TATA RUANG NGGAK ADE MATINYE! Sorry saya gunakan bahasa gaul "nggak ade matinye". Ya.., tata ruang tampaknya nggak ade matinye. Hidup Planner! Maksudnya Planner akan tetap bisa menghidupi keluarganya dengan tata ruang.
Posting ini terinspirasi dari salah satu penanya (namanya lupa) dari Roundtable Discussion yang dipandu Fachri Ali di pada Kongres VIII IAP tanggal 30 Oktober 2007 yang di lalu di hotel mewah Four Sessions. Si penanya (penanggap) mengomentari UU 26/2007 tentang Penataan Ruang bahwa UU ini mengamanatkan bagi daerah untuk menyusun RTRWK, kemudian disusun rencana lebih detil (Zoning). Logikanya, kalau menyusun RTRWK itu 1 tahun (tahun anggaran), kemudian misalnya kota/kabupaten itu minimal punya 4 kecamatan (kalau kabupaten bisa 30 kecamatan), tidap-tiap kecamatan dibuat rencana detil setiap tahun anggaran. Jadi memerlukan waktu 4 tahun. Kemudian tahun ke-5, RTRWK yang telah disusun direvisi kembali. Jadi setiap daerah setiap tahun ada pekerjaan rencana tata ruang. Jumlah daerah di Indoensia sekitar 450 daerah...... Nggak sale khan gue bilang tata ruang nggak ade matinye? Betulkah perencanaan tata ruang akan terus menerus disusun oleh daerah saben tahun? Kalau kita melihat PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah (Antara Pemerintah, Provinsi, dan Kota/Kabupaten) dan Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah di mana kewenangan wajib daerah untuk tata ruang ini sifatnya menyusun, menyusun, fasilitasi,..... fasilitasi, sosialisasi,...... sosialisasi, menyusun kriteria, ....standar, pedoman, dsb-dsb...baik dalam tahap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalianya (sudah saya bahas pada posting sebelumnya). Jadi memang benar bahwa pekerjaan tata ruang ya itu-itu saja. Apa ya begitu itu pekerjaan Planner (Who are the planners?). Pada kongres kemarin saya diam tak terucap satu kata pun. Bingung! Namun saya tertarik pada Pak Hendro yang bilang bahwa "musuh" perencanaan tata ruang adalah orang miskin, ... maksudnya Planner harus berjoang untuk menghapuskan kemiskinan supaya mereka tidak melanggar tata ruang. Isu ini selanjutnya tidak dieksplor lebih jauh. Tapi saya tidak setuju dengan Pak Hendro ketika menyatakan bahwa Planner tak usah terlalu terikat dengan UU dan peraturan. Bagaimana mungkin Pak, daerah itu bekerja dasarnya dari peraturan dan perundangan yang ada. Seperti PP 38/2007 dan Permendagri 13/2006 juga menjadi acuan bekerja mereka bahwa tata ruang itu ya cuma menyusun, menyusun, fasilitasi, fasilitasi, sosialisasi,sosialisasi....dan seterusnya diulang-ulang. Thanks. CU. BTS.

