Bismillahhirrahmanirrahim. Sanak Palanta RN nan ambo hormati, dek karano alah biaso sarato acok mambantu melakukan karajo evaluasi organisasi2, mudah2an dek adonyo ilmu saujung paniti iko dapek mambantu sanak Palanta RN. Kalau nan kurang itu kasadoalahe dari ambo nan masih bausaho sarato baraja taruih, tapi kalau nan elok sadonyo datang dari Allah SWT
* * *Analisa Integritas Model dari ORGANISASI GEBU MINANG* *Berdasarkan AD & **ART** 2005 - 2010* *BAB** IV - VISI DAN **MISI** - Pasal 6* *Visi Gebu Minang* adalah terwujudnya masyarakat Rantau dan Ranah yang dinamis, terpadu, berorientasi ke masa depan, sejahtera, kreatif, sehat lahir dan batin, dan mampu mengantisipasi serta menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang terbuka dalam hidup berbangsa dan bernegara. *Misi Gebu Minang* adalah memfasilitasi, memotivasi, mendinamisasi, dan mendayagunakan potensi masyarakat Rantau dan Ranah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya, baik lahir maupun bathin, dengan kekuatannya sendiri. * * *Pernyataan Visi* yang tertulis bukanlah merupakan visi dari Organisasi Gebu Minang tetapi lebih pada harapan hasil kerja dari organisasi Gebu Minang. Atau lebih kepada Visi Masyarakat Minangkabau secara keseluruhan. Secara teori dan aplikasi Pernyataan Visi adalah apa tujuan jangka panjang organisasi dalam hal ini Organisasi Gebu Minang, dengan pernyataan visi ini maka setiap anggota organisasi akan gampang mengidentifikasi dirinya, dan bangga, termotivasi, serta merasakan bagian dari yang lebih besar dari dirinya. Pernyataan visi ini akan mendorong kemampuan dan imej organisasi, serta kejelasan masa depan. *Pernyataan Misi* yang tertulis hanya sebagaian kecil dari pernyataan Misi yang seharusnya. Pernyataan memfasilitasi, memotivasi, mendinamisasi, dan mendayagunakan potensi masyarakat sangat bagus tapi masih terkesan pasif dan tidak jelas dari mana memulainya. Pernyataan Misi adalah apa yang dikerjakan, bagaimana mengerjakan, dan untuk siapa dilakukan oleh organisasi sehingga kelompok individu akan secara bersama-sama diarahkan pada acuan yang sama. Dan dibeberapa organisasi besar kelas dunia, pernyataan misi ini adalah ”Organization Growth Model” Secara sekilas Pernyataan Misi untuk organisasi kelas duni ini berisi lima langkah utama, Apa yang dikerjakan organisasi untuk menampung suara Anggota Gebu Minang, Inovasi apa yang harus dikerjakan organisasi untuk memenuhi keinginan anggota, produk yang bagaimana harus dibuat oleh organisasi, sosialisasi yang bagaimana sehingga seluruh anggota mengetahui, dan terakhir Apa yang harus dikerjakan untuk memastikan Organisasi Gebu Minang ini berkelanjutan. *Kesimpulan dari Pernyataan Visi & Misi Gebu Minang* yang ada dalam AD bab IV, adalah belum torformulasikan dengan baik. Oleh sebab itu maka struktur organisasi dan kerja organisasi belum terarah dengan baik sesuai dengan harapan rakyat badarai dari orang Minang. Kalimat dalam AD Bab I ayat (1) perlu kita renungkan dengan baik tentang kaidah *Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ; Syarak Mangato Adat Mamakai, Syarak Babuhua Mati, Adat Babuhua Sentak; Dima Bumi Dipijak Disinan Langik Dijunjuang, yang dalam pelaksanaannya menganut pedoman Tuah Sakato, Cilako Basilang. *Sarato *Duduak Samo Randah, Tagak Samo Tinggi* apakah sudah bisa terlaksana dengan baik.Untuk itu menjadi bagian dari kerja keras kita bersama memasukkannya baik kedalam Visi maupun Misi Gebu Minang. Berikut adalah evaluasi dari AD/ART sesuai dengan Organizational Model Integrity Analisis scheme. *1. **Penerima Manfaat dari Organisasi: * Apakah setelah 20- tahun organisasi2 yang menjadi anggota mengetahui atau merasakan manfaat Gebu Minang? Karena sifatnya pasif maka berkemungkinan generasi ke 2 dari perkumpulan-perkumpulan orang Minang tidak mengetahui bahwa untuk menjadi penerima manfaat maka kumpulan orang Minang harus mendaftar jadi anggota. (ART/Bab III/Psl 5) anggotanya organisasi atau badan yang dibentuk oleh warga Minang (AD/Bab VII/psl 9 (3)) mendaftarkan diri sebagai anggota secara sukarela.** * * *2. **Produk Gebu Minang: * Adakah selama ini Gebu Minang melakukan kegiatan-kegiatan seperti amanat AD dibawah. Bagaimana bentuk pelaksanaannya, sudahkan terlaksana dalam kurun waktu 20- tahun keberadaan Gebu Minang** (AD/Bab VI/psl 8 (2))** (a) Menanamkan semangat kepercayaan kepada kemampuan diri sendiri (b) Mensosialisasikan hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hak sipil dan politik (c) Mendorong pendalaman sejarah dan kebudayaan Minangkabau (d) memberikan sumbangan yang berarti untuk peningkatan kualitas kehidupan paguyuban masyarakat Minang (e) Menghimpun dan menyebarluaskan informasi. (f) Menyediakan tenaga-tenaga ahli (g) Menyediakan fasilitas dan peluang untuk berusaha. *(h) *Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang sah.** *3. **Komunikasi dengan Penerima manfaat organisasi:* Pemerintah Daerah diharapkan sebagai penghubung. Sebagai organisasi apakah Gebu Minang pernah melakukan intervensi atau mencoba merayu atau dengan kata lain Apa saja yang pernah dilakukan terkait dengan komunikasi ini? (ART/Bab II/Pasal 4 (1)) Dakwah dalam rangka memberikan pemahaman, pengertian, makna dan maksud adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ART/Bab II/Pasal 4 (2)) Pelayanan Pendidikan (ART/Bab II/Pasal 4 (3)). Pemberdayaan Ekonomi (AD/Bab X/Pasal 16) (3)) Gubernur Provinsi Sumatera Barat diharapkan mengangkat seorang pejabat tinggi ** *4. **Bagaimana Mempertahankan Keberadaan Anggota:* Belum terumuskan dengan baik. Sangat diperlukan karena tanpa anggota dan anggota tidak aktif akan menurunkan persepsi Rakyat Badarai terhadap Gebu Minang** *5. **Darimana Dana didapat:* Apakah dana yang disebutkan dalam AD dibawah ini pernah terealisasikan? Apakah sudah maximum menggali dana ini, serta bagaimana transparansi pengelolaannya?** (AD/BAB XIII/Pasal 20 (1)) Gebu Minang bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Sumatera Barat membangun Dana Abadi melalui (kegiatan pengumpulan dana secara internasional dan) kegiatan-kegiatan yang syah. (AD/BAB XIII/Pasal 20 (2)) sumbangan tetap dan iuran bulanan dari Pengurus Gebu Minang Pusat, Gebu Minang Daerah, ikatan-Ikatan Keluarga Minang, para donatur, serta sumbangan (AD/Bab XII/Pasal 9 (4)) Setiap badan usaha Gebu Minang menyediakan sebanyak 25% dari keuntungan** *6. **Apa Aktifitas Organisasi Gebu Minang untuk menunjang Produknya:* Bagaimana Program Kerja Gebu Minang selama ini? Apakah Informasi kegiatan yang ada ini diketahui anggota?** (AD/Bab X/Pasal 15 (2)) Informasi kegiatan dan saran kebijakan yang merupakan Program Kerja (AD/Bab X/Pasal 15 (3)) Informasi Kegiatan ** *7. **Sumber Daya Apa yang dimiliki oleh Gebu Minang* Terlalu sumir untuk dikatakan sebagi sumber daya karena belum terdaftar atau terdata di organisasi serta tidak diketahui anggota** (AD/Bab X/Pasal 15 (1)) Perseorangan dan atau kelompok warga perantau yang secara sukarela bersedia untuk mengabdikan dan mendayagunakan pengalaman dan kemampuan profesionalnya *8. **Partner strategis yang dimiliki oleh Gebu Minang* Apakah mereka yang masuk dalam AD dibawah ini sudah merasa sebagai bagian dari Organisasi Gebu Minang** (AD/Bab X/Pasal 16 (1)) Gubernur, para Bupati dan para walikota didaerah Sumatera Barat. (AD/Bab X/Pasal 16 (4)) Gubernur, Bupati, dan Walikota dari Propinsi Tempatan (AD/Bab X/Pasal 17 (1)) tokoh-tokoh masyarakat Minangkabau, baik di Ranah maupun di Rantau, (AD/Bab X/Pasal 17 (2)) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI yang mewakili daerah pemilihan Sumatera Barat k (AD/Bab X/Pasal 17 (3)) Tokoh-tokoh masyarakat Minangkabau didaerah rantau yang mempunyai kemampuan dalam sumber daya (AD/Bab X/Pasal 17 (4)) Dewan Pakar terdiri dari pakar ilmu pengetahuan dan teknolog*i* * * *9. **Pembiayaan Organisasi* (AD/Bab X/Pasal 13 (5)) Seluruh Pengurus dan Dewan Eksekutif bersifat sukarela dan tidak menerima gaji dan honoraria. Kegiatan Gebu Minang lainnya dibiayai oleh Yayasan * * Wassalam, Darwin Chalidi, 62++, Tangerang Selatan -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/