*“Usulan gelar pahlawan nasional terhadap Buya Hamka telah dilakukan sejak 2000, namun hingga sekarang belum bisa terwujud, karena pihak keluarga belum mampu melengkapi riwayat hidup dan perjuangannya,”* ungkap Kafrawi.
Dunsanak di palanta nan ambo hormati. Kito berandai andai, ............baa kalau almarhum "calon" iko indak punyo keluarga lai, padohal jasanya terhadap bangsa terbukti nyata, basuluah jo matoari, bagalanggang di mato urang banyak ! Apa ada yang alasan lain ???? salam AI -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/