Assalamu'alaikum. w.w. Pak Asmardi yang saya hormati dan dunsanak kasadonyo, terima kasih atas respons nya yang cepat dan bagusnya pandangan bapak tentang komuniti ini. Hanya saja pertanyaan demi pertanyaan bermunculan dari pandangan itu. Mungkin karena kurang detail atau kurang mendasar. Semoga ini dapat kita diskusikan dengan baik untuk menghilangkan keragua-raguan yang ada selama ini. Mari kita lihat satu persatu. (Tulisan bapak dibawah diangkat ke atas dengan tanda >, untuk didiskusikan satu persatu)
>Kedua komuniti sama-sama beragama Islam dan sama-sama berwarganegara Indonesia. Dilihat dari sini, ya sama pak, ibarat uang logam, benda nya satu juga, akan tetapi secara filosofis bertolak belakang. Sayangnya komuniti tidak persis sama dengan uang logam, karena komuniti adalah himpunan. Kalau uang logam, satu muka masuk kantong, maka muka yang lain juga masuk kantong, meskipun yang satu menghadap ke kiri dan yang lain menghadap ke kanan. Tetapi tidak untuk komuniti, kalau satu bagian menghadap ke kiri dan yang lain menghadap ke kanan, maka keduanya tidak akan pernah sama destinasinya. Yang melihat kekiri, tidak melihat ke sebelah kanan alias buta dan sebaliknya. Jelas ini tidak sama seperti dinyatakan "Tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat" (QS:35:19). "Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat, dan tidak pula sama orang yang beriman serta mengerjakan amal shaleh dengan orang yang durhaka. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran". (Qs:40:58). "Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung." (QS:59:20). Bereferensi ke sini, ternyata ndak sama dia pak. Gimana kira-kira ?. >Kedua komuniti melalui 8 wakilnya yang beragana Islam dari panitia 9 di KNIP >sepakat >untuk menerima Panca Sila sebagai ideologi filosofis dan UUD-45 sebagai >dasar >negara NKRI yang di deklarasikan pada tgl.18 Agustus 1945 sehari >setelah Proklamasi > Kemerdekaan. Pembukaan UUD-45 dimana ada ideologi filosofis Panca Sila tidak >boleh > berubah karena akan berakibat berubahnya NKRI yang telah disepakati. Menurut sejarah, kesepakatan yang dibuat adalah dalam keadaan darurat (emergency), bahkan sampai kepada bentuk kabinet harus diubah menjadi perlementer demi mendahulukan tercapainya kemerdekaan. Dan janji Soekarno akan mengembalikan kepada keadaan semula setelah tercapainya kemerdekaan. Nah, apakah dalam hal ini setelah keadaan emergency itu tidak ada lagi, kita masih memakai kesepakatan emergency ?. Ketika air tidak kita temukan, kita boleh bertayamum, karena emergency. Tetapi tayamum tidak dipakai lagi bila keadaan emergency sudah tidak ada lagi. Apakah tidak demikian halnya pak ?. >Sedang Batang Tubuh UUD-45 terbuka untuk berubah sesuai perkembangan zaman. Disini muncul pertanyaan pak, Apakah pembukaan itu bukan bentuk abstraksi daripada batang tubuh, dan batang tubuh adalah penjabaran dari Abstraksi itu ?. Dalam suatu literatur yang baik akan selalu ada Mukaddimah (pembukaan, abstraksi) sebelum batang tubuh (the content) dibabarkan. Secara international kalau kita baca berbagai paper dalam sebuah Journal ataupun paper dalam conference (seminar) Internasional, akan kita dapati pembukaan yang berupa abstraksi (abstact) dari paper itu. Abstraksi ini berisi rangkuman dari seluruh isi paper yang merumuskan background, methodology sampai kepada kesimpulannya sebelum isi atau batang tubuhnya diberikan. Dalam seminar-seminar yang meminta paper untuk dipublikasikan (call for paper) biasanya abstraksi diminta dulu sebelum isinya. Kalau lolos atau diterima, barulah isi keseluruhan (full paper) yang diminta. Dalam penulisan dokumen untuak sebuah Negara, tentulah hal tersebut dipenuhi supaya semuanya menjadi jelas dan berkekuatan hukum. Tentu saja akan memiliki Mukaddimah (Pembukaan), batang tubuh, dan penjelasan. Mengenai hal ini ada contoh yang turun dari Lauhul Mahfudz, yang sekarang ada ditangan kita. Yakni Al-Qur-an. Di dalamnya akan ada Mukaddimah (Pembukaan), Batang Tubuh (penjabaran) dan penjelasan kecil-kecil. Seperti dikatakan di atas tadi, pembukaan akan mencakup summary dari keseluruhan isi literatur bersangkutan. Al-Qur-an mempunyai Mukaddimah yang dituangkan dalam surah Al-Fatihah, 7 ayat yang di-ulang-ulang nanti dalam bentuk penjabaran di dalam batang tubuh (isi) keseluruhan Al-Qur-an. Dan yang paling hebatnya Al-Qur-an mempunyai thesis organization yang sangat baik kalau kita pandai dan jeli melihat, mulai dari Surah Al-baqarah sampai surah An-nas. (Coba baca Fi zilalil Qur-an nya Sayid Qutb). Nah dalam hal yang sedang kita bicarakan, kebaikan pelaksanaan pada batang tubuh tentu bergantung kepada abstraksi yang baik. Sudahkah yang terbaik dari abstraksi yang kita pilih ?. >Panca Sila adalah ideologi filosofis untuk urusan dunia komuniti manusia >Indonesia > dalam wilayah NKRI termasuk manusia Indonesia yang beragama Islam. Disini muncul pertanyaan, apakah ini tidak secuil bentuk dari sekularisme ?. Karena dalam hal ini Islam hanyalah bagian dari Indonesia yang luas, bukan sebaliknya. Apakah tidak demikian hal nya pak ?. > Semua Sila dalam Panca Sila adalah ajaran Islam, sedang UUD-45 dijiwai oleh >PancaSila. Pertanyaan di sini ?, Pancasila versi yang mana ?. Kalau Pancasila yang ada dalam UUD45 sekarang bukanlah Islam, karena Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila versi UUD45 itu mengatakan semua agama adalah sama, ini jelas-jelas bertentangan dengan Islam, karena Islam itu "Ya'lu wa laa yu'la 'alaihi". Apakah pernyataan di atas tidak salah pak ?. >Jadi masalahnya apakah manusia Indonesia yang mayoritas beragama Islam apakah > sudah benar-benar beragama Islam secara kaffah? Kalau sudah maka kedua >komuniti > akan selamat. Insya Allah, NKRI juga selamat sesuai janji dan kesepakatan >Founding > Fathers NKRI. "Janji adalah amanah, barangsiapa yang melanggar amanah maka > tunggulah saat kehancurannya" (sabda nabi). >"dan bermusyawarahlah kamu dalam urusan dunia, bila sudah membulatkan tekad >maka bertawaqallah kepada Allah" (firman Allah SWT). Kaffah yang bagaimana yang dimaksudkan di sini pak ?. Kalau kaffah menurut terminologi Islam adalah pelaksaanaan Islam itu mulai dari masuk WC sampai kepada urusan Kepala negara. Kalau hukum yang dipakai adalah hukum warisan kolonial, ataupun hukum produk manusia, bagaimana bisa kaffah ?, sementara hukum yang dimaksud dalam Islam adalah produk Allah swt. Nah, bagaimana maksudnya di sini pak Asmardi ?. > Maaf kalau ada yang salah dan kurang tepat. Kita diskusikan pak, yang salah kita perbaiki, yang melenceng kita luruskan. Terkasar bahasa, mohon sama-sama dimaafkan. Wassalam St. Sinaro --- On Tue, 24/5/11, Asmardi Arbi <asmardi.a...@rantaunet.org> wrote: From: Asmardi Arbi <asmardi.a...@rantaunet.org> Subject: Re: [R@ntau-Net] Komuniti Islam di Indonesia To: rantaunet@googlegroups.com Received: Tuesday, 24 May, 2011, 8:56 AM Wa'alaikumussalam wr.wb. Kedua komuniti sama-sama beragama Islam dan sama-sama berwarganegara Indonesia. Kedua komuniti melalui 8 wakilnya yang beragana Islam dari panitia 9 di KNIP sepakat untuk menerima Panca Sila sebagai ideologi filosofis dan UUD-45 sebagai dasar negara NKRI yang di deklarasikan pada tgl.18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan UUD-45 dimana ada ideologi filosofis Panca Sila tidak boleh berubah karena akan berakibat berubahnya NKRI yang telah disepakati. Sedang Batang Tubuh UUD-45 terbuka untuk berubah sesuai perkembangan zaman. Panca Sila adalah ideologi filosofis untuk urusan dunia komuniti manusia Indonesia dalam wilayah NKRI termasuk manusia Indonesia yang beragama Islam. Semua Sila dalam Panca Sila adalah ajaran Islam, sedang UUD-45 dijiwai oleh Panca Sila. Jadi masalahnya apakah manusia Indonesia yang mayoritas beragama Islam apakah sudah benar-benar beragama Islam secara kaffah? Kalau sudah maka kedua komuniti akan selamat. Insya Allah, NKRI juga selamat sesuai janji dan kesepakatan Founding Fathers NKRI. "Janji adalah amanah, barangsiapa yang melanggar amanah maka tunggulah saat kehancurannya" (sabda nabi). "dan bermusyawarahlah kamu dalam urusan dunia, bila sudah membulatkan tekad maka bertawaqallah kepada Allah" (firman Allah SWT). Maaf kalau ada yang salah dan kurang tepat. Wassalam, Asmardi Arbi ( 69+, Tangsel ) From: Sutan Sinaro Sent: Tuesday, May 24, 2011 8:40 PM To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] Komuniti Islam di Indonesia Assalamu'alaikum. w.w. Secara ideologis filosofis komuniti Islam di Indonesia terbagi dua, yakni manusia Islam -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/