TATA RUANG NGGAK ADE MATINYE!

Sorry saya gunakan bahasa gaul "nggak ade matinye". Ya.., tata ruang tampaknya 
nggak ade matinye. Hidup Planner! Maksudnya Planner akan tetap bisa menghidupi 
keluarganya dengan tata ruang. 

Posting ini terinspirasi dari salah satu penanya (namanya lupa) dari Roundtable 
Discussion yang dipandu Fachri Ali di pada Kongres VIII IAP tanggal 30 Oktober 
2007 yang di lalu di hotel mewah Four Sessions. Si penanya (penanggap) 
mengomentari UU 26/2007 tentang Penataan Ruang bahwa UU ini mengamanatkan bagi 
daerah untuk menyusun RTRWK, kemudian disusun rencana lebih detil (Zoning). 
Logikanya, kalau menyusun RTRWK itu 1 tahun (tahun anggaran), kemudian misalnya 
kota/kabupaten itu minimal punya 4 kecamatan (kalau kabupaten bisa 30 
kecamatan), tidap-tiap kecamatan dibuat rencana detil setiap tahun anggaran. 
Jadi memerlukan waktu 4 tahun. Kemudian tahun ke-5, RTRWK yang telah disusun 
direvisi kembali. Jadi setiap daerah setiap tahun ada pekerjaan rencana tata 
ruang.  Jumlah daerah di Indoensia sekitar 450 daerah...... Nggak sale khan gue 
bilang tata ruang nggak ade matinye?

Betulkah perencanaan tata ruang akan terus menerus disusun oleh daerah saben 
tahun? Kalau kita melihat PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah 
(Antara Pemerintah, Provinsi, dan Kota/Kabupaten) dan Permendagri 13/2006 
tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah di mana kewenangan wajib daerah 
untuk tata ruang ini sifatnya menyusun, menyusun, fasilitasi,..... fasilitasi, 
sosialisasi,...... sosialisasi, menyusun kriteria, ....standar, pedoman, 
dsb-dsb...baik dalam tahap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalianya (sudah 
saya bahas pada posting sebelumnya). Jadi  memang benar bahwa pekerjaan tata 
ruang ya itu-itu saja. Apa ya begitu itu pekerjaan Planner (Who are the 
planners?). 

Pada kongres kemarin saya diam tak terucap satu kata pun. Bingung! Namun saya 
tertarik pada Pak Hendro yang bilang bahwa "musuh" perencanaan tata ruang 
adalah orang miskin, ... maksudnya Planner harus berjoang untuk menghapuskan 
kemiskinan supaya mereka tidak melanggar tata ruang.  Isu ini selanjutnya tidak 
dieksplor lebih jauh. Tapi saya tidak setuju dengan Pak Hendro ketika 
menyatakan bahwa Planner tak usah terlalu terikat dengan UU dan peraturan. 
Bagaimana mungkin Pak, daerah itu bekerja dasarnya dari peraturan dan 
perundangan yang ada. Seperti PP 38/2007 dan Permendagri 13/2006 juga menjadi 
acuan bekerja mereka bahwa tata ruang itu ya cuma menyusun, menyusun, 
fasilitasi, fasilitasi, sosialisasi,sosialisasi....dan seterusnya diulang-ulang.

Thanks. CU. BTS. 

Kirim email ke