Assalamu'alaikum. w.w. Jo Buyuang yang saya hormati dan dunsanak kasadonyo. Satu persoalan hanya bisa tuntas kalau diberlakukan hukum yang 'adil. Kalau tidak, maka persoalan tersebut akan bertambah besar dan berlarut-larut. Malaysia yang jo Buyang contohkan, memberlakukan hukuman mati kepada pengedar, dan memasukkan pecandu (istilah mereka penagih) ke pusat rehabilitasi atau LP (istilah mereka pusat serenti). Dapat dilihat hasilnya sampai sekarang, tidak pernah tuntas dan malah bertambah-tambah dan berlarut-larut, pecandu semakin banyak, dan pengedar dengan segala kelicinannya semakin banyak terutama orang-orang asing. Hanya beberapa saja yang tertangkap dan dihukum mati. Tapi tidak menuntaskan masalah. Kenapa ?. Seperti saya sebut tadi, hukum itu tidak 'adil. Untuk diketahui bahwa, hukum narkoba dinisbatkan kepada arak (minuman keras) atau khamar (sesuatu yang memabukkan). Bayangkan kalau penjual minuman keras dihukum mati, sementara si peminum tidak di-apa-apain, hanya diberi kuliah-kuliah dan ceramah-ceramah ?. Bisakah menghentikan mereka minum arak ?. Kunun pula pecandu narkoba. Allah swt. yang menciptakan manusia, tentu tahu dan Maha tahu dengan kulikaik, perangai, behaviour si manusia, dan dengah itu membuat hukum yang sesuai untuk manusia. Yakin lah dengan ini. Kepada si peminum arak dan penjualnya, begitu juga si pecandu narkoba dan pengedar nya, mesti dikenai hukuman dera 40 kali. Kelihatannya kok ringan saja, .... aiii... jangan dikira hukum dera... ringan. Jika di dera 100 kali, dapat menyebabkan kematian. 40 kali dapat menyebabkan si terhukum jera dan dijamin tidak akan mengulangi perbuatannya. Allah swt. yang mengatur, kita ikut ajalah, dijamin pasti tuntas persoalan ini. Billahil hidayah wat taufiq Wassalam St. Sinaro
--- On Tue, 28/6/11, zubir.a...@yahoo.com <zubir.a...@yahoo.com> wrote: From: zubir.a...@yahoo.com <zubir.a...@yahoo.com> Subject: Re: [R@ntau-Net] PEREDARAN DAN PENGGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA-"uu ri tantang narkoba,banci-jb" To: rantaunet@googlegroups.com Received: Tuesday, 28 June, 2011, 8:16 PM Pak Jacky n sanak Sutan sinaro n palanta. Mari kita mencontoh tetangga kita Malaysia n Singapura dalam membrantas pengguna n pengedar barang haram ini.Di kedua negara ini,kalau kedapatan para pendatang or penduduk mempunyai barang haram itu seberat setengah gram saja,maka hukumnan mati akan diterima oleh sipesakitan narkoba ini tanpa pandang bulu. Di Ina,hendaknya ditrapkan pula ketentuan seperti di Malaysia n Singapure itu,pasti akan lebih efektif dari hukuman dera 40 x.Bancinya hukuman narkoba ini di Ina,Pak Jacky,kalau sipesakitan itu" bulunya" lebih tebal n panjang,maka hukumannya diperingan,sebaliknya "kalau bulu"nya gak ada or pendek,maka kandang si Tumbin akan jadi habitatnya untuk waktu nn lebih lama. JB,Dt Rajo Jambi,72thn,sk Mandahilang,Padusunan,Piaman,kini Larek di Betawi. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <jackymard...@yahoo.com> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Wed, 29 Jun 2011 10:34:17 +0800 (SGT) To: <rantaunet@googlegroups.com> ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com Cc: <stsin...@yahoo.com>; <saaf10...@yahoo.com>; <abrahamil...@gmail.com>; <ajod...@gmail.com>; <andi.ko...@gmail.com>; <buyamasoedabi...@gmail.com>; <iffa...@yahoo.com>; <pi_li...@yahoo.com>; <mochtarn...@yahoo.com>; <muchwa...@yahoo.com>; <hamboc...@yahoo.com>; <ksuhe...@yahoo.com>; <jackymard...@yahoo.com> Subject: [R@ntau-Net] PEREDARAN DAN PENGGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA St Sinaro yang budiman. Pengedar narkoba tidak akan mendapatkan pasaran, kalau tiap keluarga dan tiap warga masyarakat, mengharamkan penggunaan narkoba. Masalah hukuman terhadap pengedar narkoba, apakah berupa dera/cambuk dsb-nya, terpulang kepada wakil-wakil kita di DPR RI. Kita tunggu hasil Pemilu 2014. Wassalam, Jacky Mardono --- Pada Sel, 28/6/11, Sutan Sinaro <stsin...@yahoo.com> menulis: -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/