Doensanak, Iko ciek lai ambo kirim ka palanta kajian akademis untuak sistem gadai tanah ulayat di minangkabau, Iko thesis dari "Haniva" notariat di UNDIP, abstrack ambo copy paste di siko, thesis lengkap dapek di liek di link barikuiik
http://eprints.undip.ac.id/17499/ Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Abstract Tanah ulayat di Minangkabau dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan anak kemenakan. Pada dasarnya tanah ulayat tidak boleh dijual atau dihilangkan begitu saja, melainkan hanya boleh digadaikan, dalam hal ini gadai harus memenuhi empat peryaratan yaitu Mayik tabujua diateh rumah, rumah gadang ketirisan, gadih gadang alun balaki, dan mambangkik batang tarandam. Objek hak gadai di Minangkabau adalah hak mengelola atau hak menikmati hasil ulayat bukan atas tanahnya. Tanah tetap kepunyaan kaum. Dalam menggadaikan harus disepakati oleh seluruh kaum secara bersama-sama, baik seluruh anggota suku atau nagari. Penguasaan terhadap tanah ulayat ini adalah dipegang oleh mamak kepala waris atau penghulu kaum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan gadai tanah ulayat, faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan sistem gadai tanah ulayat dan bagaimana penyelesaian sengketa gadai yang terjadi di Kebupaten Padang Pariaman. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris, dengan jalan menganalisa barbagai peraturan hukum adat Minangkabau dengan perilaku masyarakat dalam menggadai tanah ulayat. Dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan gadai tanah ulayat tersebut tidak adanya persetujuan dalam kaum, mamak kepala waris, kerapatan adat nagari maupun wali nagari yang dalam hal ini sebagai unsur pemerintahan yang ikut mengetahui. Pelaksanaannya berdasarkan tiga kelarasan yakni kelarasan koto piliang, budi caniago dan lareh nan panjang. Ketiga kelarasan terdapat perbedaan dalam hal persetujuannya, namun perbedaan ini banyak juga terdapat persamaan. Namun faktor masyarakat menggadaikan tanah ulayat tersebut yang sangat berbeda dari kenyataan yang ada, dimana ada empat syarat untuk mengadai tanah ulayat dan di Padang Pariaman hanya tiga syarat yang dipakai kecuali membangkit batang tarandam kerena masyarakat merasa malu jika hal itu terjadi. Dan faktor itu berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mana lebih cendrung tanah ulayat itu digadaikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk pendidikan. Penyelesaian sengketa gadai tanah ulayat terlebih dahulu di selesaikan antara para pihak, tingkat kaum dan dilanjutkan ke Kerapatan Adat Nagari jika tidak didapati penyelesaian. -- http://www.cimbuak.net Kampuang nan jauah dimato dakek dijari http://urangminang.wordpress.com http://palantaminang.wordpress.com -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/