Terima kasih banyak pak Taufiq atas kirimannya.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Dan semoga Allah swt. melindungi dan memberkati kita.
Aaamin yaa rabbal 'alamiin.
 
Wassalam
 
St. Sinaro

--- On Mon, 20/6/11, taufiqras...@rantaunet.org <taufiqras...@rantaunet.org> 
wrote:


From: taufiqras...@rantaunet.org <taufiqras...@rantaunet.org>
Subject: [R@ntau-Net] KESESATAN ATAS NAMA AGAMABy HABIB RIZIEQ FPI (II)
To: rantaunet@googlegroups.com
Received: Monday, 20 June, 2011, 6:10 AM



Menarik, dalam QS.3. Aali 'Imraan : 159, Allah SWT melarang Rasulullah SAW 
bersikap "keras" dalam berda'wah, tapi dalam QS.9. At-Taubah : 73 dan QS.66. 
At-Tahrim : 9, Allah SWT justru memerintahkan Rasulullah SAW untuk bersikap 
"keras" dalam memerangi kaum Kafir dan Munafiq. Artinya, antara kedua sikap 
"keras" tersebut pasti ada perbedaan, sehingga keras yang satu dilarang, sedang 
keras yang lain justru diperintahkan.
 
Dalam rangka memudahkan pembedaan antara "kekerasan terpuji" dan "kekerasan 
tercela", maka perlu diilustrasikan sebagai berikut : Jika seseorang rumah dan 
keluarganya didatangi sekawanan perampok bersenjata yang mau merampas hartanya, 
melukai anaknya, memperkosa isterinya dan membunuh dirinya, lalu ia melakukan 
perlawanan sekuat tenaga dengan senjata apa adanya. Maka kawanan perampok 
menyerangnya dengan brutal untuk membunuhnya, ia pun menyerang kawanan perampok 
habis-habisan, sehingga terjadilah saling serang dan saling melukai, serta baku 
hantam dan baku bunuh.
 
Dalam cerita di atas, kedua belah pihak, baik kawanan perampok mau pun si 
pemilik rumah, sama keras, dan sama melakukan "kekerasan". Namun kekerasan 
perampok dan kekerasan si korban perampokan tidak bisa dan tidak boleh 
"disamakan". Kedua macam kekerasan tersebut berbeda dan berbanding terbalik. 
Kekerasan para perampok lahir dari kebengisan hati dan kekasaran sikap, sedang 
kekerasan si empunya rumah lahir dari ketegaran hati dan ketegasan sikap. 
Kekerasan para perampok adalah kekerasan tercela yang dilarang dan diharamkan 
Islam, sedang kekerasan si pemilik rumah dianjurkan bahkan diwajibkan Islam 
untuk membela diri dan melindungi keluarga serta menjaga harta benda.
 
Karena itulah, tentara dibenarkan membunuh musuh di medan perang untuk 
melindungi rakyat dan bangsa serta negara. Dan polisi dibenarkan menembak mati 
penjahat yang melawan dan membahayakan jiwa. Serta masyarakat dibenarkan 
melakukan "bela paksa" untuk menyelamatkan jiwanya, yang dalam istilah hukum 
disebut "Overmatch" atau "Noodweer". Semua itu adalah "kekerasan" yang baik, 
bagus dan terpuji. Jadi, tidak semua kekerasan busuk dan buruk, hina dan 
tercela, jahat dan kejam, sebagaimana "definisi dungu" kaum Liberal 

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke