*“Usulan gelar pahlawan nasional terhadap Buya Hamka telah dilakukan sejak
2000, namun hingga sekarang belum bisa terwujud, karena pihak keluarga belum
mampu melengkapi riwayat hidup dan perjuangannya,”* ungkap Kafrawi.

Dunsanak di palanta nan ambo hormati.

Kito berandai andai, ............baa kalau almarhum "calon" iko indak punyo
keluarga lai, padohal jasanya terhadap bangsa terbukti nyata, basuluah jo
matoari, bagalanggang di mato urang banyak !
Apa ada yang alasan lain ????

salam

AI

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke