Assalamu'alaikum. w.w. Pak Asmardi Arbi yang dihormati, jo dunsanak kasadonyo yang dirahmati Allah swt. Sungguh hebat dan bijak bapak, pikiran saya belum habis dengan pertanyaan-pertanyaan, namun jawaban bapak sudah datang dengan cepat. Ada pertanyaan yang mendapat jawaban, ada juga jawaban yang menimbulkan pertanyaan lain. Tapi saya senang, karena mungkin saya bertanya dan berdiskusi dengan orang yang tepat. Semoga diskusi ini membawa manfaat dan diberkati Allah swt. Dan Insya Allah mudah-mudahan berjumpa titik konvergennya.
Dengan Bismillah, Mari kita ungkaikan satu persatu lagi. --- On Wed, 25/5/11, Asmardi Arbi <asmardi.a...@rantaunet.org> wrote: >Wa'alaikumussalam wr.wb. Wa'alaikum salam. w.w. >Sanak St. Sinaro dan dusanak kasadonyo. >Komuniti Islam di Indonesia bukankah sudah jelas sama-sama Islam dan sama-sama >mengakui sebagai WNI. Kalau kedua komuniti berbeda ideologi filosofis ( >bertolak > belakang ) maka kenapa terjadi demikian? Apakah karena perumpamaan yang >diambil > ibarat sebuah koin? Kalau sudah sama ideologi filosofisnya apakah ibarat >sebuah koin >nya bisa dilupakan? Disinilah akar permasalahannya pak. Kalau sudah sama secara filosofis ideologis maka pengibaratannya bertukar menjadi sebuah pesawat yang punya satu arah dan tujuan, sehingga destinasinya jelas sama yakni keselamatan yang dimaksud. Akan tetapi komuniti ini menjadi dua bagian yang bertolak belakang karena yang satu mengazaskan hidupnya pada Islam sedangkan Indonesia adalah bagian dari itu (karena bumi ini milik Allah swt. penguasa jagad raya), sementara yang lain mengazaskan hidupnya pada Indonesia sedangkan Islam adalah bagian dari itu (Islam hanyalah salah satu bagian dari bagian Indonesia yang disebut departement agama). Kenapa terjadi demikian ?, yaa karena perbedaan azas itu tadi. Yang satu patuh dan taat pada aturan Islam, sementara yang lain, patuh dan taat pada aturan Indonesia. (Bukan karena perumpamaan sebagai koin makanya terjadi). Lalu "Kalau sudah sama ideologi filosofisnya apakah ibarat sebuah koin nya bisa dilupakan?". Inilah yang sedang kita usahakan dan sepakati. Mudah-mudahan tercapai. >Saya pernah membaca komuniti Islam didunia filosofi ideologisnya terbagi 3 >yaitu : >Keras, Moderat dan Lunak padahal destinasinya sama karena pegangannya sama- >sama Al Qur'an dan al Hadist. Saya ralat sedikit pak. Keras, moderat dan lunak hanyalah cara, jalan, metoda, metodology atau strategi. Tapi secara ideologis filosofis sudah sama yakni Islam yang mendasarkannya pada Al-qur-an dan Hadist. Ketiga cara ini pernah ditempuh oleh rasulullah saw. dan para sahabat, bergantung keadaan. Rasululah pernah memaafkan orang yang meludahinya, menghinanya bahkan hendak membunuhnya (lunak). Rasulullah pernah berdamai dengan orang yang tidak sehaluan seperti kaum Yahudi Madinah (moderat), tapi Rasulullah juga pernah menjatuhkan hukum bunuh para pengkhianat Yahudi bani Quraidzah (keras, sesuai dengan hukum Taurat). Abubakar ra. memaafkan orang-orang yang memukulnya di hari pengumuman dan dakwah terangan-terangan (lunak). Abubakar ra. bersedia berunding dan menebus ratusan dinar para hamba sahaya yang sudah Islam dari tangan tuannya(moderat). Tapi Abu bakar ra. pernah membuat bonyok, membelasah "Fanhas" yang mengatakan Allah swt. miskin, dan turun ayat membenarkan tindakan Abu Bakar ra.(keras). Jadi ketiga-tiganya bergantung keadaan, tapi sekali lagi ini hanyalah cara, bukan ideologi. Ideloginya satu, yakni Islam. >Dalam keadaan darurat biasanya yang bicara hati nurani, makanya sering kita >saksikan > manusia minta pertolongan Allah SWT. Sepakat karena kepentingan sama yaitu > membentuk NKRI. Komuniti Islam yang diwakili 8 orang mengalah dan setuju >mencoret >7 kata dalam Piagam Jakarta. Sebenarnya komuniti Nasrani dan Hindu juga >mengalah karena menerima kalimat tauhid: KeTuhanan Yang Maha Esa padahal >Tuhannya 3.. Saya kira pada zaman Nabi Muhammas SAW hal mengalah semacam itu > pernah terjadi dalam perdamaian Hudabiyah, sanak pasti lebih tahu dari saya. Dalam keadaan darurat betul pak, karena yang terpenting tercapainya dahulu kemerdekaan. (Hudaibiyah juga darurat, tapi tidak diberlakukan lagi pada keadaan biasa). Soal mencoret 7 kata Piagam Jakarta, ini dilakukan karena mengingat para kolonialis tidak akan menyetujui kemerdekaan bila berbau Islam, karena tujuan mereka membalaskan kekalahan perang Salib. Toh sesudah merdeka semuanya dapat dikembalikan ke asalnya (Ini janji Soekarno pada para ulama, santri dan kiyai dengan mengutus Kasman Singodimejo...baca majalah Hidayatullah tahun 2001 (saya lupa nomornya)). Menukar kabinet dari Presidential menjadi parlementer dimaksudkan untuk menjawab tuduhan para kolonialis bahwa Indonesia akan terpegang oleh tangan seorang seperti Soekarno dan dikhawatirkan menjadi diktator sejenis Hitler. Ini dilakukan, toh kemudian dapat dipulangkan kembali kepada Presidential kabinet. Nah, seperti halnya ketiadaan air yang saya sebut sebelum ini, Tayamum tidak dapat dijadikan dalil untuk bersuci dalam keadaan biasa. Hanya berlaku dalam keadaan darurat. Dalam keadaan Indonesia sekarang ini, tekanan para kolonialis konvensional sudah tidak ada lagi, seharusnya semua yang dipakai masa darurat itu dikembalikan kepada asalnya. Tapi sayang hanya satu dari dua yang di atas dikembalikan yakni kabinet Presidential. Sementara Piagam Jakarta yang menjadi ruh Pembukaan UUD45 tidak dikembalikan sebagaimana mestinya. Selayaknya dikembalikan. Saya dapat katakan bahwa dengan cara ini koin dua muka tadi dapat menjadi pesawat yang membawa kepada satu arah dan tujuan. >Pembukaan UUD-45 berisi Proklamasi, Deklarasi, Ideologi Filosofis dan >Destinasi >bangsa Indonesia yang disepakati oleh semua komuniti bangsa dalam kerangka >NKRI. > Bila berubah maka NKRI bubar. Kalau direnungkan keempat paragraphnya > bernafaskan > Islam., boleh didiskusikan yang mana yang tidak Islami. Sekali lagi komuniti >lain > mengalah dan menerimanya. Seperti di atas dijelaskan, disepakatinya dalam keadaan darurat. Seharusnya dikembalikan lagi kepada asal yakni Piagam Jakarta untuk keadaan tidak darurat. Lalu yang ada sekarang ?, yang ada sekarang bukanlah kesepakatan,yang ada sekarang adalah hasil keadaan darurat itu dipaksakan berlaku untuk keadaan biasa. Siapa yang memaksa ?. Pertama dulu Soekarno dengan dekrit 59 padahal Sidang Dewan Konstituante sudah hampir final, karena takut kekuasaannya berakhir dan Masyumi tidak berada di pihaknya (Panji Masyarakat...lupa tahunnya, Hidyatullah tahun 2002). Kemudian Soeharto dengan Orde barunya. Dengan didukung oleh Golkar dan ABRI dibuatlah P4 yang dimasyarakatkan, untuk membuat masyarakat dengan rela mendukungnya (menghindari kata "cuci otak"), melestarikannya, dan ujungnya mensakralkannya agar tidak diubah. Bila ditentang maka dituduh inkonstitusional, bahkan subversiv dan makar.Sehingga rakyat lebih patuh kepada UUD daripada Al-Qur-an. Kenapa ?, "sebab bila berubah maka NKRI bubar". Ketakutan ini ketakutan yang terlalu berlebih-lebihan. Bubarkah NKRI bila Piagam Jakarta dikukuhkan kembali dalam UUD ?. kan terlalu berlebihan. Piagam Jakarta adalah jiwa Pembukaan UUD45 (sudah bapak sebut tadi di atas) dengan membuang tujuh kata. Akan tetapi pembuangan tujuh kata itu membuat sistem pemerintahan jauh dari yang dibuat oleh Rasulullah saw di Madinah, sehingga jadilah seperti sekarang (nan paralu bana nan dibuang). Zaman pemerintahan Rasulullah dan khulafa ur-rasyidin, adalah pemerintahan dimana orang-orang yang bukan Islam dapat hidup layak dan bahkan dijamin. Kafir dzimi, yakni kaum yang bukan Islam (Yahudi, Christian, Majusi, Zoroaster dll) yang hidup dan dilindungi pemerintahan rasulullah saw. Sehingga rasulullah saw. pernah bersabda "Barang siapa yang menyakiti kafir dzimi, berarti ia menyakiti aku". Begitu benar perlindungan yang diberikan. Lalu hukum yang berlaku ?. Hukum yang berlaku adalah hukum Islam bagi semua penganut Islam. Yang beragama lain ?. Yang beragama lain dihukum dengan hukumnya sendiri, atau ia sendiri meminta dan berhukum pada hukum Islam. Nah, kalau ditilik ini dengan hati-hati, sudah jelas tujuh kata yang dibuang itu adalah mencontoh apa yang dilakukan rasulullah saw. Dengan membuang itu maka jauhlah dari pemerintahan rasulullah saw. Lalu kalau kita renungkan apakah keempat paragraf pembukaan UUD45 itu berazaskan Islam ?. Dengan melihat pembuangan tujuh kata itu jawabnya jelas "tidak". Karena sudah keluar dari apa yang diteladankan oleh Rasulullah saw. Maka jadilah pemerintahan seperti sekarang, sehingga Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditafsirkan sebagai Trinity, atau Trimurti, bahkan Taoism dan Confusianism. Lalu bermunculan gerakan pluralis yang menganggap semua agama sama. Apakah ini Islami ?. Bukannya syirik atau bahkan kafir ?. Kembali ke pokok persoalan, makanya dikatakan, ini adalah ketakutan yang berlebihan terhadap bubarnya NKRI. Persoalan kaum "minority" dapat deselesaikan seperti di zaman Rasululah atau yang saat ini ada seperti di Malaysia tanpa perpecahan. (Malaysia sangat berani menyatakan "Agama resmi negara adalah agama Islam", tetapi kaum lain yang tidak seagama dapat hidup layak menurut agama masing-masing dengan perlindungan Islam, padahal ratio mereka hanya 51:49, tidak seperti kita yang 90:10). Kalaupun ada gerakan separatis, kan bisa dibendung. Kalau bisa membendung separatis Islam di Aceh, kenapa takut membendung Separatis lain ?. Kan jadi terbalik, kok malah Islamnya yang dimusuhi dan ditakuti. Oopss, maaf pak Asmardi, aliena yang ini kepanjangan. >Batang Tubuh UUD-45 terbuka untuk perubahan dengan syarat dijiwai oleh >Pembukaan > UUD-45. Semua komuniti yang ada di NKRI akan berusaha untuk merubah sesuai > dengan kepentingan masing-masing, termasuk komuniti Islam. >Maka persoalannya adalah bagaimana memenangkan kepentingan Islam. >Tentulah jawabannya : Komuniti Islam harus berusaha dulu menyamakan ideologi >filosofisnya, berarti harus keluar dari koin agar tidak bertolak belakang. >Bukankah komuniti Islam mayoritas 90% sangat berpeluang untuk menang. Disitulah > hebatnya kearifan para Founding Fathers kita yang mayoritas Islam, berhasil >meng > abstraksi Al Qur'an dan al Hadist kedalam Pembukaan UUD-45 karena diterima >komuniti diluar Islam Di sini saya mendukung apa yang pak Asmardi katakan, akan tetapi anak kuncinya harus diberikan dulu pak. Koin itu bisa berubah manjadi pesawat kalau diberikan kuncinya, kunci yang akan membuka ruang peralatan mechanic, electric, electronic bahkan mechatronic, yang mengubah sekian juta butir koin menjadi badan pesawat seperti CN 235, N250 bahkan BOEING 747. Kuncinya adalah, kembalikan Pembukaan UUD sebagaimana asalnya yakni Piagam Jakarta dengan mengembalikan tujuh kata itu ketempat asalnya. >Soal terminologi kaffah saya sependapat, makanya anggota MPR RI yang mayoritas > Islam harus lebih dahulu benar-benar kaffah agar bisa memenangkan kepentingan >Islam. > Kita bisa juga mempertanyakan komuniti Islam di Timur Tengah apakah sudah >kaffah? > Kenapa kalah dengan komuniti Israel yang hanya 5%. >Mereka pasti tahu firman Allah: "wa'tasimu bihablillah jamii a', wala >tafarraquu" ( maaf >kalau salah tulis.). Masalahnya pintu itu tertutup pak, berikan kuncinya pada mereka. Kalau anggota MPR tidak alergi lagi dengan kata pengubahan UUD (walau dengan syarat NKRI mesti dipertahankan), dan tidak terancam inkonstitusional, subversiv dan makar, tentu mereka bisa kaffah bahkan mungkin lebih egaliter lagi dari yang kita harapkan. Sekarang gimana mau kaffah, baru bicara sedikit sudah terancam, dan ketakutan terhadap Islam yang akan membubarkan NKRI sehingga dituduh makar subversiv. >Semoga menjawab semua pertanyaan yang sanak sampaikan. Hi hi, maaf pak, pertanyaan jadi banyak, tapi mudah-mudahan convergen. >Wassalam, >Asmardi Arbi Bilahil hidayah wat taufiq Wa'alaikum salam. w.w. St. Sinaro --- On Wed, 25/5/11, Asmardi Arbi <asmardi.a...@rantaunet.org> wrote: Wa'alaikumussalam wr.wb. Sanak St. Sinaro dan dusanak kasadonyo. Komuniti Islam di Indonesia bukankah sudah jelas sama-sama Islam dan sama-sama mengakui sebagai WNI. Kalau kedua komuniti berbeda ideologi filosofis ( bertolak belakang ) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/