi) untuk mencoba membaca dokumentasi buku & sertifikat pendukung milik Buya guna menyusun "biografi kepahlawanan" Buya Haji Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA), saya bersedia!!! Lillahi taala...!!! (Meski saya tahu, kalau bisa kita tanyakan kepada salah satu putra terbaik Minangkabau ini di alam kubur Tanah Kusir sana, "gelar kepahlawanan perlambang kesuksesan hidup di dunia nan fana" tersebut bagi Buya tidaklah begitu perlu benar). Salam & doa.................., Ir. H. Muchwardi Muchtar, Mar-Eng. Lk-2; >50 th; Bks. (sedang di Berau, KalTim) suku : Koto Datuk Tumanggung gelar: Sutan Rangkayo Kaciek HP : +62812 8033 925 SMS only : +62811 1991 354 ________________________________ From: "taufiqras...@rantaunet.org" <taufiqras...@rantaunet.org> To: rantaunet@googlegroups.com Sent: Fri, April 15, 2011 8:22:54 AM Subject: [R@ntau-Net] Kepahlawanan Hamka Terancam Padang, Singgalang Tahun ini pemerintah Sumatra Barat mengusulkan empat tokoh menjadi pahlawan nasional. Mereka adalah Buya Hamka. Rahmah El Yunusiyah, Mr. Assaat dan Tuanku Rao. Dari empat nama yang diusulkan tersebut, satu di antaranya terancam tidak dapat meraih status pahlawan nasional. Dia adalah Buya Hamka. Karena hingga saat ini pihak keluarganya belum mampu mengajukan riwayat hidup dan perjuangannya. “Riwayat hidup dan perjuangan seorang tokoh merupakan syarat wajib, dalam usulan pahlawan nasional yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1964,” terang Kepala Dinas Sosial Sumbar, Kafrawi, Selasa (12/4) Padang. UU tersebut menjelaskan tentang pemberian, penghargaan/tunjangan kepada perintis kebangsaan/kemerdekaan, perubahan UU No 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. “Usulan gelar pahlawan nasional terhadap Buya Ham ka telah dilakukan sejak 2000, namun hingga sekarang belum bisa terwujud, karena pihak keluarga be lum mampu melengkapi riwayat hidup dan perjuangan nya,” ungkap Kafrawi. (107) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/