Pak Darwin

 

Tarimo kasih,mudahan dapek difahami dan didiskusikan lebih lanjut dek
pengurus nan akan terbentuk. 

 

Ado ciek nan jadi pikiran dek ambo, mungkin dapek jawaban dari nan
bakompeten atau nan tau.

 

Struktur Organisasi. Manuruik usulan MDMB

Pasal 16

STRUKTUR ORGANISASI

 

(1). Struktur organisasi Gebu Minang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu :


1.1. Gebu Minang Pusat untuk Tingkat Nasional. 

1.2. Gebu Minang Daerah untuk Tingkat Provinsi. 

1.3. Gebu Minang Daerah untuk Kabupaten dan Kota.

 

(2). Lembaga-lembaga sejenis lainnya dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pengurus Pusat.

 

Jadi pengurus Gebu Minang nanti seperti pemerintahan:

 

Mako:

1.       Ado Pengurus Pusat à ado pengurus Daerah (termasuk DKI)

2.       Ada Muda (musyawarah daerah)

3.       Keanggotaan ke daerah atau ke pusat

4.       Tingkat Provinsi dan pusat akan jadi koordinator (kab/kot dan
Provinsi).

5.       Berarti AD/ART harus salasai dulu baru bentuk pengurus.

6.       Pengurus Pusat & Provinsi cukup 5 – 7 urang sajo. Sedang pengurus
kab/kot mungkin 10-15 urang, berarti pengurus nanti bisa mancapai 1000-2000
urang.

 

Salam

Patiah 58 Jkt

 

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On
Behalf Of Darwin Chalidi
Sent: Saturday, July 16, 2011 11:51 AM
To: Rantau Net
Subject: [R@ntau-Net] AD & ART GM 2005-2010 Analisa Integritas Model dari
ORGANISASI GEBU MINANG

 

Bismillahhirrahmanirrahim.

Sanak Palanta RN nan ambo hormati, dek karano alah biaso sarato acok
mambantu melakukan karajo evaluasi organisasi2, mudah2an dek adonyo ilmu
saujung paniti iko dapek mambantu sanak Palanta RN. Kalau nan kurang itu
kasadoalahe dari ambo nan masih bausaho sarato baraja taruih, tapi kalau nan
elok sadonyo datang dari Allah SWT

 

Analisa Integritas Model dari ORGANISASI GEBU MINANG

Berdasarkan AD & ART 2005 - 2010

BAB IV - VISI DAN MISI - Pasal 6

Visi Gebu Minang adalah terwujudnya masyarakat Rantau dan Ranah yang
dinamis, terpadu, berorientasi ke masa depan, sejahtera, kreatif, sehat
lahir dan batin, dan mampu mengantisipasi serta menjawab tantangan dan
memanfaatkan peluang yang terbuka dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Misi Gebu Minang  adalah memfasilitasi, memotivasi, mendinamisasi, dan
mendayagunakan potensi masyarakat Rantau dan Ranah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan
taraf hidupnya, baik lahir maupun bathin, dengan kekuatannya sendiri.

 

Pernyataan Visi yang tertulis bukanlah merupakan visi dari Organisasi Gebu
Minang tetapi lebih pada harapan hasil kerja dari organisasi Gebu Minang.
Atau lebih kepada Visi Masyarakat Minangkabau secara keseluruhan.

Secara teori dan aplikasi Pernyataan Visi adalah apa tujuan jangka panjang
organisasi dalam hal ini Organisasi Gebu Minang, dengan pernyataan visi ini
maka setiap anggota organisasi akan gampang mengidentifikasi dirinya, dan
bangga, termotivasi, serta merasakan bagian dari yang lebih besar dari
dirinya. Pernyataan visi ini akan mendorong kemampuan dan imej organisasi,
serta kejelasan masa depan.

 

Pernyataan Misi yang tertulis hanya sebagaian kecil dari pernyataan Misi
yang seharusnya. 

Pernyataan memfasilitasi, memotivasi, mendinamisasi, dan mendayagunakan
potensi masyarakat sangat bagus tapi masih terkesan pasif dan tidak jelas
dari mana memulainya.

Pernyataan Misi adalah apa yang dikerjakan, bagaimana mengerjakan, dan untuk
siapa dilakukan oleh organisasi sehingga kelompok individu akan secara
bersama-sama diarahkan pada acuan yang sama. 

Dan dibeberapa organisasi besar kelas dunia, pernyataan misi ini adalah
”Organization Growth Model” Secara sekilas Pernyataan Misi untuk organisasi
kelas duni ini berisi lima langkah utama,  Apa yang dikerjakan organisasi
untuk menampung suara Anggota Gebu Minang, Inovasi apa yang harus dikerjakan
organisasi untuk memenuhi keinginan anggota, produk yang bagaimana harus
dibuat oleh organisasi, sosialisasi yang bagaimana sehingga seluruh anggota
mengetahui, dan terakhir Apa yang harus dikerjakan untuk memastikan
Organisasi Gebu Minang ini berkelanjutan.

 

Kesimpulan dari Pernyataan Visi & Misi Gebu Minang yang ada dalam AD bab IV,
adalah belum torformulasikan dengan baik. Oleh sebab itu maka struktur
organisasi dan kerja organisasi belum terarah dengan baik sesuai dengan
harapan rakyat badarai dari orang Minang. 

 

Kalimat dalam AD Bab I ayat (1) perlu kita renungkan dengan baik tentang
kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ; Syarak Mangato Adat
Mamakai, Syarak Babuhua Mati, Adat Babuhua Sentak; Dima Bumi Dipijak Disinan
Langik Dijunjuang, yang dalam pelaksanaannya menganut pedoman Tuah Sakato,
Cilako Basilang. Sarato Duduak Samo Randah, Tagak Samo Tinggi apakah sudah
bisa terlaksana dengan baik.Untuk itu menjadi bagian dari kerja keras kita
bersama memasukkannya baik kedalam Visi maupun Misi Gebu Minang.

 

Berikut adalah evaluasi dari AD/ART sesuai dengan Organizational Model
Integrity Analisis scheme.

 

1.      Penerima Manfaat dari Organisasi: 

Apakah setelah 20- tahun organisasi2 yang menjadi anggota mengetahui atau
merasakan manfaat Gebu Minang? Karena sifatnya pasif maka berkemungkinan
generasi ke 2 dari perkumpulan-perkumpulan orang Minang tidak mengetahui
bahwa untuk menjadi penerima manfaat maka kumpulan orang Minang harus
mendaftar jadi anggota.

(ART/Bab III/Psl 5) anggotanya organisasi atau badan yang dibentuk oleh
warga Minang

(AD/Bab VII/psl 9 (3)) mendaftarkan diri sebagai anggota secara sukarela.

 

2.      Produk Gebu Minang: 

Adakah selama ini Gebu Minang melakukan kegiatan-kegiatan seperti amanat AD
dibawah. Bagaimana bentuk pelaksanaannya, sudahkan terlaksana dalam kurun
waktu 20- tahun keberadaan Gebu Minang

(AD/Bab VI/psl 8 (2))

(a)   Menanamkan semangat kepercayaan kepada kemampuan diri sendiri

(b)   Mensosialisasikan hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hak sipil dan
politik 

(c)   Mendorong pendalaman sejarah dan kebudayaan Minangkabau 

(d)   memberikan sumbangan yang berarti untuk peningkatan kualitas kehidupan
paguyuban masyarakat Minang 

(e)   Menghimpun dan menyebarluaskan informasi.

(f)     Menyediakan tenaga-tenaga ahli

(g)   Menyediakan fasilitas dan peluang untuk berusaha.

(h)  Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang sah.

 

3.      Komunikasi dengan Penerima manfaat organisasi:

Pemerintah Daerah diharapkan sebagai penghubung. Sebagai organisasi apakah
Gebu Minang pernah melakukan intervensi atau mencoba merayu atau dengan kata
lain Apa saja yang pernah dilakukan terkait dengan komunikasi ini? 

(ART/Bab II/Pasal 4 (1)) Dakwah dalam rangka memberikan pemahaman,
pengertian, makna dan maksud adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah

(ART/Bab II/Pasal 4 (2)) Pelayanan Pendidikan

(ART/Bab II/Pasal 4 (3)). Pemberdayaan Ekonomi

(AD/Bab X/Pasal 16) (3))  Gubernur Provinsi Sumatera Barat diharapkan
mengangkat seorang pejabat tinggi 

 

4.      Bagaimana Mempertahankan Keberadaan Anggota:

Belum terumuskan dengan baik. Sangat diperlukan karena tanpa anggota dan
anggota tidak aktif akan menurunkan persepsi Rakyat Badarai terhadap Gebu
Minang

 

5.      Darimana Dana didapat:

Apakah dana yang disebutkan dalam AD dibawah ini pernah terealisasikan?
Apakah sudah maximum menggali dana ini, serta bagaimana transparansi
pengelolaannya?

(AD/BAB XIII/Pasal 20 (1)) Gebu Minang bersama-sama dengan Pemerintah Daerah
Sumatera Barat membangun Dana Abadi melalui (kegiatan pengumpulan dana
secara internasional dan) kegiatan-kegiatan yang syah.

(AD/BAB XIII/Pasal 20 (2)) sumbangan tetap dan iuran bulanan dari Pengurus
Gebu Minang Pusat, Gebu Minang Daerah, ikatan-Ikatan Keluarga Minang, para
donatur, serta sumbangan 

(AD/Bab XII/Pasal 9 (4)) Setiap badan usaha Gebu Minang menyediakan sebanyak
25% dari keuntungan

 

6.      Apa Aktifitas Organisasi Gebu Minang untuk menunjang Produknya:

Bagaimana Program Kerja Gebu Minang selama ini? Apakah Informasi kegiatan
yang ada ini diketahui anggota?

(AD/Bab X/Pasal 15 (2)) Informasi kegiatan dan saran kebijakan yang
merupakan Program Kerja

(AD/Bab X/Pasal 15 (3)) Informasi Kegiatan 

 

7.      Sumber Daya Apa yang dimiliki oleh Gebu Minang

Terlalu sumir untuk dikatakan sebagi sumber daya karena belum terdaftar atau
terdata di organisasi serta tidak diketahui anggota

(AD/Bab X/Pasal 15 (1)) Perseorangan dan atau kelompok warga perantau yang
secara sukarela bersedia untuk mengabdikan dan mendayagunakan pengalaman dan
kemampuan profesionalnya 

 

8.      Partner strategis yang dimiliki oleh Gebu Minang

Apakah mereka yang masuk dalam AD dibawah ini sudah merasa sebagai bagian
dari Organisasi Gebu Minang

(AD/Bab X/Pasal 16 (1)) Gubernur, para Bupati dan para walikota didaerah
Sumatera Barat. 

(AD/Bab X/Pasal 16  (4)) Gubernur, Bupati, dan Walikota dari Propinsi
Tempatan

(AD/Bab X/Pasal 17 (1)) tokoh-tokoh masyarakat Minangkabau, baik di Ranah
maupun di Rantau,

(AD/Bab X/Pasal 17 (2)) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah RI yang mewakili daerah pemilihan Sumatera Barat k

(AD/Bab X/Pasal 17 (3)) Tokoh-tokoh masyarakat Minangkabau didaerah rantau
yang mempunyai kemampuan dalam sumber daya 

(AD/Bab X/Pasal 17 (4)) Dewan Pakar terdiri dari pakar ilmu pengetahuan dan
teknologi

 

9.      Pembiayaan Organisasi

(AD/Bab X/Pasal 13 (5)) Seluruh Pengurus dan Dewan Eksekutif bersifat
sukarela dan tidak menerima gaji dan honoraria.

Kegiatan Gebu Minang lainnya dibiayai oleh Yayasan

 

 Wassalam, Darwin Chalidi, 62++, Tangerang Selatan

-- 



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Reply via email to