Doensanak,
Iko ciek lai ambo kirim ka palanta kajian akademis untuak sistem gadai tanah
ulayat di minangkabau,
Iko thesis dari "Haniva" notariat di UNDIP, abstrack ambo copy paste di
siko, thesis lengkap dapek di liek di link barikuiik

http://eprints.undip.ac.id/17499/

Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro
Abstract

Tanah ulayat di Minangkabau dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan
anak kemenakan. Pada dasarnya tanah ulayat tidak boleh dijual atau
dihilangkan begitu saja, melainkan hanya boleh digadaikan, dalam hal ini
gadai harus memenuhi empat peryaratan yaitu Mayik tabujua diateh rumah,
rumah gadang ketirisan, gadih gadang alun balaki, dan mambangkik batang
tarandam. Objek hak gadai di Minangkabau adalah hak mengelola atau hak
menikmati hasil ulayat bukan atas tanahnya. Tanah tetap kepunyaan kaum.
Dalam menggadaikan harus disepakati oleh seluruh kaum secara bersama-sama,
baik seluruh anggota suku atau nagari. Penguasaan terhadap tanah ulayat ini
adalah dipegang oleh mamak kepala waris atau penghulu kaum. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan gadai tanah
ulayat, faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan sistem gadai tanah
ulayat dan bagaimana penyelesaian sengketa gadai yang terjadi di Kebupaten
Padang Pariaman. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode
pendekatan secara yuridis empiris, dengan jalan menganalisa barbagai
peraturan hukum adat Minangkabau dengan perilaku masyarakat dalam menggadai
tanah ulayat. Dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa dalam
pelaksanaan gadai tanah ulayat tersebut tidak adanya persetujuan dalam kaum,
mamak kepala waris, kerapatan adat nagari maupun wali nagari yang dalam hal
ini sebagai unsur pemerintahan yang ikut mengetahui. Pelaksanaannya
berdasarkan tiga kelarasan yakni kelarasan koto piliang, budi caniago dan
lareh nan panjang. Ketiga kelarasan terdapat perbedaan dalam hal
persetujuannya, namun perbedaan ini banyak juga terdapat persamaan. Namun
faktor masyarakat menggadaikan tanah ulayat tersebut yang sangat berbeda
dari kenyataan yang ada, dimana ada empat syarat untuk mengadai tanah ulayat
dan di Padang Pariaman hanya tiga syarat yang dipakai kecuali membangkit
batang tarandam kerena masyarakat merasa malu jika hal itu terjadi. Dan
faktor itu berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mana lebih
cendrung tanah ulayat itu digadaikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan
untuk pendidikan. Penyelesaian sengketa gadai tanah ulayat terlebih dahulu
di selesaikan antara para pihak, tingkat kaum dan dilanjutkan ke Kerapatan
Adat Nagari jika tidak didapati penyelesaian.
-- 
http://www.cimbuak.net
Kampuang nan jauah dimato dakek dijari

http://urangminang.wordpress.com
http://palantaminang.wordpress.com

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke