Assalamu'alaikum. w.w.
 
Pak Asmardi Arbi yang dihormati, jo dunsanak kasadonyo yang dirahmati Allah swt.
Sungguh hebat dan bijak bapak, pikiran saya belum habis dengan 
pertanyaan-pertanyaan,
namun jawaban bapak sudah datang dengan cepat. Ada pertanyaan yang mendapat
jawaban, ada juga jawaban yang menimbulkan pertanyaan lain. Tapi saya senang, 
karena
mungkin saya bertanya dan berdiskusi dengan orang yang tepat. Semoga diskusi ini
membawa manfaat dan diberkati Allah swt. Dan Insya Allah mudah-mudahan berjumpa 
titik konvergennya.

Dengan Bismillah, Mari kita ungkaikan satu persatu lagi.

--- On Wed, 25/5/11, Asmardi Arbi <asmardi.a...@rantaunet.org> wrote:
>Wa'alaikumussalam wr.wb.
 
Wa'alaikum salam. w.w.
 
>Sanak St. Sinaro dan dusanak kasadonyo.
>Komuniti Islam di Indonesia bukankah sudah jelas sama-sama Islam dan sama-sama
>mengakui sebagai WNI. Kalau kedua komuniti berbeda ideologi filosofis ( 
>bertolak
> belakang ) maka kenapa terjadi demikian? Apakah karena perumpamaan yang 
>diambil
> ibarat sebuah koin?  Kalau sudah sama ideologi filosofisnya apakah ibarat 
>sebuah koin
>nya bisa dilupakan?
 
Disinilah akar permasalahannya pak. Kalau sudah sama secara filosofis ideologis 
maka
pengibaratannya bertukar menjadi sebuah pesawat yang punya satu arah dan 
tujuan, 
sehingga destinasinya jelas sama yakni keselamatan yang dimaksud. Akan tetapi
komuniti ini menjadi dua bagian yang bertolak belakang karena yang satu 
mengazaskan
hidupnya pada Islam sedangkan Indonesia adalah bagian dari itu (karena bumi ini 
milik
Allah swt. penguasa jagad raya), sementara yang lain mengazaskan hidupnya pada
Indonesia sedangkan Islam adalah bagian dari itu (Islam hanyalah salah satu 
bagian dari
bagian Indonesia yang disebut departement agama). Kenapa terjadi demikian ?, yaa
karena perbedaan azas itu tadi. Yang satu patuh dan taat pada aturan Islam, 
sementara
yang lain, patuh dan taat pada aturan Indonesia. (Bukan karena perumpamaan 
sebagai
koin makanya terjadi). Lalu "Kalau sudah sama ideologi filosofisnya apakah 
ibarat sebuah
koin nya bisa dilupakan?".
Inilah yang sedang kita usahakan dan sepakati. Mudah-mudahan tercapai. 
 
>Saya pernah membaca komuniti Islam didunia filosofi ideologisnya  terbagi 3 
>yaitu :
>Keras, Moderat dan Lunak padahal destinasinya sama karena pegangannya sama-
>sama Al Qur'an dan al Hadist. 
 
Saya ralat sedikit pak. Keras, moderat dan lunak hanyalah cara, jalan, metoda,
metodology atau strategi. Tapi secara ideologis filosofis sudah sama yakni 
Islam yang
mendasarkannya pada Al-qur-an dan Hadist. Ketiga cara ini pernah ditempuh oleh
rasulullah saw. dan para sahabat, bergantung keadaan. Rasululah pernah memaafkan
orang yang meludahinya, menghinanya bahkan hendak membunuhnya (lunak). 
Rasulullah pernah berdamai dengan orang yang tidak sehaluan seperti kaum Yahudi
Madinah (moderat), tapi Rasulullah juga pernah menjatuhkan hukum bunuh para
pengkhianat Yahudi  bani Quraidzah (keras, sesuai dengan hukum Taurat). 
Abubakar ra. memaafkan orang-orang yang memukulnya di hari pengumuman dan dakwah
terangan-terangan (lunak). Abubakar ra. bersedia berunding dan menebus ratusan 
dinar
para hamba sahaya yang sudah Islam dari tangan tuannya(moderat). Tapi Abu bakar 
ra.
pernah membuat bonyok, membelasah "Fanhas" yang mengatakan Allah swt. miskin, 
dan
turun ayat membenarkan tindakan Abu Bakar ra.(keras).
Jadi ketiga-tiganya bergantung keadaan, tapi sekali lagi ini hanyalah cara, 
bukan ideologi.
Ideloginya satu, yakni Islam. 
 
>Dalam keadaan darurat biasanya yang bicara hati nurani, makanya sering kita 
>saksikan
> manusia minta pertolongan Allah SWT. Sepakat karena kepentingan sama yaitu
> membentuk NKRI.  Komuniti Islam yang diwakili 8 orang mengalah dan setuju 
>mencoret
>7 kata dalam Piagam Jakarta. Sebenarnya komuniti Nasrani dan Hindu juga 
>mengalah karena menerima kalimat tauhid: KeTuhanan Yang Maha Esa padahal 
>Tuhannya 3.. Saya kira pada zaman Nabi Muhammas SAW hal mengalah semacam itu
> pernah terjadi dalam perdamaian Hudabiyah, sanak pasti lebih tahu dari saya.
 
Dalam keadaan darurat betul pak, karena yang terpenting tercapainya dahulu
kemerdekaan. (Hudaibiyah juga darurat, tapi tidak diberlakukan lagi pada 
keadaan biasa).
Soal mencoret 7 kata Piagam Jakarta, ini dilakukan karena mengingat para 
kolonialis tidak
akan menyetujui kemerdekaan bila berbau Islam, karena tujuan mereka membalaskan
kekalahan perang Salib. Toh sesudah merdeka semuanya dapat dikembalikan ke 
asalnya
(Ini janji Soekarno pada para ulama, santri dan kiyai dengan mengutus Kasman
Singodimejo...baca majalah Hidayatullah tahun 2001 (saya lupa nomornya)).
Menukar kabinet dari Presidential menjadi parlementer dimaksudkan untuk menjawab
tuduhan para kolonialis bahwa Indonesia akan terpegang oleh tangan seorang 
seperti
Soekarno dan dikhawatirkan menjadi diktator sejenis Hitler.
Ini dilakukan, toh kemudian dapat dipulangkan kembali kepada Presidential 
kabinet.
    Nah, seperti halnya ketiadaan air yang saya sebut sebelum ini, Tayamum 
tidak dapat
dijadikan dalil untuk bersuci dalam keadaan biasa. Hanya berlaku dalam keadaan 
darurat.
Dalam keadaan Indonesia sekarang ini, tekanan para kolonialis konvensional 
sudah tidak
ada lagi, seharusnya semua yang dipakai masa darurat itu dikembalikan kepada 
asalnya.
Tapi sayang hanya satu dari dua yang di atas dikembalikan yakni kabinet 
Presidential.
Sementara Piagam Jakarta yang menjadi ruh Pembukaan UUD45 tidak dikembalikan
sebagaimana mestinya. Selayaknya dikembalikan. Saya dapat katakan bahwa dengan
cara ini koin dua muka tadi dapat menjadi pesawat yang membawa kepada satu arah 
dan
tujuan. 

>Pembukaan UUD-45  berisi Proklamasi, Deklarasi, Ideologi Filosofis dan 
>Destinasi
>bangsa Indonesia  yang disepakati oleh semua komuniti bangsa dalam kerangka 
>NKRI.
> Bila berubah maka NKRI bubar. Kalau direnungkan keempat paragraphnya 
> bernafaskan
> Islam., boleh didiskusikan yang mana yang tidak Islami. Sekali lagi komuniti 
>lain
> mengalah dan menerimanya. 
 
Seperti di atas dijelaskan, disepakatinya dalam keadaan darurat. Seharusnya 
dikembalikan
lagi kepada asal yakni Piagam Jakarta untuk keadaan tidak darurat. Lalu yang ada
sekarang ?, yang ada sekarang bukanlah kesepakatan,yang ada sekarang adalah 
hasil
keadaan darurat itu dipaksakan berlaku untuk keadaan biasa. Siapa yang memaksa 
?.
Pertama dulu Soekarno dengan dekrit 59 padahal Sidang Dewan Konstituante sudah
hampir final, karena takut kekuasaannya berakhir dan Masyumi tidak berada di 
pihaknya
(Panji Masyarakat...lupa tahunnya, Hidyatullah tahun 2002). 
Kemudian  Soeharto dengan Orde barunya. Dengan didukung oleh Golkar dan ABRI
dibuatlah P4 yang dimasyarakatkan, untuk membuat masyarakat dengan rela
mendukungnya (menghindari kata "cuci otak"), melestarikannya, dan ujungnya 
mensakralkannya agar tidak diubah. Bila ditentang maka dituduh 
inkonstitusional, bahkan
subversiv dan makar.Sehingga rakyat lebih patuh  kepada UUD daripada Al-Qur-an.
Kenapa ?, "sebab bila berubah maka NKRI bubar".
Ketakutan ini ketakutan yang terlalu berlebih-lebihan. Bubarkah NKRI bila 
Piagam Jakarta
dikukuhkan kembali dalam UUD ?. kan terlalu berlebihan. 
Piagam Jakarta adalah jiwa Pembukaan UUD45 (sudah bapak sebut tadi di atas) 
dengan
membuang tujuh kata. Akan tetapi pembuangan tujuh kata itu membuat sistem
pemerintahan jauh dari yang dibuat oleh Rasulullah saw di Madinah, sehingga 
jadilah
seperti sekarang (nan paralu bana nan dibuang). Zaman pemerintahan Rasulullah 
dan
khulafa ur-rasyidin, adalah pemerintahan dimana orang-orang yang bukan Islam 
dapat
hidup layak dan bahkan dijamin. Kafir dzimi, yakni kaum yang bukan Islam 
(Yahudi,
Christian, Majusi, Zoroaster dll) yang hidup dan dilindungi pemerintahan 
rasulullah saw.
Sehingga rasulullah saw. pernah bersabda "Barang siapa yang menyakiti kafir 
dzimi,
berarti ia menyakiti aku".
Begitu benar perlindungan yang diberikan. Lalu hukum yang berlaku ?. Hukum yang
berlaku adalah hukum Islam bagi semua penganut Islam. Yang beragama lain ?.  
Yang beragama lain dihukum dengan hukumnya sendiri, atau ia sendiri meminta dan
berhukum pada hukum Islam. Nah, kalau ditilik ini dengan hati-hati, sudah jelas
tujuh kata yang dibuang itu adalah mencontoh apa yang dilakukan rasulullah saw.
Dengan membuang itu maka jauhlah dari pemerintahan rasulullah saw.  Lalu kalau 
kita
renungkan apakah keempat paragraf pembukaan UUD45 itu berazaskan Islam ?. 
Dengan melihat pembuangan tujuh kata itu jawabnya jelas "tidak". Karena sudah 
keluar
dari apa yang diteladankan oleh Rasulullah saw. Maka jadilah pemerintahan 
seperti
sekarang, sehingga Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditafsirkan sebagai Trinity, 
atau
Trimurti, bahkan Taoism dan Confusianism. Lalu bermunculan gerakan pluralis yang
menganggap semua agama sama. Apakah ini Islami ?. Bukannya syirik atau bahkan
kafir ?.
  Kembali ke pokok persoalan, makanya dikatakan, ini adalah ketakutan yang 
berlebihan
terhadap bubarnya NKRI. Persoalan kaum "minority" dapat deselesaikan seperti di 
zaman
Rasululah atau yang saat ini ada seperti di Malaysia tanpa perpecahan. 
(Malaysia sangat
berani menyatakan "Agama resmi negara adalah agama Islam", tetapi kaum lain yang
tidak seagama dapat hidup layak menurut agama masing-masing dengan perlindungan
Islam, padahal ratio mereka hanya 51:49, tidak seperti kita yang 90:10).
Kalaupun ada gerakan separatis, kan bisa dibendung. Kalau bisa membendung 
separatis
Islam di Aceh, kenapa takut membendung Separatis lain ?. Kan jadi terbalik, kok 
malah
Islamnya yang dimusuhi dan ditakuti.

Oopss, maaf pak Asmardi, aliena yang ini kepanjangan.
 
>Batang Tubuh UUD-45 terbuka untuk perubahan dengan syarat dijiwai oleh 
>Pembukaan
> UUD-45. Semua komuniti yang ada di NKRI akan berusaha untuk merubah sesuai
> dengan kepentingan masing-masing, termasuk komuniti Islam. 
>Maka persoalannya adalah bagaimana memenangkan kepentingan Islam.
>Tentulah jawabannya : Komuniti Islam harus berusaha dulu menyamakan ideologi 
>filosofisnya, berarti harus keluar dari koin agar tidak bertolak belakang.
>Bukankah komuniti Islam mayoritas 90% sangat berpeluang untuk menang. Disitulah
> hebatnya kearifan para Founding Fathers kita yang mayoritas Islam, berhasil 
>meng
> abstraksi Al Qur'an dan al Hadist kedalam Pembukaan UUD-45 karena diterima 
>komuniti diluar Islam 
 
Di sini saya mendukung apa yang pak Asmardi katakan, akan tetapi anak kuncinya 
harus
diberikan dulu pak.
Koin itu bisa berubah manjadi pesawat kalau diberikan kuncinya, kunci yang akan
membuka ruang peralatan mechanic, electric, electronic bahkan mechatronic, yang
mengubah sekian juta butir koin menjadi badan pesawat seperti CN 235, N250 
bahkan
BOEING 747. Kuncinya adalah, kembalikan Pembukaan UUD sebagaimana asalnya 
yakni Piagam Jakarta dengan mengembalikan tujuh kata itu ketempat asalnya. 
 
>Soal terminologi kaffah saya sependapat, makanya anggota MPR RI yang mayoritas
> Islam harus lebih dahulu benar-benar kaffah agar bisa memenangkan kepentingan 
>Islam.
> Kita bisa juga mempertanyakan komuniti Islam di Timur Tengah apakah sudah 
>kaffah?
> Kenapa kalah dengan komuniti Israel yang hanya 5%.
>Mereka pasti tahu firman Allah: "wa'tasimu bihablillah jamii a', wala 
>tafarraquu" ( maaf 
>kalau salah  tulis.).
 
Masalahnya pintu itu tertutup pak, berikan kuncinya pada mereka. Kalau anggota 
MPR
tidak alergi lagi dengan kata pengubahan UUD (walau dengan syarat NKRI mesti
dipertahankan), dan tidak terancam inkonstitusional, subversiv dan makar, tentu 
mereka
bisa kaffah bahkan mungkin lebih egaliter lagi dari yang kita harapkan. 
Sekarang gimana
mau kaffah, baru bicara sedikit sudah terancam, dan ketakutan terhadap Islam 
yang akan 
membubarkan NKRI sehingga dituduh makar subversiv. 
 
>Semoga menjawab semua pertanyaan yang sanak sampaikan.
 
Hi hi, maaf pak, pertanyaan jadi banyak, tapi mudah-mudahan convergen.
  
>Wassalam,
 
>Asmardi Arbi
 
Bilahil hidayah wat taufiq
 
Wa'alaikum salam. w.w.
 
St. Sinaro

--- On Wed, 25/5/11, Asmardi Arbi <asmardi.a...@rantaunet.org> wrote:



Wa'alaikumussalam wr.wb.
 
Sanak St. Sinaro dan dusanak kasadonyo.
 
Komuniti Islam di Indonesia bukankah sudah jelas  sama-sama Islam dan sama-sama 
mengakui sebagai WNI. Kalau kedua komuniti berbeda ideologi filosofis ( 
bertolak belakang ) 
 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke