Assalamu'alaikum. w.w.
 
  Jo Buyuang yang saya hormati dan dunsanak kasadonyo.
 
Satu persoalan hanya bisa tuntas kalau diberlakukan hukum yang 'adil.
Kalau tidak, maka persoalan tersebut akan bertambah besar dan berlarut-larut.
Malaysia yang jo Buyang contohkan, memberlakukan hukuman mati kepada pengedar,
dan memasukkan pecandu (istilah mereka penagih) ke pusat rehabilitasi atau LP
(istilah mereka pusat serenti). Dapat dilihat hasilnya sampai sekarang, tidak 
pernah
tuntas dan malah bertambah-tambah dan berlarut-larut, pecandu semakin banyak, 
dan
pengedar dengan segala kelicinannya semakin banyak terutama orang-orang asing.
Hanya beberapa saja yang tertangkap dan dihukum mati. Tapi tidak menuntaskan 
masalah. Kenapa ?.
  Seperti saya sebut tadi, hukum itu tidak 'adil. Untuk diketahui bahwa, hukum 
narkoba
dinisbatkan kepada arak (minuman keras) atau khamar (sesuatu yang memabukkan). 
Bayangkan kalau penjual minuman keras dihukum mati, sementara si peminum tidak
di-apa-apain, hanya diberi kuliah-kuliah dan ceramah-ceramah ?. Bisakah 
menghentikan
mereka minum arak ?. Kunun pula pecandu narkoba. 
   Allah swt. yang menciptakan manusia, tentu tahu dan Maha tahu dengan 
kulikaik,
perangai, behaviour si manusia, dan dengah itu membuat hukum yang sesuai untuk
manusia. Yakin lah dengan ini. 
Kepada si peminum arak dan penjualnya, begitu juga si pecandu narkoba dan 
pengedar
nya, mesti dikenai hukuman dera 40 kali.
  Kelihatannya kok ringan saja, .... aiii... jangan dikira hukum dera... ringan.
Jika di dera 100 kali, dapat menyebabkan kematian. 40 kali dapat menyebabkan si 
terhukum jera dan dijamin tidak akan mengulangi perbuatannya. 
Allah swt. yang mengatur, kita ikut ajalah, dijamin pasti tuntas persoalan ini.
 
Billahil hidayah wat taufiq
 
Wassalam
 
St. Sinaro

--- On Tue, 28/6/11, zubir.a...@yahoo.com <zubir.a...@yahoo.com> wrote:


From: zubir.a...@yahoo.com <zubir.a...@yahoo.com>
Subject: Re: [R@ntau-Net] PEREDARAN DAN PENGGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA-"uu ri 
tantang narkoba,banci-jb"
To: rantaunet@googlegroups.com
Received: Tuesday, 28 June, 2011, 8:16 PM



Pak Jacky n sanak Sutan sinaro n palanta.
Mari kita mencontoh tetangga kita Malaysia n Singapura dalam membrantas
pengguna n pengedar barang haram ini.Di kedua negara ini,kalau kedapatan para 
pendatang or penduduk mempunyai barang haram itu seberat setengah gram 
saja,maka hukumnan mati akan diterima oleh sipesakitan narkoba ini tanpa 
pandang bulu.

Di Ina,hendaknya ditrapkan pula ketentuan seperti di Malaysia n Singapure 
itu,pasti akan lebih efektif dari hukuman dera 40 x.Bancinya hukuman narkoba 
ini di Ina,Pak Jacky,kalau sipesakitan itu" bulunya" lebih tebal n panjang,maka 
hukumannya diperingan,sebaliknya "kalau bulu"nya gak ada or pendek,maka kandang 
si Tumbin akan jadi habitatnya untuk waktu nn lebih lama.

JB,Dt Rajo Jambi,72thn,sk Mandahilang,Padusunan,Piaman,kini Larek di Betawi.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com> 
Sender: rantaunet@googlegroups.com 
Date: Wed, 29 Jun 2011 10:34:17 +0800 (SGT)
To: <rantaunet@googlegroups.com>
ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com 
Cc: <stsin...@yahoo.com>; <saaf10...@yahoo.com>; <abrahamil...@gmail.com>; 
<ajod...@gmail.com>; <andi.ko...@gmail.com>; <buyamasoedabi...@gmail.com>; 
<iffa...@yahoo.com>; <pi_li...@yahoo.com>; <mochtarn...@yahoo.com>; 
<muchwa...@yahoo.com>; <hamboc...@yahoo.com>; <ksuhe...@yahoo.com>; 
<jackymard...@yahoo.com>
Subject: [R@ntau-Net] PEREDARAN DAN PENGGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA






St Sinaro yang budiman.
 
Pengedar narkoba 
tidak akan mendapatkan pasaran, 
kalau tiap keluarga
dan tiap warga masyarakat,
mengharamkan penggunaan narkoba.
 
Masalah hukuman 
terhadap pengedar narkoba,
apakah berupa dera/cambuk dsb-nya,
terpulang kepada wakil-wakil  kita di DPR RI.
Kita tunggu  hasil Pemilu 2014.
 
Wassalam, Jacky Mardono


--- Pada Sel, 28/6/11, Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> menulis:

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke