Forward-an atau tapeknyo copypaste emel kawan yang karajo di Saudi
tantang kasus Ruyati..

Date: 2011/6/21
Subject: - Kasus Ruyati



Assalamualaikum w.w

Ini Informasi dari temen yang bekerja di KJRI Jeddah. Semoga jadi informasi
penyeimbang.

Date: 2011/6/20

Terkait dengan berita eksekusi hukuman mati (Qishas) terhadap TKW yg bernama
Ruyati Bt Satubi yang dilaksanakan di Mekkah hari Sabtu kemarin, KJRI/KBRI
memang tidak diberitahu sama sekali oleh pemerintah Arab Saudi tentang
pelaksanaan hukum qishas tsb. Tapi bukan berarti selama ini KJRI/KBRI tidak
tahu masalah yang dihadapi oleh Ruyati Bt Satubi. Dari sejak kasus
pembunuhan ini dilimpahkan ke Mahkamah Umum di Mekkah, KJRI Jeddah telah
melakukan usaha maksimal untuk membebaskan Ruyati dari hukum qishas, yaitu
dengan cara melakukan pendampingan selama proses persidangan serta melakukan
mediasi kepada pihak keluarga korban agar sudi memaafkan terdakwa. KJRI
bahkan pernah meminta bantuan Komite Pemaafan & Rekonsiliasi (لجنة العفو
وإصلاح ذات البين) agar keluarga korban memaafkan, tapi mereka tetap menuntut
hukuman qishas dilaksanakan. Ruyati dituduh telah membunuh majikan
perempuannya yg sudah tua dengan menancapkan golok di kepala korban. Bukan
hanya itu, ketika Ruyati melihat korbannya belum mati juga, dia tega
menggorok leher korban dengan pisau dapur. Penyebabnya, menurut Ruyati,
karena majikan menolak permintaan Ruyati pulang ke Indonesia walaupun
kontrak kerjanya belum selesai dua tahun. Semua tuduhan tsb diakui
sepenuhnya oleh Ruyati di pengadilan. Melihat penyebabnya yang sepele, pihak
pengadilan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa Ruyati ke RS Jiwa. Hasilnya,
dia sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kebetulan, tadi siang saya pergi ke Mahkamah Umum Mekkah untuk menghadiri
persidangan 5 orang WNI yang dituduh berkomplot membunuh WN Pakistan di
Mekkah. Mereka, sama dengan nasib Ruyati, terancam hukum pancung karena
pihak keluarga korban tetap tidak mau memaafkan. Saya menyempatkan diri
untuk berbincang-bincang dengan panitera pengadilan dan bertanya tentang
prosedur penjatuhan vonis qishas di pengadilan Saudi. Menurut panitera ini,
pengadilan Saudi tidak gegabah dalam menentukan vonis hukuman mati. Ada 3
tingkatan pengadilan yang harus dilewati, yaitu : 1) Pengadilan Umum dengan
3 orang hakim, 2) Mahkamah Isti'nafiyah / Tamyiz (pengadilan tingkat
banding) dengan 5 orang hakim, dan 3) Mahkamah Ulya (setingkat mahkamah
agung) dengan 7 orang hakim. Walaupun pengadilan telah menjatuhkan vonis
hukuman mati, tidak serta merta hukuman mati bisa segera dilaksanakan karena
qishas itu sepenuhnya menjadi hak keluarga korban. Jika mereka memaafkan,
maka terdakwa bebas dari hukuman qishas. Perlu diketahui, hukum pidana berat
dalam sistem hukum di Saudi memiliki Hak Khusus / Private Right dan Hak Umum
/ Public Right. Hak Khusus adalah hak pribadi korban dan keluarganya seperti
Qishas, diyat dll.  Raja Saudi sekalipun tidak punya kewenangan untuk ikut
campur dalam masalah hak Qishas. Hak umum adalah hak negara untuk
menjatuhkan hukuman bagi mereka yang telah mendapatkan pemaafan, yakni
hukuman penjara 4 tahun bagi kasus pembunuhan yg setengah disengaja القتل
شبه العمد dan 5 tahun bagi pembunuhan yang disengaja القتل العمد Mereka yang
telah memperoleh pemaafan dari keluarga korban dan bebas dari Qishas, dia
tetap masih harus menjalani hukuman penjara yang menjadi hak umum/hak negara
dalam menghukum orang yang melakukan kejahatan dan mengganggu ketertiban
umum.

Apapun kesalahan Ruyati, sebagai sesama warga negara Indonesia, dia patut
mendapatkan bantuan dan pertolongan dari kita semua, minimal kita membantu
almarhumah Ruyati dengan doa, semoga dosa-dosanya diampuni. Bukankah
Rasulullah saw telah pernah bersabda bahwa siapa yg berbuat dosa besar
seperti membunuh, berzina dll kemudian dia telah menjalani hukumannya di
dunia, maka dia dibebaskan dari hukuman di akhirat. Wallahua'lam bisshowab.




 ------------------------------


2011/6/22 <taufiqras...@rantaunet.org>

>
>
> "Keempat hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dalam kasus Ruyati."
>
> VIVAnews -Front Pembela Islam (FPI) menilai, pemerintah mestinya bisa
> menyelamatkan Ruyati dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di
> Arab Saudi.
>
> "Mestinya, hukum mati tersebut bisa dihindarkan dengan empat jalan," kata
> Juru Bicara FPI, Munarman dalam pesan singkatnya yang diterima VIVAnews.com
> di Jakarta, Selasa malam.
>
>
> Pertama, kata dia, secara kekeluargaan mestinya ada pendekatan intensif
> oleh KBRI di Saudi kepada keluarga korban agar mendapat maaf. "Sehingga,
> hukum mati digugurkan dengan maaf," ujar Munarman
>
> Kedua, lanjut Munarman, secara hukum mestinya Ruyati didampingi pengacara
> handal yang disediakan pemerintah Indonesia untuk membelanya dalam sidang.
> "Karena, bila pembunuhan tersebut dilakukan dalam rangka bela diri, tidak
> ada qishosh," kata dia.
>
> Ketiga, secara politik harus dilakukan lobi tingkat tinggi antara Presiden
> RI dengan Raja Arab Saudi.
>
> Keempat, cara mana pun yang berhasil, pemerintah RI mesti tetap menyiapkan
> pembayaran uang tebusan (diyat) sebagai ganti qishosh.
>
> Sayangnya, menurut Munarman, semua cara untuk menghindarkan Ruyati dari
> hukuman pancung tersebut tadi tidak dilakukan pemerintah.
>
> "Keempat hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dalam kasus Ruyati, karena
> pemerintah sendiri mengaku baru tahu setelah dieksekusi. Artinya,
> perlindungan hukum terhadap TKW masih sangat lemah, bahkan tidak ada
> perlindungan," kata Munarman.
>
> Padahal, lanjut Munarman, para TKW yang berangkat ke Arab Saudi sebenarnya
> sungguh-sungguh ingin mencari uang demi mengangkat taraf kehidupan dirinya
> dan menafkahi keluarganya di tanah air.
>
>
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>  1. E-mail besar dari 200KB;
>  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
>  3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke