Pak BTS ysh, Bila dicermati UUPR, dalam penyusunan rencana khususnya RTRW, sebenarnya tidak ada masalah yang berarti; memperhatikan bilamana selama ini RTRW tersebut telah berjalan otomatis dalam mekanisme pemerintahan Daerah, terutama sejak diterbitkannya UUPR 1992. Sehingga saya menyebutkan bila dokumen RTRW itu sebenarnya adalah dokumen organik bagi Pemda. Terlebih sejak diterbitkannya Kepmen Kimpraswil No. 327 mengenai pedoman penyusunan RTRW Prov/Kab, mengukuhkan posisi RTRW tersebut. Ini suatu otokritik, bila segenap prosedur dan ketentuannya diikuti, maka kita telah dapat memperoleh RTRW yang standar. Sehingga tidak salah bila seseorang lulusan SMU bisa menyusun RTRW. Fenomena mass-production dan standarisasi ini pernah dikritisi bila penyusunan RTRW sudah menjadi industri rumah tangga.
Suatu upaya pembenahan sepertinya telah dilakukan dalam UUPR 2007, di antaranya: penekanan pada indikasi program utama, identifikasi sistem nasional/provinsi/kabupaten, dll; yang sejujurnya saya tidak khatam mengikuti pembahasan tentang hal itu. Batas-batasnya sudah diatur dalam UUPR dan pedoman-pedoman lainnya, sehingga intelegensia perencana baru terpakai ketika harus mendefinisikan hal-hal tersebut. Suatu tantangan bagi IAP untuk menentukan siapa itu perencana berikut kompetensinya. Bagi BSP-IAP sendiri sebenarnya bagai memakan buah simalakama: di satu pihak harus berbesar hati dengan para lulusan SMU yang sudah bisa menyusun RTRW dan merangkulnya, di lain pihak mengendalikan penilaian kompetensi secara adil. Apalagi saya dengar ada perencana yang berpangkat brigjen, mayjen, letjen, hingga jen. Bagi saya sendiri menanggapi fenomena mass-/home- production tersebut adalah telah terbentuk sebagai fakta bila RTRW menjadi `dokumen organik' bagi Pemda-pemda. Efek positifnya adalah terselenggara suatu fungsi administrasi publik dalam koordinasi pembangunan di Daerah berbasis keruangan, selain dokumen-dokumen organik lainnya semisal RPJP, Memori Tugas, dlsb. Satu keunggulan dari RTRW bila dokumen itu dilengkapi dengan peta. Namun bila perencana menyandarkan kompetensinya pada pekerjaan seperti itu, sungguh tidak cerdas, karena sangat sedikit intelegensia yang terpakai. Tantangan sebenarnya tersedia pada pekerjaan-pekerjaan dengan pendetailan, khususnya bila telah bersentuhan dengan kepentingan masyarakat atau kelompok. Contoh bagus telah diuraikan oleh Pak BSP, sehingga saya juga ingin tahu bila pengetahuan, pengalaman, dan utamanya ilmu perencanaan apakah sudah mampu menjawab masalah itu `secara tepat'? Saya ulang kembali kasusnya: "Â… Kasusnya waktu itu saya lemparkan tentang petani di Bandung Utara yang ingin perbaikan hidup dengan menyekolahkan anaknya ke ITB. Anaknya adalah bintang sekolah di SMA di jalan Setiabudhi bandung. Dia tidak bisa melakukan hal itu karena untuk masuk ITB dan perguruan tinggi lainnya cukup mahal. Satu2nya jalan adalah dengan menjual tanahnya. Orang baru menghargai tanah tersebut bagus (jadi cukup jual tanah kecil saja) bila bisa dipergunakan untuk kegiatan urban. Masalahnya disitu oleh planner yang sangat pakar sudah ditetapkan menjadi kawasan hijau. Alasannya untuk pengamanan hidro-orology. Yang memanfaatkan adalah para menak, para beruang dan para ponggawa yang ada di kota Bandung. Artinya si petani tersebut harus menerima beban untuk tidak menjadi kaya atas nama "kepentingan umum" yang notabene kaum beruang semua. Arti lebih lanjut, penataan ruang hanya akan menyengsarakan rakyat miskin.... apa iya??? Hal ini disebabkan oleh karena akses terhadap resources, access terhadap ekonomi antar kelompok berbeda2. Hal ini TIDAK PERNAH diperhatikan dalam penataan ruang. Paling hanya waktu pembagian area ada blok besar ada blok dempet2an. Itupun sebenarnya sangat berpihak pada orang berduit..... Jadi ini adalah salah satu sudut pengamatan yg mungkin perlu dikaji mendalamÂ…." Pengertian `secara tepat' adalah pemecahan masalah itu dapat dirasakan secara umum oleh masyarakat dan terukur untuk diterapkan pada kasus serupa di tempat dan waktu yang berbeda. Bila ilmu perencanaan dan pengalaman orang-orang terdahulu belum sanggup memecahkan permasalahan seperti itu, tentunya menjadi tantangan dari para muda untuk menjawabnya. Saya menaruh harapan pada peluang perencanaan yang lebih rinci sebagaimana diatur dalam UUPR dan juga `pemahaman yang lebih mendalam terhadap suatu persoalan', menjadi alat ukur dalam penilaian kompetensi `secara cerdas'. Saya kurang tahu misalnya bila pekerjaan penyusunan peraturan zonasi (pengendalian), program pemanfaatan ruang, dan analisis keuangan daerah apakah termasuk dalam kompetensi perencana; namun tingkat kesukaran dan `kebutuhan inteligensia'-nya rasanya sedikit lebih tinggi dari pekerjaan perencanaan. Demikian Pak BTS, masalah baru, tantangan baru, gagasan baru, sepertinya juga butuh orang-orang baru. Salam. -ekadj --- In [email protected], "Bambang Tata Samiadji" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > TATA RUANG NGGAK ADE MATINYE! > > Sorry saya gunakan bahasa gaul "nggak ade matinye". Ya.., tata ruang tampaknya nggak ade matinye. Hidup Planner! Maksudnya Planner akan tetap bisa menghidupi keluarganya dengan tata ruang. > > Posting ini terinspirasi dari salah satu penanya (namanya lupa) dari Roundtable Discussion yang dipandu Fachri Ali di pada Kongres VIII IAP tanggal 30 Oktober 2007 yang di lalu di hotel mewah Four Sessions. Si penanya (penanggap) mengomentari UU 26/2007 tentang Penataan Ruang bahwa UU ini mengamanatkan bagi daerah untuk menyusun RTRWK, kemudian disusun rencana lebih detil (Zoning). Logikanya, kalau menyusun RTRWK itu 1 tahun (tahun anggaran), kemudian misalnya kota/kabupaten itu minimal punya 4 kecamatan (kalau kabupaten bisa 30 kecamatan), tidap-tiap kecamatan dibuat rencana detil setiap tahun anggaran. Jadi memerlukan waktu 4 tahun. Kemudian tahun ke-5, RTRWK yang telah disusun direvisi kembali. Jadi setiap daerah setiap tahun ada pekerjaan rencana tata ruang. Jumlah daerah di Indoensia sekitar 450 daerah...... Nggak sale khan gue bilang tata ruang nggak ade matinye? > > Betulkah perencanaan tata ruang akan terus menerus disusun oleh daerah saben tahun? Kalau kita melihat PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah (Antara Pemerintah, Provinsi, dan Kota/Kabupaten) dan Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah di mana kewenangan wajib daerah untuk tata ruang ini sifatnya menyusun, menyusun, fasilitasi,..... fasilitasi, sosialisasi,...... sosialisasi, menyusun kriteria, ....standar, pedoman, dsb-dsb...baik dalam tahap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalianya (sudah saya bahas pada posting sebelumnya). Jadi memang benar bahwa pekerjaan tata ruang ya itu-itu saja. Apa ya begitu itu pekerjaan Planner (Who are the planners?). > > Pada kongres kemarin saya diam tak terucap satu kata pun. Bingung! Namun saya tertarik pada Pak Hendro yang bilang bahwa "musuh" perencanaan tata ruang adalah orang miskin, ... maksudnya Planner harus berjoang untuk menghapuskan kemiskinan supaya mereka tidak melanggar tata ruang. Isu ini selanjutnya tidak dieksplor lebih jauh. Tapi saya tidak setuju dengan Pak Hendro ketika menyatakan bahwa Planner tak usah terlalu terikat dengan UU dan peraturan. Bagaimana mungkin Pak, daerah itu bekerja dasarnya dari peraturan dan perundangan yang ada. Seperti PP 38/2007 dan Permendagri 13/2006 juga menjadi acuan bekerja mereka bahwa tata ruang itu ya cuma menyusun, menyusun, fasilitasi, fasilitasi, sosialisasi,sosialisasi....dan seterusnya diulang-ulang. > > Thanks. CU. BTS.

