Assalamu'alaikum. w.w.
Pak Asmardi yang saya hormati dan dunsanak kasadonyo,
terima kasih atas respons nya yang cepat dan bagusnya pandangan bapak tentang 
komuniti ini. Hanya saja pertanyaan demi pertanyaan bermunculan dari pandangan 
itu.
Mungkin karena kurang detail atau kurang mendasar. Semoga ini dapat kita
diskusikan dengan baik untuk menghilangkan keragua-raguan yang ada selama ini.
Mari kita lihat satu persatu. 
(Tulisan bapak dibawah diangkat ke atas dengan tanda >, untuk didiskusikan satu
persatu)

 
>Kedua komuniti sama-sama beragama Islam dan sama-sama berwarganegara Indonesia.
 
Dilihat dari sini,  ya sama pak, ibarat uang logam, benda nya satu juga, akan 
tetapi
secara filosofis bertolak belakang. Sayangnya komuniti tidak persis sama dengan 
uang
logam, karena komuniti adalah himpunan. Kalau uang logam, satu muka masuk 
kantong,
maka muka yang lain juga masuk kantong, meskipun yang satu menghadap ke kiri dan
yang lain menghadap ke kanan. Tetapi tidak untuk komuniti, kalau satu bagian
menghadap ke kiri dan yang lain menghadap ke kanan, maka keduanya tidak akan 
pernah
sama destinasinya. Yang melihat kekiri, tidak melihat ke sebelah kanan alias 
buta dan
sebaliknya. Jelas ini tidak sama seperti dinyatakan 
"Tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat" (QS:35:19). 
"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat, dan tidak pula 
sama
orang yang beriman serta mengerjakan amal shaleh dengan orang yang durhaka. 
Sedikit
sekali kamu mengambil pelajaran". (Qs:40:58).
 "Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; 
penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung." (QS:59:20).
Bereferensi ke sini, ternyata ndak sama dia pak. Gimana kira-kira ?.

>Kedua komuniti melalui 8 wakilnya yang beragana Islam dari  panitia 9 di  KNIP 
>sepakat
>untuk  menerima Panca Sila  sebagai ideologi filosofis dan UUD-45  sebagai 
>dasar >negara NKRI yang di deklarasikan pada tgl.18 Agustus 1945 sehari 
>setelah Proklamasi
> Kemerdekaan. Pembukaan UUD-45 dimana ada ideologi filosofis Panca Sila tidak 
>boleh
> berubah karena akan berakibat berubahnya  NKRI yang telah disepakati. 
 
Menurut sejarah, kesepakatan yang dibuat adalah dalam keadaan darurat 
(emergency),
bahkan sampai kepada bentuk kabinet harus diubah menjadi perlementer demi
mendahulukan tercapainya kemerdekaan. Dan janji Soekarno akan mengembalikan
kepada keadaan semula setelah tercapainya kemerdekaan. Nah, apakah dalam hal ini
setelah keadaan emergency itu tidak ada lagi, kita masih memakai kesepakatan
emergency ?. Ketika air tidak kita temukan, kita boleh bertayamum, karena 
emergency.
Tetapi tayamum tidak dipakai lagi bila keadaan emergency sudah tidak ada lagi. 
Apakah tidak demikian halnya pak ?.
 
>Sedang Batang Tubuh UUD-45 terbuka untuk berubah sesuai perkembangan  zaman. 
 
Disini muncul pertanyaan pak, Apakah pembukaan itu bukan bentuk abstraksi 
daripada
batang tubuh, dan batang tubuh adalah penjabaran dari Abstraksi itu ?. 
Dalam suatu literatur yang baik akan selalu ada Mukaddimah (pembukaan, 
abstraksi)
sebelum batang tubuh  (the content) dibabarkan. Secara international kalau kita 
baca
berbagai paper dalam sebuah Journal ataupun paper dalam conference (seminar)
Internasional, akan kita dapati pembukaan yang berupa abstraksi (abstact) dari 
paper itu.
 Abstraksi ini berisi rangkuman dari seluruh isi paper yang merumuskan 
background,
methodology sampai kepada kesimpulannya sebelum isi atau batang tubuhnya 
diberikan. Dalam seminar-seminar yang meminta paper untuk dipublikasikan (call 
for paper) 
biasanya abstraksi diminta dulu sebelum isinya. Kalau lolos atau diterima, 
barulah isi
keseluruhan (full paper) yang diminta.
   Dalam penulisan dokumen untuak sebuah Negara, tentulah hal tersebut dipenuhi
supaya semuanya menjadi jelas dan berkekuatan hukum. Tentu saja akan memiliki
Mukaddimah (Pembukaan), batang tubuh, dan penjelasan. Mengenai hal ini ada 
contoh
yang turun dari Lauhul Mahfudz, yang sekarang ada ditangan kita. Yakni 
Al-Qur-an. Di
dalamnya akan ada Mukaddimah (Pembukaan), Batang Tubuh (penjabaran)  dan
penjelasan kecil-kecil. Seperti dikatakan di atas tadi, pembukaan akan mencakup 
summary dari keseluruhan isi literatur bersangkutan. Al-Qur-an mempunyai 
Mukaddimah 
yang dituangkan dalam surah Al-Fatihah, 7 ayat yang di-ulang-ulang nanti  dalam 
bentuk
penjabaran di dalam batang tubuh (isi) keseluruhan Al-Qur-an. Dan yang paling 
hebatnya
Al-Qur-an mempunyai thesis organization yang sangat baik kalau kita pandai dan 
jeli
melihat, mulai dari Surah Al-baqarah sampai surah An-nas. (Coba baca Fi zilalil 
Qur-an
nya Sayid Qutb). Nah dalam hal yang sedang kita bicarakan, kebaikan pelaksanaan 
pada batang tubuh tentu bergantung kepada abstraksi yang baik. Sudahkah yang 
terbaik dari abstraksi yang kita pilih ?. 

>Panca Sila adalah ideologi filosofis untuk urusan dunia komuniti manusia 
>Indonesia
> dalam wilayah NKRI termasuk manusia Indonesia yang beragama  Islam.

  Disini muncul pertanyaan, apakah ini tidak secuil bentuk dari sekularisme 
?. Karena 
dalam hal ini Islam hanyalah bagian dari Indonesia yang luas, bukan sebaliknya. 
Apakah tidak demikian hal nya pak ?.

> Semua Sila dalam Panca Sila adalah ajaran Islam, sedang UUD-45 dijiwai oleh 
>PancaSila. 
 
Pertanyaan di sini ?, Pancasila versi yang mana ?. Kalau Pancasila yang ada 
dalam
UUD45 sekarang bukanlah Islam, karena Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam 
Pancasila versi UUD45 itu mengatakan semua agama adalah sama, ini jelas-jelas
bertentangan dengan Islam, karena Islam itu "Ya'lu wa laa yu'la 'alaihi". 
Apakah 
pernyataan di atas tidak salah pak ?.

>Jadi masalahnya apakah manusia Indonesia yang mayoritas beragama Islam apakah
> sudah benar-benar beragama Islam secara kaffah? Kalau sudah maka kedua 
>komuniti
> akan selamat. Insya Allah, NKRI juga selamat sesuai janji dan kesepakatan 
>Founding
> Fathers NKRI.  "Janji adalah amanah, barangsiapa yang melanggar amanah maka
> tunggulah saat kehancurannya" (sabda nabi).
>"dan bermusyawarahlah kamu dalam urusan dunia, bila sudah membulatkan tekad 
>maka bertawaqallah kepada Allah" (firman Allah SWT).

  Kaffah yang bagaimana yang dimaksudkan di sini pak ?. Kalau kaffah menurut
terminologi Islam adalah pelaksaanaan Islam itu mulai dari masuk WC sampai 
kepada
urusan Kepala negara. Kalau hukum yang dipakai adalah hukum warisan kolonial, 
ataupun hukum produk manusia, bagaimana bisa kaffah ?, sementara hukum yang 
dimaksud dalam Islam adalah produk Allah swt. Nah, bagaimana maksudnya
di sini pak Asmardi ?.
 
> Maaf kalau ada yang salah dan kurang tepat.

Kita diskusikan pak, yang salah kita perbaiki, yang melenceng kita luruskan.
Terkasar bahasa, mohon sama-sama dimaafkan.

Wassalam
 
St. Sinaro

--- On Tue, 24/5/11, Asmardi Arbi <asmardi.a...@rantaunet.org> wrote:


From: Asmardi Arbi <asmardi.a...@rantaunet.org>
Subject: Re: [R@ntau-Net] Komuniti Islam di Indonesia
To: rantaunet@googlegroups.com
Received: Tuesday, 24 May, 2011, 8:56 AM



Wa'alaikumussalam wr.wb.
 
Kedua komuniti sama-sama beragama Islam dan sama-sama berwarganegara Indonesia.
Kedua komuniti melalui 8 wakilnya yang beragana Islam dari  panitia 9 di  KNIP 
sepakat untuk menerima Panca Sila  sebagai ideologi filosofis dan UUD-45  
sebagai dasar negara NKRI yang di deklarasikan pada tgl.18 Agustus 1945 sehari 
setelah Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan UUD-45 dimana ada ideologi filosofis 
Panca Sila tidak boleh berubah karena akan berakibat berubahnya  NKRI yang 
telah disepakati. Sedang Batang Tubuh UUD-45 terbuka untuk berubah 
sesuai perkembangan  zaman.  Panca Sila adalah ideologi filosofis untuk urusan 
dunia komuniti manusia Indonesia dalam wilayah NKRI termasuk manusia Indonesia 
yang beragama  Islam. Semua Sila dalam Panca Sila adalah ajaran Islam, sedang 
UUD-45 dijiwai oleh Panca Sila. Jadi masalahnya apakah manusia Indonesia yang 
mayoritas beragama Islam apakah sudah benar-benar beragama Islam secara kaffah? 
Kalau sudah maka kedua komuniti akan selamat. Insya Allah, NKRI juga selamat 
sesuai janji dan kesepakatan
 Founding Fathers NKRI. "Janji adalah  amanah, barangsiapa yang 
melanggar amanah maka tunggulah saat kehancurannya" (sabda nabi). 
"dan bermusyawarahlah kamu dalam urusan dunia, bila sudah membulatkan tekad 
maka bertawaqallah kepada Allah" (firman Allah SWT). Maaf kalau ada yang salah 
dan kurang tepat.
 
Wassalam,
 
Asmardi Arbi ( 69+, Tangsel )       
 




From: Sutan Sinaro 
Sent: Tuesday, May 24, 2011 8:40 PM
To: rantaunet@googlegroups.com 
Subject: [R@ntau-Net] Komuniti Islam di Indonesia






Assalamu'alaikum. w.w.

Secara ideologis filosofis komuniti Islam di Indonesia terbagi dua, yakni 
manusia Islam
 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke