Syukur Alhamdulillah,Bakor Padang n LAKM telah memberikan reaksi nn positif bagi kegungan Adat Minangkabau atas pelecehan KAN pangulu nn salapan suku Padang dengan memberikan gala adaik ka urang non Muslim n non Minangkabau.
JB,Dt Rajo Jambi,72thn,sk Mandahiliang,Padusunan,Piaman,kini sadang larek di Betawi. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -----Original Message----- From: Syafruddin Ujang <syaff...@gmail.com> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Fri, 1 Jul 2011 20:39:00 To: <haluanpad...@gmail.com>; <redaksi_hal...@yahoo.com>; <sijorime...@yahoo.com>; <rmn...@gmail.com> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] Bakor Padang dan LAKM Tolak Pemberian Gelar Adat Bakor Padang dan LAKM Tolak Pemberian Gelar Adat *JAKARTA – **Badan Koordinasi Ikatan Keluarga (Bakor IK) Kota Padang dan Lembaga Adat dan Kebudayaan Minang (LAKM) di Jakarta menolak dengan tegas pemberian gelar adat oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Delapan Suku Padang kepada Feryanto Gani dengan Gelar Sutan Rangkayo Nan Mudo dan *Wi Hook Cheng (Setia Budi) dengan gelar Datuak Rajo Putiah. *“Pemberian gelar kepada non muslim tidak pada tempatnya. KAN harum mencabut kembali pemberian gelar tersebut dan yang menerima harus mengembalikannya. Ini namanya jalan sudah diasak urang lalu,” kata Ketua Umum Bakor IK Padang Zulhefi Sikumbang kepada Haluan di Jakarta, kemarin.* *Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Umum LAKM, Azmi Datuk Bagindo juga menentang keras pemberian gelar kepada kedua tokoh Tionghoa Padang tersebut. “Beliau-beliau itu bukan orang Minang, tetapi adalah warga Sumatra Barat. Yang disebut orang Minang adalah orang yang memeluk agama Islam. Orang Minang sekalipun kalau dia sudah pindah agama, maka dia bukan orang Minang,” katanya.* Sebagaimana diberitakan Haluan, Tuako Himpunan Tjinta Teman (HTT) Feryanto Gani ini diberi gelar Sutan Rangkayo Nan Mudo oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Delapan Suku Padang pada Rabu (22/6) lalu. Sebelumnya, KAN ini juga telah memberikan gelar adat Datuk kepada Setia Budi.** *Zulhefi menambahkan, Feryanto Gani dan Setia Budi diakui sebagai warga Padang karena tumpah darahnya ada di kota tersinca ini. Apalagi leluhur beliau ikut berjasa dalam pembangunan kota. Namun begitu, bukan berarti gelar adat bisa diberikan kepada dia (Feryanto dan Setia Budi) secara sembarangan.* *“Gelar adat kehormatan, apalagi yang pusako seperti gelar Datuk itu, tak bisa diberikan sembarangan. Mereka yang berhak menerima adalah yang se-akidah dengan orang Minang. Jadi, kita minta Pak Fery dan Setia Budi mengembalikannya lagi,” ujar calon Ketua Umum Gebu Minang tersebut.* *Pelecehan* Sekum LAKM Jakarta, Azmi Dt. Bagindo dalam tulisan pendapatnya yang dipostingkan ke milis rantaunet@googlegroups.com, menyebutkan pemberian gelar adat kepada dua tokoh Tionghoa Padang itu sebagai kesalahan besar yang dapat mengkaburkan nilai-nilai *Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kibullah,* (ABS-SBK), yang merupakan jati diri masyarakat Minangkau. Masyarakat Minangkabau itu, kata dia, telah sepakat hanya menganut satu ama, yaitu Islam. Setiap orang Minang itu pasti Islam, apalagi yang bergelarDatuak atau Penghulu. Jika ada orang Minang yang berpindah agama, baik bergelar Datuak atau Sutan, maka dia secara otomatis keluar dari orang Minang, atau dia bukanlah orang Minang lagi, tetapi hanyalah orang Sumatera Barat. Menurut Azmi pemberian gelar secara serampangan tersebut oleh KAN Delapan Suku adalah pelecehan terhadap budaya dan adat Minangkabau, yaitu* pertama,*pelecehan terhadap yang menerima karena dia menerima sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan. Hal ini sama dengan menerima cek kosong tidak dapat di uangkan. Dalam pepatah adat disebutkan “*berdiri penghulu sepakat kaum*” sedang dia sendiri tidak punya kaum, lalu siapa yang mengangkatnya? *Yang kedua,* pelecehan terhadap nilai-nilai adat itu sendiri. Jangankan gelar yang diberikan kepada orang non Islam, kepada orang Minangkabau sendiri yang telah diberi gelar, apakah itu gelar datuk, atau gelar yang lain, apabila dia berpindah agama dari agam Islam, maka gelar yang telah diberikan kepadanya dicabut kembali. Begitu juga seluruh hak-hak adat atau yang disebut sako jo pusako, dan kepadanya diberikan sanksi adat dengan dibuang sepanjang adat. *Yang ketiga*, pelecehan terhadap yang memberi, karena mereka telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan adat nan sabatang panjang, yaitu “*Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK)*yang berlaku di seluruh Minangkabau. Masyarakat Minangkabau menjunjung tinggi nilai yang terkandung di dalamnya. Ia menyebutkan pemberian gelar adat kepada dua tokoh Tionghoa itu sangat berbahaya karena pemberian ini berarti telah memberikan peluang kepada pihak agama lain untuk masuk ke dalam tatanan Adat Minangkabau. Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. “Kita belum tahu apa alasan pemberian tersebut, apa ada unsur kesengajaan atau mungkin beliau-beliau itu lupa, dalam hal ini perlu ada kejelasan. Kalau Bulando bapaga basi, Minangkabau bapaga Adat. Maka sekarang pagar itu yang telah dibuka oleh orang dalam sendiri, jadi jalan tidak dianjak urang lalu, cupak indak dirubah urang manggaleh, tetapi urang dalam sendiri nan maasak jalan dan nan marubah cupak,” katanya. Untuk itu, ia meminta KAN, niniak mamak nan salapan suku nagari Padang berserta Bundo Kandungnya, dapat mengadakan koreksi kembali dengan pertimbangan dan mengkaji melarat dan manfaatnya dan kemudian mencabut kembali pemberian gelar tersebut, serta membuat pernyataan maaf melalui media cetak kepada seluruh masyarakat Minangkabau Kemudian, kepada yang menerima gelar tersebut, kiranya dengan jiwa besar, dapat membuat pernyataan, mengembalikan gelar tersebut kepada KAN salapan suku di Padang. Dengan alasan, lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, dan kemudian membuat pernyataan maaf melalui media cetak kepada seluruh masyarakat Minangkabau *--sal* -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/